![S2W1064 [Komunitas Lokal Karang Sidemen] 2 S2W1064 [Komunitas Lokal Karang Sidemen] 2](https://nusantarafund.org/wp-content/uploads/elementor/thumbs/S2W1064-Komunitas-Lokal-Karang-Sidemen-2-r27wwpg2ods6lbgr192lu1w60evmd3k1wv7p3el2k0.jpg)
Komunitas Lokal Karang Sidemen
Program
Pendaftaran Lahan Prioritas Reforma Agraria dengan Skema Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria Serta Penguatan Komunitas
Organisasi Pendamping
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Komunitas Lokal Karang Sidemen
Sejak tahun 1980, masyarakat Karang Sidemen, Nusa Tenggara Barat, telah menggarap lahan eks-HGU seluas 182 hektar. Jumlah penggarap ialah 520 kepala keluarga (KK). Mereka telah membuat organisasi, lengkap dengan struktur pelaksana organisasi, guna mengajukan hak kelola atas tanah garapan itu, dengan pendampingan WALHI NTB sejak Tahun 2022. Komunitas Karang Sidemen mengakses Pendanaan Langsung Nusantara Fund untuk mendorong pengusulan pengakuan..
Kegiatan-kegiatan yang telah diselenggarakan meliputi pendidikan tentang wilayah kelola rakyat (WKR). Pelatihan tersebut diberikan supaya masyarakat memiliki pemahaman mendalam terkait lahan yang mereka garap, termasuk cara pengelolaan dan perlindungannya. Lalu, kegiatan berikutnya ialah konsolidasi para pemohon tanah objek reforma agraria (TORA). Kegiatan konsolidasi dimaksudkan supaya ke-520 KK pemohon TORA menyatukan suara dan melengkapi persyaratan pengajuan, seperti peta rincik, data diri pemohon, data potensi lahan garapan, dan lain-lain.
Data-data yang terkumpul telah mereka ajukan kepada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah pada Mei 2024. Pemkab Lombok Tengah sendiri segera membentuk gugus tugas setelah pengajuan dari Komunitas Lokal Karang Sidemen. Lahan 182 hektar itu diputuskan untuk dibagi ke dalam 6 blok, blok A sampai blok F. Tiap blok memiliki luasan yang berbeda, begitu juga jumlah penggarapnya. Dari total 182 hektar itu, Komunitas Lokal Karang Sidemen bersepakat untuk menjadikan lahan 32 hektar sebagai zona konservasi daerah aliran sungai (DAS).
Dengan perubahan mendasar atas hak kelola tersebut, program ini mampu memberikan manfaat kepada kira-kira 1000an orang yang merupakan anggota dan keluarga Komunitas Lokal Karang Sidemen. Bila mempertimbangkan terjaganya kelestarian dan tersedianya pangan hasil kelola komunitas, program ini dapat memberikan manfaat secara lebih luas kepada 1,11 juta penduduk di Lombok Tengah. Yang terpenting dari program ini terutama penyediaan akses garapan ke lahan untuk kelompok masyarakat yang tidak memiliki lahan pribadi.