![S2W2010 [Liko Lapak Ai Nama] S2W2010 [Liko Lapak Ai Nama]](https://nusantarafund.org/wp-content/uploads/elementor/thumbs/S2W2010-Liko-Lapak-Ai-Nama-r0zzh4pp7iqwmfr7g9jkwjckb3daux5ajq8ls7lm40.jpg)
Liko Lapak Ai Nama
Program
Perluasan Konsep “Kebang Lewa Lolon” Sebuah Pola Konservasi Sumberdaya Alam Pesisir dan Laut Berbasis Kearifan Lokal sebagai Strategi Pemetaan Wilayah Kelola Rakyat
Organisasi Pendamping
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Komunitas Liko Lapak Ai Nama merupakan kelompok nelayan tradisional yang berlokasi di Solor Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT). Komunitas ini mengalami penurunan hasil tangkapan imbas maraknya aktivitas penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, seperti penggunaan bom ikan, pukat harimau, hingga penangkapan ikan dengan kapasitas besar. Tidak hanya susutnya ikan laut, terumbu karang yang menopang ekosistem perairan laut juga rusak parah.
Dengan pendampingan Yayasan Tana Ile Boleng (YTIB), mereka berupaya untuk menerapkan konservasi berbasis kearifan lokal, yaitu kebang lewa lolon atau lumbung di laut. YTIB sendiri pernah menerapkan konsep kebang lewa lolon pada wilayah di perairan laut seluas 61,97 hektar pada 2016 silam. Proyek tersebut diterapkan dengan penguatan sanksi adat bagi siapapun yang melanggar kebang lewa lolon. Juga diperkuat dengan pembatasan pengambilan material laut, konservasi terumbu karang, pelatihan penangkapan gurita yang ramah, dan budidaya rumput laut di wilayah kebang lewa lolon. Dengan begitu keanekaragaman hayati di wilayah tersebut dapat diperkuat dan meningkatkan populasi ikan serta biota laut lainnya meningkat.
Berbekal keberhasilan pengalaman itu, kini mereka hendak menerapkan lagi konsep kebang lewa lolon. Hasilnya, ada 6 komunitas dari 5 desa yang bersedia terlibat dalam penerapan konsep tersebut. Keenam komunitas itu juga berkomitmen untuk melindungi wilayah kebang lewa lolon. Wilayah perairan di Solor Selatan yang berhasil dipetakan untuk program ini seluas 549,81 hektar. Selain itu, mereka telah memetakan 64,84 hektar yang difungsikan sebagai wilayah konservasi terumbu karang. Tidak hanya itu, pemerintahan setempat juga telah mengeluarkan dokumen yang mengakui wilayah perairan tersebut sebagai wilayah kelola rakyat (WKR) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
Melalui inisiatif kebang lewa lolon ini dapat memberikan manfaat secara langsung kepada kira-kira 6000an orang yang merupakan masyarakat di lima desa. Namun, jika mempertimbangkan keberadaan laut beserta ekosistemnya yang lestari, inisiatif setidaknya dapat memberikan manfaat kepada sekitar 5 juta penduduk yang ada di Provinsi NTT.