![S2A1006 [Kasepuhan Cirompang Kasepuhan Cicarucub] S2A1006 [Kasepuhan Cirompang Kasepuhan Cicarucub]](https://nusantarafund.org/wp-content/uploads/elementor/thumbs/S2A1006-Kasepuhan-Cirompang-Kasepuhan-Cicarucub-r0zswt4gy18nnt0yem3aio7jom64mfyr21kv4rzwhc.jpg)
Kasepuhan Cirompang | Kasepuhan Cicarucub
Program
Pengolahan Keripik Pisang dan Singkong Kelompok Usaha Masyarakat Adat Kasepuhan Cirompang dan Pemetaan Partisifatip Wilayah Adat Kasepuhan Cicarub
Organisasi Pendamping
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Menjaga Leuweung Titipan: Kelompok Usaha Pengolahan Keripik Pisang & Singkong Masyarakat Adat Kasepuhan Cirompang Dan Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Kasepuhan Cicarucub
Masyarakat Adat Kasepuhan Cirompang dan Cicarucub merupakan dua komunitas adat yang secara geografis berada di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak. Secara administratif, keduanya berada di wilayah Kecamatan Sobang dan Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. Keberadaan kedua kasepuhan ini telah diakui oleh Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan.
Kasepuhan Cirompang juga telah memperoleh melalui Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2019, dengan luas wilayah mencapai 306 hektar. Sedang untuk Kasepuhan Cicarucub belum mendapatkan pengakuan hak atas hutan adat.
Saat ini, Masyarakat Adat Kasepuhan Cirompang lebih fokus pada tata kelola wilayah adat serta peningkatan kapasitas anggota komunitasnya, terutama Perempuan Adat yang tergabung dalam organisasi PEREMPUAN AMAN. Para Perempuan Adat di Cirompang berinisiatif membangun usaha ekonomi kolektif dengan memanfaatkan hasil dari wilayah adat, seperti produksi keripik pisang dan singkong.
Dalam naungan Kelompok Usaha Masyarakat Adat (KUMA), fokus utama adalah meningkatkan kredibilitas serta legalitas usaha, termasuk dengan memperbaiki pengemasan produk, inovasi ragam rasa keripik, dan mengurus perizinan usaha Nomor Induk Berusaha (NIB) dan merek dagang “Dapur Ambu”. Langkah ini penting untuk mempermudah proses perizinan lainnya, seperti izin lokasi dan izin lingkungan.
Adanya dukungan Pendanaan Langsung dari Nusantara Fund, Perempuan Adat di sini sangat terbantu untuk mengembangkan pengolahan keripik. Selain itu, banyak mahasiswa dari seluruh Universitas di Indonesia yang belajar serta berbagi cara pengolahan keripik berbagai rasa. Ini merupakan suatu kebahagiaan bagi kami untuk terus berproses agar lebih baik dan mandiri serta maju.”
—Ajat, Penanggung Jawab Program–
Sementara itu, Kasepuhan Cicarucub tengah berjuang mendapatkan pengakuan wilayah adatnya dari pemerintah, di tengah ancaman ekspansi tambang emas yang merusak wilayah adat. Masyarakat mulai melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat pada Mei 2024, sebagai langkah awal pemuda adat di Kasepuhan Cicarucub dilatih melakukan pemetaan partisipatif. Hasilnya, luas wilayah adat yang telah terpetakan adalah seluas 70.581 Hektar.
Untuk memperoleh pengakuan wilayah adat dari Pemerintah Daerah, Kasepuhan Cicarucub kini tengah menyusun data dan persyaratan yang diperlukan, termasuk peta batas luar wilayah adat, peta hutan adat, serta profil Masyarakat Adat yang mencakup sejarah asal-usul komunitas. Upaya advokasi juga terus dilakukan, mengingat sebagian kawasan hutan adat telah mengalami kerusakan akibat semakin meluasnya aktivitas tambang emas milik swasta.
Baik bagi Kasepuhan Cirompang maupun Kasepuhan Cicarucub, hutan adat adalah leuweung titipan—kawasan yang harus dijaga dan tidak boleh dirusak. Meski pendekatan yang dilakukan kedua kasepuhan ini berbeda—Cirompang dengan penguatan ekonomi berbasis tata kelola wilayah adat, sementara Cicarucub dengan upaya advokasi dan pemetaan—tujuan mereka tetap sama: mempertahankan dan melindungi keberlangsungan wilayah adat.