
Komunitas Masyarakat Adat Balai Juhu Desa Juhu | Komunitas Masyarakat Adat di Hulu Sungai Tengah
Program
Perkebunan Kopi Komunitas Balai Juhu Desa Juhu dan Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Organisasi Pendamping
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Balai Juhu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Balai Juhu adalah komunitas Masyarakat Adat di di kawasan Pegunungan Meratus, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Pegunungan Meratus membentang di sembilan kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan dan menjadi rumah bagi berbagai komunitas Masyarakat Adat yang menggantungkan hidup pada hutan. Hutan adat bagi Masyarakat Adat di Meratus merupakan sumber penghidupan yang menopang kehidupan kesehariannya. Hutan juga menjadi sumber kekayaan alam dan keragaman hayati yang selalu dirawat dan dijaga karena hutan adalah warisan bagi generasi akan datang.
Masyarakat Adat di Balai Juhu telah turun temurun mengandalkan hasil hutan dan berkebun secara lestari, menyadari bahwa keseimbangan alam adalah kunci keberlangsungan hidup mereka. Namun, kebijakan negara yang menetapkan sebagian besar wilayah adat sebagai kawasan hutan negara, termasuk hutan lindung, menyusutkan ruang hidup mereka. Di tengah penetapan kebijakan ini Masyarakat Adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah belum memiliki perlindungan dan pengakuan legal dari pemerintah. Akibatnya, akses terhadap tanah dan sumber daya semakin terbatas, mempersulit kehidupan Masyarakat Adat Meratus.
Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, upaya mendapatkan pengakuan hukum terus diperjuangkan. Sejak 2019, Surat Keputusan Bupati tentang Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat telah diterbitkan, tetapi sampai saat ini belum ada titik terang untuk tindak lanjutnya.
Untuk mempercepat proses perlindungan dan pengakuan Masyarakat Adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Masyarakat Adat Balai Juhu bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Hulu Sungai Tengah membentuk tim kecil dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kepala adat, organisasi masyarakat adat tingkat kabupaten dan provinsi, serta pejabat pemerintah desa dan kecamatan. Langkah ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah bersegera mengesahkan regulasi yang melindungi hak-hak mereka.
Sejumlah upaya telah dilakukan, mulai dari berkomunikasi dengan anggota DPRD terpilih, membuat kesepakatan dengan calon kepala daerah agar berkomitmen mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat jika terpilih, hingga menyerahkan draf Perda dan naskah akademik kepada pimpinan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Inisiatif ini menjadi langkah menjanjikan dalam memperjuangkan hak masyarakat adat Meratus, memastikan mereka mendapatkan perlindungan hukum atas tanah dan hutan yang telah mereka kelola turun-temurun. Namun, perjuangan ini masih panjang, dorongan dan dukungan dari berbagai pihak tetap diperlukan agar pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat bisa segera terwujud.