
Badan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial (BPP AP2SI) Aceh
Program
Mewujudkan Gerakan Desa Maju Reforma Agraria (DaMaRa) melalui Penguatan dan Peningkatan Tata Produksi Hutan Desa Blang Pohroh, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
Organisasi Pendamping
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Beralih ke Budidaya Jeruk Nipis Lokal: Membuka Lembaran Baru Ekonomi Kolektif Desa Blang Pohroh
Pada tahun 2023, Masyarakat Blang Pohroh, Aceh, memperoleh hak pengelolaan hutan desa melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Luas lahan yang dapat mereka kelola 20 hektar dan jumlah penerima manfaat sebanyak 137 kepala keluarga (KK). Secara geografis, wilayah kelola ini sangat subur sehingga ideal untuk pertanian atau perkebunan.
Sejak memperoleh hak pengelolaan hutan, anggota Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Blang Pohroh yang pada umumnya berprofesi sebagai buruh tani, telah mencoba budidaya kakau, pinang dan kemiri, namun hasilnya tidak bagus akibat rendahnya produktivitas karena hama dan harga jual yang rendah. Salah satu faktor penyebab tidak optimalnya upaya budidaya yang dilakukan adalah ketiadaan unit pengelola khusus untuk pengelolaan hasil hutan bukan kayu.
Untuk itulah LPHD Blang Pohroh memanfaatkan Pendanaan Langsung Nusantara Fund untuk membangun unit pengelola ekonomi kolektif berikut meningkatkan pengetahuan dan kemampuan keorganisasian dan teknik budidaya lahan. Langkah awal yang dilakukan adalah pemetaan partisipatif. Seperti biasa, kegiatan pemetaan partisipatif itu melibatkan masyarakat Blang Pohroh dalam pemetaan yang menggunakan teknologi pesawat nirawak (drone) dan sistem informasi geografi (SIG).
Tujuan pemetaan selain memberikan dasar-dasar pemetaan dan penggunaan teknologi modern juga untuk meningkatkan kesadaran KUPS terhadap wilayah kelola rakyat (WKR) terkait luasan, topografi, batas-batas, status kawasan, aksesibilitas, kondisi sosial ekonomi, sampai dengan potensi ekonomi dalam kawasan kelola.
Langkah selanjutnya, mereka membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Blang Pohroh dengan jumlah anggota yang disepakati sebanyak 20 KK. Dengan pengorganisasian dan pengorganisiran yang lebih baik dalam KUPS, diharapkan akan memperkuat upaya-upaya kolektif pengelolaan sumber daya ke depan.
Berdasarkan analisis potensi wilayah dalam pemetaan partisipatif, mereka bersepakat untuk mengusung Jeruk nipis sebagai komoditas utama ekonomi kolektif yang diupayakan oleh KUPS Blang Pohroh. Keputusan ini didasarkan pada kesesuaian jenis tanah aluvial dan latusol di Desa Blang Pohroh dengan budidaya jeruk nipis, serta stabilitas harga yang saat ini mencapai Rp10.000/kg—menjadikannya sumber pendapatan yang menjanjikan untuk kelompok.
Pendidikan tentang budidaya jeruk nipis, mulai dari pembibitan, penanaman sampai dengan perawatan juga dilakukan. Setelah itu, jeruk nipis ditanam di lahan seluas 10 hektar dengan sistem tumpangsari bersama jagung. Selain berfungsi sebagai sumber ekonomi, pohon jeruk nipis juga menjadi penanda keberadaan wilayah kelola serta bentuk legitimasi untuk mengamankan wilayah kelola.
Perubahan atau pengetahuan baru yang diperoleh Masyarakat Blang Pohroh yang terlibat dalam program tidak hanya berbentuk antusiasme, tetapi juga pada peningkatan kapasitas. Dalam hal pemetaan partisipasi, kesadaran masyarakat meningkat terkait pentingnya memahami wilayah kelola mereka. Pun, dengan kemampuan penggunaan teknologi berbasis geografis. Pengetahuan spasial atau geografis itu juga digunakan pada upaya penggolongan potensi dalam kawasan kelola. Penguatan tata kelola kelembagaan KUPS dilakukan juga akan membangun kepercayaan diri dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan hutan desa.
Terakhir, soal kemampuan dalam budidaya jeruk nipis. Mereka tidak hanya memiliki pengetahuan baru terkait pembibitan dan penanaman, melainkan juga soal perawatan. Upaya kolektif yang menggabungkan aspek ekologi dan ekonomi ini selain menjadi sumber pendapatan asli desa juga akan memberikan dampak pada pelestarian dan perlindungan wilayah hutan dari kegiatan eksploitasi skala besar. Penerima manfaat langsung kegiatan ini 30 orang sebagai pengurus KUPS Blang Pohroh dan masyarakat Blang Pohroh sebanyak 127 orang yang akan merasakan manfaat program dari pembagian hasil untuk pembangunan desa.