Program
Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Akses Pengakuan Hutan Sosial: Cara Masyarakat Uelincu Sulawesi Tengah Mempertahankan Wilayah Kelolanya
Selama bertahun-tahun, Masyarakat Desa Uelincu telah menggantungkan hidupnya di kawasan hutan melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti pengolahan madu hutan, menyadap getah pinus, pengolahan rotan, damar, dan hasil hutan lainnya. Desa Uelincu memiliki luas wilayah sekitar 101,48 hektare yang dihuni oleh masyarakat sebanyak 422 orang. Uelincu juga memiliki kawasan hutan seluas 8.393,8 hektar dengan status Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang di dalamnya memiliki potensi sumber daya hutan yang sangat beragam seperti rotan, kemiri, madu dan getah pinus. Dari luasan tersebut, sekitar 70% atau seluas 5.819,89 hektare telah dikuasai oleh perusahaan pengolah kayu dan getah pinus serta pertambangan yang mana izin kelolanya tidak pernah didiskusikan dengan masyarakat.
Hal ini berdampak terhadap semakin menyempitnya ruang dan akses sumber daya hutan bagi masyarakat di wilayah kelolanya. Kondisi ini mendorong lahirnya inisiatif kolektif Masyarakat Desa Uelincu dengan dampingan Yayasan Panorama Alam Lestari (YPAL) untuk mendorong pengakuan wilayah kelola melalui skema izin perhutanan sosial sebagai area wilayah kelola rakyat yang terlegitimasi oleh negara untuk dapat mengakses sumber daya hutan yang ada didalamnya tanpa ada ancaman. Selain itu, inisiatif ini juga berupaya untuk membangun solidaritas berbasis lanskap bersama Desa Kuku dan Desa Panjoka yang telah lebih dahulu memperoleh izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Desa (HD). Harapannya hal ini dapat berdampak terhadap perlindungan hutan sekaligus memperkuat ekonomi rakyat dari potensi sumber daya hutan seperti rotan, madu, dan hasil hutan bukan kayu lainnya yang dilakukan
Untuk mendukung hal tersebut, YPAL bersama Masyarakat Desa Uelincu telah melaksanakan serangkaian kegiatan seperti pelatihan manajemen kelompok, manajemen bisnis, pemetaan partisipatif, pembentukan komunitas hingga pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendorong pengusulan perhutanan sosial di Desa Uelincu. Dampaknya, Masyarakat Uelincu berhasil melakukan pemetaan seluas 1.200 hektare dan mengalami peningkatan pengetahuan mengenai pemetaan partisipatif untuk menandai wilayah kelola rakyatnya, manajemen kelompok, manajemen usaha dan pemasaran serta Feminist Participatory Action Research (FPAR) yang fokus terhadap peran Perempuan di Desa.
Untuk keperluan pengelolaan, Masyarakat Desa Uelincu juga telah membentuk Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) pada Januari 2025. Dokumen berupa data spasial dan dokumen persyaratan lain juga telah dikoordinasikan dengan berbagai pihak dan telah diusulkan. Masyarakat Desa Uelincu, Desa Kuku, dan Desa Panjoka juga ikut hadir di Festival Wilayah Kelola Rakyat (WKR) pada 28 Mei 2025. Festival tersebut sekaligus menjadi ajang peluncuran Roadmap Perhutanan Sosial Kabupaten Poso 2025-2029. Festival WKR dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil (OMS), dinas terkait, dan kelompok perhutanan sosial di Kabupaten Poso. Walaupun belum sepenuhnya menjamin hak-hak Masyarakat Uelincu, tetapi setidaknya sudah mampu menjamin untuk sementara penghidupan dan ruang hidup masyarakat yang selama ini terancam.