TOTAL DANA AGUSTUS 2023 - JULI 2024

$250,000

Institutional Support

TOTAL DANA OKTOBER 2024 - SEPTEMBER 2029

$5,000,000

General Support

TOTAL DUKUNGAN DANA $800,000

Agustus 2023 - September 2024 ( $300,000 )
Februari 2025 - Juli 2026 ( $500,000 )

Pendanaan Langsung ( Re-Granting )

TOTAL DUKUNGAN DANA 2023 - 2025

$550,000

Re-Granting - General Support

TOTAL DANA 2024 - 2026

$2,500,000

Re-Granting - Core Support - Endowment
Plaman umbang_

Laja Lolang Basua

Program

Fasilitasi Kedaulatan Identitas dengan Pengakuan Wilayah Adat dan Hutan Adat Masyarakat Adat Tampun Juah Ketemenggungan Sisang Desa Lubuk Sabuk

Organisasi Pendamping
KPA
Lokasi
Sanggau, Kalimantan Barat
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
04/05/2024
Berakhir
31/10/2024
Target
Pemetaan Wilayah Adat, Wilayah Kelola Rakyat, dan Lokasi Prioritas Reforma Agraria, Hak & Pengakuan atas Wilayah Adat, Wilayah Kelola Rakyat, serta Lokasi Prioritas Reforma Agraria Sejati
Status
Selesai

Bagikan ke :

Facebook
WhatsApp
X

Laja Lolang Basua: Menuju Pengakuan Hutan Adat Dered Entinyu dan Hutan Adat Jerik di Kalimantan Barat

Laja Lolang Basua, organisasi Masyarakat Adat di Kalimantan Barat, menjadi wadah pemersatu atau “Betang Bersama Tampun Juah” dalam memperjuangkan pengakuan hak-hak Masyarakat Adat. Komunitas Tampun Juah tersebar di tiga Ketemenggungan (setara dengan desa) dan memiliki kesadaran serta daya kritis terhadap wilayah adatnya. Dengan dukungan Pendanaan Langsung Nusantara Fund, organisasi ini menjalankan program fasilitasi pengakuan wilayah dan Hutan Adat bagi Masyarakat Adat Tampun Juah di Ketemenggungan Sisang, Desa Lubuk Sabuk.

Program ini meningkatkan pemahaman Masyarakat Adat tentang manfaat dan implikasi hukum dari pengakuan wilayah adat. Sebelum pelaksanaan program, ditemukan bahwa masih terdapat Masyarakat Adat yang belum mengetahui manfaat dan dampak dari SK pengakuan Masyarakat Adat. Untuk itulah, Laja Lolang Basua memperluas sosialisasi ke enam kampung: Kuyak, Entabai, Lubuk Sabuk, Lubuk Tengah, Plaman Umbang, dan Segumon.

Kegiatan dimulai dengan sosialisasi manfaat dan dampak pengakuan kepada masyarakat di enam kampung. Selain itu, dilakukan pemetaan partisipatif menggunakan teknologi drone untuk menghasilkan data akurat mengenai batas wilayah adat. Diskusi teknis, musyawarah adat, dan penyusunan dokumen untuk pengajuan SK Hutan Adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga ditempuh untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Wilayah Adat dan Hutan Adat.

Masyarakat Adat mendapatkan wawasan baru mengenai tahapan pengakuan hutan adat, praktik pemetaan partisipatif, sejarah pengelolaan hutan, serta penyusunan dokumen pendukung untuk pengakuan wilayah adat. Kesadaran pun tumbuh bahwa SK pengakuan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen penting untuk mendapatkan pengakuan legal atas pengakuan hak-hak Masyarakat Adat.

Selain itu, sosialisasi ini juga mendorong pemahaman akan pentingnya mengelola dan mendokumentasikan berbagai kegiatan dalam pengelolaan wilayah adatnya dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, semuanya untuk memperkuat upaya mendapatkan pengakuan legal.

Pasca sosialisasi, Masyarakat Adat Kampung Lubuk Sabuk bersepakat mengusulkan pengakuan Hutan Adat Dered Entinyu seluas 460,63 hektar dan Hutan Adat Jerik di Kampung Lubuk Tengah seluas 517,43 hektar. Melalui inisiatif ini, sebanyak 321 anggota Masyarakat Adat (264 perempuan dan 57 laki-laki) secara langsung merasakan manfaat program ini, dengan cakupan wilayah intervensi mencapai 7.818 hektar yang mencakup 3.537 penduduk Desa Lubuk Sabuk.

Program ini juga memperkuat nilai gotong royong dan sistem kelembagaan adat dalam menjaga kelestarian wilayah adat mereka. Masyarakat Adat tidak hanya memperkuat upaya mendapatkan pengakuan hak atas tanah dan hutan adat, tetapi juga memperkuat sistem pengorganisasian kelembagaan adat dalam pengelolaan wilayah adat.

Scroll to Top