
Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil | Masyarakat Adat Benuaq Ohokng Sangokng Muara Tae
Program
Percepatan Pengakuan dan Pelindungan Hak Masyarakat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil dan Masyarakat Adat Benuaq Ohokng Sangokng Muara Tae
Organisasi Pendamping
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil dan Komunitas Masyarakat Adat Benuaq Ohokng Sangokng Muara Tae merupakan dua komunitas Masyarakat Adat yang terletak di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Dalam beberapa dekade terakhir, keduanya menghadapi tantangan akibat ekspansi perusahaan tambang, sawit, dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tidak pernah disetujui oleh masyarakat serta krisis air bersih, dan kriminalisasi terhadap warganya yang mempertahankan tanah adat.
Oleh karena itu, kegiatan “Percepatan Pengakuan dan Pelindungan Hak Masyarakat Adat” menjadi respon atas perlindungan hukum dan pengakuan formal oleh pemerintah daerah terhadap wilayah hidup Masyarakat Adat. Dalam proses awal, dilangsungkan Musyawarah Adat di Muara Tae yang melibatkan tokoh-tokoh adat dan anggota masyarakat untuk menyusun dokumen etnografi dan peta wilayah adat. Selanjutnya, dokumen-dokumen yang telah diverifikasi diserahkan langsung ke Panitia Masyarakat Adat di kantor DPMK Kutai Barat. Proses ini melibatkan identifikasi, penyusunan, hingga penandatanganan berita acara yang menjadi dasar legal verifikasi dari pemerintah kabupaten.
Kini, kedua komunitas telah selesai menyusun dan menyerahkan dokumen lengkap berisi peta wilayah adat, catatan sejarah dan sistem adat, serta data etnografi yang menjadi dasar formal pengajuan SK pengakuan kepada pemerintah kabupaten. Penyerahan dokumen ke Panitia MHA Kutai Barat juga telah diterima secara resmi. Dengan adanya pembuatan dokumen-dokumen ini membuat Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil dan Masyarakat Adat Benuaq Ohokng Sangokng Muara Tae memahami prosedur hukum berjalan dan cara memperkuat klaim wilayah adat mereka dengan adanya pemetaan Wilayah Adat yang resmi.