
Komunitas Adat Dayak Tomun | Pokdarwis Konduruhan Lestari
Program
Perlindungan dan Pengakuan Wilayah Kelola Masyarakat dan Hutan Adat Dayak Tomun di Desa Kubung
Organisasi Pendamping
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Masyarakat Adat Dayak Tomun Desa Kubung berlokasi di Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Bagi mereka, hutan dan lahan bukan hanya sebatas tanah lapang tempat berpijak dan berdiam, tapi kosmos budaya dan spiritual. Itulah jadi salah satu alasan mengapa Masyarakat Adat Dayak Tomun menolak keras masuknya perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit. Upaya demi upaya untuk mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah atas wilayah adatnya sudah lama ditempuh Masyarakat Adat Dayak Tomun.
Untuk memperkuat upaya pengajuan perlindungan dan pengakuan Masyarakat Adat kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau, dengan dukungan Pendanaan Langsung Nusantara Fund, Masyarakat Adat Dayak Tomun melakukan penelusuran dan pendokumentasian sejarah dan budaya yang mencakup narasi batas wilayah dan warisan budaya, termasuk dokumentasi simbol adat dan tempat keramat. Upaya ini diperkuat dengan pemetaan wilayah kelola secara partisipatif dan penyusunan dan pengajuan dokumen perlindungan dan pengakuan Masyarakat Adat Dayak Tomun kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Proses penelusuran dan pendokumentasian sejarah dan budaya melibatkan masyarakat adat secara luas, mulai dari para tetua adat hingga generasi muda, yang berpartisipasi aktif dalam mengumpulkan data dan mendokumentasikan sejarah serta batas-batas wilayah adat. Pemetaan wilayah juga menjadi dasar bagi mereka untuk memperkuat klaim pengelolaan hutan dan sumber penghidupan secara berkelanjutan.
Pemetaan partisipatif juga melibatkan Pokdarwis Ongkah, Organisasi Rakyat, dan beberapa pemangku kepentingan lain, total luas wilayah adat dipetakan adalah 12.225 hektar. Peta ini menggambarkan wilayah adatnya secara jelas dan mencakup berbagai potensi sumber daya alam serta simbol-simbol adat dan peninggalan sejarah penting.
Kegiatan seperti pemetaan wilayah, penyusunan sejarah desa, dan pelatihan pengelolaan sumber penghidupan memberikan manfaat jangka panjang yang akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Desa Kubung. Program ini memberikan manfaat kepada 587 orang, terdiri dari 244 perempuan, 243 laki-laki, 46 pemuda laki-laki, dan 54 pemuda perempuan.
Pengakuan atas wilayah adat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat untuk mengelola dan melindungi wilayah adat, terutama dari eksploitasi industri yang sering kali menjadi penyebab deforestasi dan kerusakan lingkungan. Dengan adanya upaya atas pengakuan atas wilayah adat, Masyarakat Adat Dayak Tomun dapat mengelola hutan dan sumber daya alam secara dan berkelanjutan, sesuai dengan tradisi dan nilai-nilai budaya mereka.