TOTAL DANA 2023 - 2024

$300,000

Re-Granting

TOTAL DANA 2024 - 2025

$500,000

Re-Granting - General Support

TOTAL DANA 2024 - 2025

$2,500,000

Re-Granting - Core Support - Endowment

Identifikasi Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam lingkup Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan

Pada Desember 2022 hingga Januari 2023, Yayasan Cakrawala Hijau Indonesia (YCHI) menjalankan program “Identifikasi Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam lingkup Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan”. Program tersebut mendapat dukungan melalui Nusantara Fund dan pendampingan dari Walhi Kalimantan Selatan.

Terdapat dua kegiatan utama, yakni kegiatan identifikasi dan pemetaan yang kemudian ditindaklanjuti dengan menghadirkan 18 komunitas adat Paramasan dalam Audiensi FGD dengan pemerintah.

Kegiatan pendataan dan pemetaan komunitas MHA di Kecamatan Paramasan, dilakukan selama 1 bulan. Proses ini kerap terkendala dengan urusan teknis, terutama jalur yang sulit dilalui kendaraan hingga upaya ekstra untuk bertemu dengan para tokoh adat. Teknik pengambilan data yakni diskusi dan wawancara dengan masyarakat dan para tokoh adat.

Selain itu, dilakukan juga pengambilan titik koordinat balai adat sebagai representasi keberadaan komunitas masyarakat adat di Kabupaten Banjar pada khususnya, dan masyarakat adat di Pegunungan Meratus pada umumnya. Berikut adalah data balai adat dan status kawasan di Kecamatan Paramasan.

Desa

Jumlah

Angkipih

3 Komunitas/balai

Paramasan Bawah

11 Komunitas/balai

Paramasan Atas

4 Komunitas/balai

 

Status Kawasan Kecamatan Paramasan.

  1. Hutan Lindung (HL)
  2. Hutan Produksi (HP)
  3. Hutan Produksi Terbatas (HPT)
  4. Hutan Produksi Konversi (HPK)
  5. Kawasan Suaka Alam/ Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA)
  6. Areal Penggunaan Lain (APL)

Dari hasil pengamatan identifikasi di lapangan dapat disimpulkan gambaran Tradisi budaya MHA Paramasan. Yakni bahwa sistem aruh adat atau babalian di Paramasan terbagi menjadi 2, yaitu sistem aruh Balian Jumbuk dan Balian Mambur. Sekilas tidak tampak perbedaan diantara keduanya. Namun jika diamati ada perbedaan pada ritual aruh dan pengaturan di dalam balai adat.

 

Berdasarkan hasil diskusi dan wawancara singkat dengan para tokoh adat, ada beberapa komunitas yang sebenarnya memang berasal dari Loksado. Sehingga cara aruh dan ritual mereka sangat mirip dengan Dayak Loksado – Hulu Sungai Selatan. Sedangkan Balali Induk dan beberapa komunitas lainnya cara ritualnya mirip dengan komunitas Harakit di Kabupaten Tapin. Akan tetapi perbedaan disini bukan perbedaan yang harus dipertentangkan. Karena berdasarkan penuturan para penghulu adat dan balian bahwa tujuan dan penghantaran do’a mereka adalah sama yaitu Yang Maha Kuasa.

Kegiatan identifikasi dan pemetaan kemudian ditindaklanjuti dengan menghadirkan 18 komunitas adat tersebut dalam audiensi dan FGD dengan pemerintah. Audensi FGD dengan tajuk mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Banjar tersebut menghasilkan kesepakatan bersama pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan tokoh 18 komunitas di Paramasan untuk mendorong adanya Pengakuan dan Perlindungan MHA di Kabupaten Banjar.

Scroll to Top