Menurut data BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat) Kalimantan Barat sampai tahun 2020, ada sekitar 1,8 juta hektar luas wilayah adat yang teridentifikasi sebarannya. Namun di tahun tersebut hanya 171.620 hektar luas wilayah adat yang ditetapkan oleh Bupati di 5 kabupaten/kota. Data terbaru website BRWA per Januari 2023 menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan yakni 36 Surat Keputusan Bupati terkait pengakuan masyarakat adat dengan luas wilayah adat 608.599 hektar dan 20 SK Menteri LHK untuk pengakuan hutan adat dengan luas 50.712 hektar telah terbit.
Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat dan hutan adat juga telah keluar di untuk 8 Kabupaten Kalimantan Barat yakni Sintang; Landak; Sanggau; Melawi; Kapuas Hulu; Sekadau; Bengkayang; dan Ketapang. Sedang untuk Kabupaten Sambas masih dalam proses sampai dengan sekarang.
Sebagai upaya untuk mendorong percepatan proses Perda Kab. Sambas tersebut diatas, maka Pengurus Wilayah (PW) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar berinisiatif untuk melakukan kegiatan Konsolidasi bersama komunitas-komunitas Masyarakat Adat di Sambas. Para peserta yang menghadiri kegiatan berasal dari enam komunitas Masyarakat Adat anggota dan calon anggota calon anggota AMAN di Pengurus Daerah AMAN Kab. Sambas.
Enam komunitas peserta kegiatan adalah dari Komunitas Dayak Salako Tapak’ng; Komunitas Dayak Subah; Komunitas Melayu Sungai Kelambu; Komunitas Dayak Nyayat; Komunitas Dayak Simpayang; dan Komunitas Dayak Sajingan. Sesi konsolidasi fokus pada penyamaan pemahaman para peserta dalam menyusun kerangka kerja bersama yakni langkah-langkah advokasi yang dibutuhkan untuk mendorong mendorong percepatan kebijakan daerah dalam bentuk Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dan pengakuan Masyarakat Adat serta Hutan Adat di Sambas.
Selain itu kegiatan konsolidasi sekaligus meningkatkan kapasitas pengetahuan para peserta dalam mempersiapkan data yang memenuhi syarat tertentu sebagai pra syarat utama dalam proses pengusulan pengakuan kepada pemerintah daerah setempat. Data dimaksud terdiri dari data sosial yakni narasi profil masyarakat adat dan data spasial yakni peta wilayah adat yang disusun bersama oleh masyarakat adat. Pada kegiatan tersebut sesi FGD juga dilakukan sebagai ruang berbagi dan berdiskusi untuk memperkaya wawasan para peserta, terutama dalam melakukan identifikasi potensi-potensi yang terdapat didalam komunitas masing-masing seperti potensi ekonomi, sosial, dan budaya.
TENTANG PROGRAM
Program: | Konsolidasi Komunitas Masyarakat Adat Anggota AMAN dan calon Anggota AMAN di Pengurus Daerah AMAN Kabupaten Sambas |
Aktivitas: | Seminar dan Focus Group Discussion |
Lokasi: | Kab. Sambas, Kalimantan Barat |
Pelaksanaan: | 16 Desember 2022 |
Pendamping: | PW AMAN Kalbar |
Masyarakat Adat & Komunitas Lokal: | Komunitas Dayak Subah; Komunitas Melayu Sungai Kelambu; Komunitas Dayak Nyayat; Komunitas Dayak Simpayang; dan Komunitas Dayak Sajingan. |
Keyword: | Hak Tenurial, Masyarakat Adat, Wilayah Adat, Kalimantan Barat |
Pendanaan Langsung: | Rp 50.050.000 |
Target Jangka Panjang Nusantara Fund: | Perlindungan dan pengakuan Wilayah Adat, Wilayah Kelola Rakyat, dan Lokasi Prioritas Reforma Agraria. |