Pemetaan Wilayah Adat, Wilayah Kelola Rakyat, dan Lokasi Prioritas Reforma Agraria, Hak & Pengakuan atas Wilayah Adat, Wilayah Kelola Rakyat, serta Lokasi Prioritas Reforma Agraria Sejati, Rehabilitasi dan restorasi terhadap 3,5 juta hektar Wilayah Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal