
Lembaga Masyarakat Desa Sekitar Hutan (LMDH) Lestari Rinjani
Program
Pemetaan Wilayah Kelola Rakyat, Pendaftaran Lahan Prioritas Reforma Agraria dengan Skema Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria serta Penguatan Organisasi Kelompok Tani dengan Membangun Pusat Pendidikan/Pelatihan
Organisasi Pendamping
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Kepastian Hukum dan Agroforestri: Upaya LMDH Lestari Rinjani dalam Membangun Masa Depan Desa
Lembaga Masyarakat Desa Sekitar Hutan (LMDH) Lestari Rinjani adalah komunitas lokal yang berada di Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Sejak tahun 1980, setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU), lahan seluas total 182 hektar di desa tersebut telah digarap oleh masyarakat tanpa ada kepastian hukum dari pemerintah. Selama bertahun-tahun, LMDH Lestari Rinjani bersama WALHI NTB berupaya memperjuangkan hak pengelolaan lahan yang yang digarap 520 KK dari 14 Dusun di Desa Karang Sidemen tersebut melalui skema redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Secara khusus dari total luas lahan TORA yang diajukan tersebut, pengajuan peruntukan wilayah kelola adalah seluas 150 Ha dan wilayah konservasi atau perlindungan seluas 32 Ha.
Pemetaan partisipatif untuk 150 Ha wilayah kelola adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh LMDH Lestari Rinjani dengan pendampingan WALHI NTB dalam mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang dikelola oleh masyarakat. Dengan dukungan Pendanaan Langsung dari Nusantara Fund, rangkaian program ini dimulai pada Februari 2024 dan berlangsung hingga Juli 2024. Masyarakat berperan aktif dalam proses ini untuk memastikan bahwa setiap petani mengetahui batas lahan mereka dengan jelas serta potensi apa saja yang ada di lahan. Bukan hanya warga, pemetaan di areal yang dalam pengajuan TORA juga melibatkan ATR/BPN Lombok Tengah, Kanwil BPN, Pemerintah Desa, Bapinpol, dan Bapin TNI. Hasilnya, peta persil 150 Ha wilayah kelola Desa Karang Sidemen.
Dalam agenda yang sama dilakukan juga pendataan IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah) dan potensi garapan di masing-masing lahan penggarap TORA. Dalam pendataan, 25 komoditi tanaman buah-buahan dan 21 jenis pohon tanaman konservasi atau perlindungan lahan garapan warga yang sudah ditanam dan dikelola sebelumnya juga tercatat jadi potensi. Tanaman buah-buahan yang ditanam diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi anggota komunitas, sementara pohon konservasi akan memberikan dampak jangka panjang dalam menjaga stabilitas ekosistem. Penanaman pohon konservasi ini secara tidak langsung membantu menjaga stabilitas ekosistem dengan mencegah erosi tanah, mempertahankan kesuburan tanah, dan mengatur siklus air di wilayah tersebut. Pohon-pohon ini juga menyediakan habitat bagi berbagai spesies, menjaga keanekaragaman hayati, dan membantu menyerap karbon, yang semuanya penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
LMDH Lestari Rinjani dengan dampingan WALHI NTB juga membangun Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) yang menjadi sarana bagi anggota LMDH untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan lahan secara berkelanjutan. Pusat ini menyediakan pelatihan terkait teknik agroforestri, konservasi, serta cara pemanfaatan sumber daya alam tanpa merusak lingkungan. Pelatihan ini tidak hanya mengajarkan keterampilan teknis, tetapi juga memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dalam pengelolaan lahan pertanian kepada kepada 520 KK yang tergabung dalam LMDH Lestari Rinjani. Selain perubahan kesadaran, pusdiklat ini juga diharapkan dapat memompa semangat masyarakat untuk terus menerapkan pengetahuan yang mereka dapatkan dalam praktik-praktik pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Audiensi dengan ATR/BPN Lombok Tengah serta Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi dan nasional juga dilakukan untuk mempertegas status tanah yang diajukan oleh masyarakat dan mensosialisasikan peta persil wilayah kelola Desa Karang Sidemen. Harapannya, setelah redistribusi ini disetujui, anggota komunitas akan mendapatkan hak kepemilikan sah atas lahan yang mereka kelola selama bertahun-tahun.
Dalam audiensi juga diutarakan bahwa dengan pengakuan kepemilikan sah atas tanah Desa Sidemen yang dikelola selama bertahun-tahun akan memberikan rasa aman kepada para petani dalam mengelola lahan mereka secara produktif, sekaligus membuka peluang bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka. Hingga saat ini, pengajuan TORA masih dalam proses pembahasan oleh GTRA provinsi NTB. Meski demikian, berbagai langkah strategis telah diambil oleh LMDH Lestari Rinjani dan WALHI NTB untuk memastikan bahwa suara masyarakat Karang Sidemen didengar.