
Laja Lolang Basua
Program
Fasilitasi Kedaulatan Identitas dengan Pengakuan Wilayah Adat dan Hutan Adat Masyarakat Adat Tampun Juah Ketemenggungan Sisang Desa Lubuk Sabuk
Organisasi Pendamping
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Laja Lolang Basua: Menuju Pengakuan Hutan Adat Dered Entinyu dan Hutan Adat Jerik di Kalimantan Barat
Laja Lolang Basua, organisasi Masyarakat Adat di Kalimantan Barat, menjadi wadah pemersatu atau “Betang Bersama Tampun Juah” dalam memperjuangkan pengakuan hak-hak Masyarakat Adat. Komunitas Tampun Juah tersebar di tiga Ketemenggungan (setara dengan desa) dan memiliki kesadaran serta daya kritis terhadap wilayah adatnya. Dengan dukungan Pendanaan Langsung Nusantara Fund, organisasi ini menjalankan program fasilitasi pengakuan wilayah dan Hutan Adat bagi Masyarakat Adat Tampun Juah di Ketemenggungan Sisang, Desa Lubuk Sabuk.
Program ini meningkatkan pemahaman Masyarakat Adat tentang manfaat dan implikasi hukum dari pengakuan wilayah adat. Sebelum pelaksanaan program, ditemukan bahwa masih terdapat Masyarakat Adat yang belum mengetahui manfaat dan dampak dari SK pengakuan Masyarakat Adat. Untuk itulah, Laja Lolang Basua memperluas sosialisasi ke enam kampung: Kuyak, Entabai, Lubuk Sabuk, Lubuk Tengah, Plaman Umbang, dan Segumon.
Kegiatan dimulai dengan sosialisasi manfaat dan dampak pengakuan kepada masyarakat di enam kampung. Selain itu, dilakukan pemetaan partisipatif menggunakan teknologi drone untuk menghasilkan data akurat mengenai batas wilayah adat. Diskusi teknis, musyawarah adat, dan penyusunan dokumen untuk pengajuan SK Hutan Adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga ditempuh untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Wilayah Adat dan Hutan Adat.
Masyarakat Adat mendapatkan wawasan baru mengenai tahapan pengakuan hutan adat, praktik pemetaan partisipatif, sejarah pengelolaan hutan, serta penyusunan dokumen pendukung untuk pengakuan wilayah adat. Kesadaran pun tumbuh bahwa SK pengakuan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen penting untuk mendapatkan pengakuan legal atas pengakuan hak-hak Masyarakat Adat.
Selain itu, sosialisasi ini juga mendorong pemahaman akan pentingnya mengelola dan mendokumentasikan berbagai kegiatan dalam pengelolaan wilayah adatnya dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, semuanya untuk memperkuat upaya mendapatkan pengakuan legal.
Pasca sosialisasi, Masyarakat Adat Kampung Lubuk Sabuk bersepakat mengusulkan pengakuan Hutan Adat Dered Entinyu seluas 460,63 hektar dan Hutan Adat Jerik di Kampung Lubuk Tengah seluas 517,43 hektar. Melalui inisiatif ini, sebanyak 321 anggota Masyarakat Adat (264 perempuan dan 57 laki-laki) secara langsung merasakan manfaat program ini, dengan cakupan wilayah intervensi mencapai 7.818 hektar yang mencakup 3.537 penduduk Desa Lubuk Sabuk.
Program ini juga memperkuat nilai gotong royong dan sistem kelembagaan adat dalam menjaga kelestarian wilayah adat mereka. Masyarakat Adat tidak hanya memperkuat upaya mendapatkan pengakuan hak atas tanah dan hutan adat, tetapi juga memperkuat sistem pengorganisasian kelembagaan adat dalam pengelolaan wilayah adat.