PROGRAM
Gabungan Komunitas MATALA dan WANACALA (GAMAWANA Lampung)
ORGANISASI PENDAMPING : |
WALHI
|
LOKASI : |
Lampung Selatan, Lampung
|
PENDANAAN LANGSUNG |
Rp100,000,000
|
PERIODE : |
|
TARGET : |
Pusat Pendidikan Rakyat
|
AKTIVITAS KUNCI : | |
STATUS : |
Selesai
|
JUDUL PROGRAM : |
Penyusunan Rencana Tata Ruang Dan Pengelolaan Lahan Berkelanjutan Hutan Desa Melalui Pemetaan Partisipatif Pada Wilayah Kelola Komunitas Hutan Desa Di LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa) Way Kalam Kecamatan Penengahan di Register 3 Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.
|
GAMAWANA adalah gabungan dari Komunitas MATALA dan WANACALA Lampung, komunitas orang muda yang memiliki kesamaan pandangan dalam pelestarian lingkungan terutama dalam penguatan masyarakat lokal dengan pendekatan berbasis lingkungan dalam upaya mengembalikan fungsi ekologis hutan. Kerja perbaikan alam merupakan prioritas utama kedua komunitas ini, terutama dalam pengelolaan hutan berkelanjutan di kawasan penyangga di Way Kalam, kaki Gunung Rajabasa.
Kawasan penyangga merupakan area penting dalam penjagaan keseimbangan ekosistem hutan dan sumber daya alam karena merupakan area transisi antara wilayah yang dilindungi dengan wilayah yang digunakan untuk aktivitas manusia. Sejak tahun 2014, sebanyak 22 Desa penyangga Way Pisang mendapatkan Penetapan Areal Kerja (PAK) Hutan Desa dari KLHK. Penyusunan rencana tata ruang secara partisipatif dirasa perlu untuk dilakukan sebagai landasan dalam merencanakan penggunaan lahan yang lebih baik serta memastikan keberlanjutan ekosistem hutan.
Didasari dari kondisi ini, GAMAWANA menginisiasi program ““Penyusunan Rencana Tata Ruang dan Pengelolaan Lahan Berkelanjutan Hutan Desa melalui Pemetaan Partisipatif pada Wilayah Kelola Komunitas Hutan Desa Di LPHD Way Kalam, Penengahan Register 3 Gunung Rajabasa, Lampung Selatan”” dengan dukungan Pendanaan Langsung Nusantara Fund. Program ini sekaligus untuk membentuk pemahaman bersama tentang tata kelola kawasan Hutan Lindung Gunung Rajabasa Register 3, yang merupakan lahan lindung yang tidak bisa diperjualbelikan maupun dibuka tanpa ada izin dari UPTD KPH Way Pisang. Desa Way Kalam, Penengahan, Lampung Selatan adalah salah satu dari 22 desa penyangga Way Pisang yang telah mendapatkan Penetapan Areal Kerja (PAK) Hutan Desa dari KLHK.
Program ini berlangsung dari Februari hingga Juli 2024 dengan fokus pada pemetaan partisipatif Wilayah Kelola serta perencanaan pengelolaan lahan secara berkelanjutan. Mencakup lima tahapan utama; (1) Konsolidasi dan Koordinasi dengan Para Pihak (KPH Way Pisang dan LPHD) Sosialisasi kegiatan; (2) Pelatihan pemetaan partisipatif; (3) Pelaksanaan – pengolahan data – pembuatan peta Wilayah Kelola LPHD Way Kalam (4) Konsultasi Publik, dan penandatangan peta.
Pelatihan pemetaan partisipatif dilaksanakan pada April 2024 dan diikuti oleh 35 peserta yang terdiri dari pengurus LPHD, aparat desa, dan anggota Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam penggunaan GPS dan alat pemetaan lainnya, serta memberikan pemahaman tentang pentingnya peta dalam pengelolaan wilayah hutan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan pemetaan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan semua pihak terkait. Masyarakat setempat, dengan bantuan teknis dari TIM GIS, berhasil mengumpulkan data lapangan dan mengolahnya menjadi peta Wilayah Kelola LPHD Way Kalam, poligon (ditandai dengan patok) dan persil (garapan masing-masing anggota). Data yang dikumpulkan juga mencakup batas-batas alam, keanekaragaman hayati, dan karakter wilayah. Pada akhir Juli 2024, tim GAMAWANA berhasil menyelesaikan seluruh tahap pemetaan.
Untuk mewujudkan kesepahaman pengelolaan wilayah kelola di Kawasan Hutan Lindung Register 3 Gunung Rajabasa, Gabungan Komunitas Matala dan Wanacala (Gamawana) Lampung melakukan konsultasi publik dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), aparatus desa, kelompok pecinta alam, dan pemangku kepentingan terkait. Kegiatan itu bermaksud untuk memverifikasi peta, menginformasikan tujuan pengelolaan hutan desa, pemetaan luas wilayah kelola, dan perencanaan tata kelola. Dalam kegiatan ini peta poligon dan persil Wilayah Kelola LPHD Way Kalam disepakati dan disahkan oleh aparatur desa dan KPH Way Pisang. Peta ini kemudian akan menjadi acuan utama dalam perencanaan tata ruang dan pengelolaan Hutan Desa Way Kalam.
Melalui program ini, masyarakat bukan hanya mendapatkan keterampilan teknis pemetaan partisipatif dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai wilayah kelola mereka. Keterlibatan penuh masyarakat dalam penyusunan peta juga memperkuat solidaritas dan rasa kepemilikan akan wilayah mereka. Peta Wilayah Kelola LPHD Way Kalam disepakati akan menjadi landasan dalam merencanakan penggunaan lahan yang lebih bijaksana untuk memastikan keberlanjutan ekosistem hutan yang menjadi penopang kehidupan masyarakat di Desa Way Kalam dan sekitarnya.
Kawasan penyangga merupakan area penting dalam penjagaan keseimbangan ekosistem hutan dan sumber daya alam karena merupakan area transisi antara wilayah yang dilindungi dengan wilayah yang digunakan untuk aktivitas manusia. Sejak tahun 2014, sebanyak 22 Desa penyangga Way Pisang mendapatkan Penetapan Areal Kerja (PAK) Hutan Desa dari KLHK. Penyusunan rencana tata ruang secara partisipatif dirasa perlu untuk dilakukan sebagai landasan dalam merencanakan penggunaan lahan yang lebih baik serta memastikan keberlanjutan ekosistem hutan.
Didasari dari kondisi ini, GAMAWANA menginisiasi program ““Penyusunan Rencana Tata Ruang dan Pengelolaan Lahan Berkelanjutan Hutan Desa melalui Pemetaan Partisipatif pada Wilayah Kelola Komunitas Hutan Desa Di LPHD Way Kalam, Penengahan Register 3 Gunung Rajabasa, Lampung Selatan”” dengan dukungan Pendanaan Langsung Nusantara Fund. Program ini sekaligus untuk membentuk pemahaman bersama tentang tata kelola kawasan Hutan Lindung Gunung Rajabasa Register 3, yang merupakan lahan lindung yang tidak bisa diperjualbelikan maupun dibuka tanpa ada izin dari UPTD KPH Way Pisang. Desa Way Kalam, Penengahan, Lampung Selatan adalah salah satu dari 22 desa penyangga Way Pisang yang telah mendapatkan Penetapan Areal Kerja (PAK) Hutan Desa dari KLHK.
Program ini berlangsung dari Februari hingga Juli 2024 dengan fokus pada pemetaan partisipatif Wilayah Kelola serta perencanaan pengelolaan lahan secara berkelanjutan. Mencakup lima tahapan utama; (1) Konsolidasi dan Koordinasi dengan Para Pihak (KPH Way Pisang dan LPHD) Sosialisasi kegiatan; (2) Pelatihan pemetaan partisipatif; (3) Pelaksanaan – pengolahan data – pembuatan peta Wilayah Kelola LPHD Way Kalam (4) Konsultasi Publik, dan penandatangan peta.
Pelatihan pemetaan partisipatif dilaksanakan pada April 2024 dan diikuti oleh 35 peserta yang terdiri dari pengurus LPHD, aparat desa, dan anggota Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam penggunaan GPS dan alat pemetaan lainnya, serta memberikan pemahaman tentang pentingnya peta dalam pengelolaan wilayah hutan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan pemetaan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan semua pihak terkait. Masyarakat setempat, dengan bantuan teknis dari TIM GIS, berhasil mengumpulkan data lapangan dan mengolahnya menjadi peta Wilayah Kelola LPHD Way Kalam, poligon (ditandai dengan patok) dan persil (garapan masing-masing anggota). Data yang dikumpulkan juga mencakup batas-batas alam, keanekaragaman hayati, dan karakter wilayah. Pada akhir Juli 2024, tim GAMAWANA berhasil menyelesaikan seluruh tahap pemetaan.
Untuk mewujudkan kesepahaman pengelolaan wilayah kelola di Kawasan Hutan Lindung Register 3 Gunung Rajabasa, Gabungan Komunitas Matala dan Wanacala (Gamawana) Lampung melakukan konsultasi publik dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), aparatus desa, kelompok pecinta alam, dan pemangku kepentingan terkait. Kegiatan itu bermaksud untuk memverifikasi peta, menginformasikan tujuan pengelolaan hutan desa, pemetaan luas wilayah kelola, dan perencanaan tata kelola. Dalam kegiatan ini peta poligon dan persil Wilayah Kelola LPHD Way Kalam disepakati dan disahkan oleh aparatur desa dan KPH Way Pisang. Peta ini kemudian akan menjadi acuan utama dalam perencanaan tata ruang dan pengelolaan Hutan Desa Way Kalam.
Melalui program ini, masyarakat bukan hanya mendapatkan keterampilan teknis pemetaan partisipatif dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai wilayah kelola mereka. Keterlibatan penuh masyarakat dalam penyusunan peta juga memperkuat solidaritas dan rasa kepemilikan akan wilayah mereka. Peta Wilayah Kelola LPHD Way Kalam disepakati akan menjadi landasan dalam merencanakan penggunaan lahan yang lebih bijaksana untuk memastikan keberlanjutan ekosistem hutan yang menjadi penopang kehidupan masyarakat di Desa Way Kalam dan sekitarnya.