TOTAL DANA 2025 - 2027

$500,000

Re-Granting - General Support

TOTAL DANA AGUSTUS 2023 - JULI 2024

$250,000

Institutional Support

TOTAL DANA OKTOBER 2024 - SEPTEMBER 2029

$5,000,000

General Support

TOTAL DUKUNGAN DANA $800,000

Agustus 2023 - September 2024 ( $300,000 )
Februari 2025 - Juli 2026 ( $500,000 )

Pendanaan Langsung ( Re-Granting )

TOTAL DUKUNGAN DANA 2023 - 2027

$1,050,000

Re-Granting - General Support

TOTAL DANA 2024 - 2026

$2,500,000

Re-Granting - Endowment
S2016A1 Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping_Peta wilayah Adat Sumping Layang

Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil | Masyarakat Adat Benuaq Ohokng Sangokng Muara Tae

Program

Percepatan Pengakuan dan Pelindungan Hak Masyarakat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil dan Masyarakat Adat Benuaq Ohokng Sangokng Muara Tae

Organisasi Pendamping
AMAN
Lokasi
Kutai Kartanegara & Kutai Barat, Kalimantan Timur
Pendanaan Langsung
Rp130,000,000
Periode
Mulai
15/05/2024
Berakhir
31/10/2024
Target
Hak & Pengakuan atas Wilayah Adat, Wilayah Kelola Rakyat, serta Lokasi Prioritas Reforma Agraria Sejati
Status
Selesai

Bagikan ke :

Facebook
WhatsApp
X

Komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil dan Komunitas Masyarakat Adat Benuaq Ohokng Sangokng Muara Tae merupakan dua komunitas Masyarakat Adat yang terletak di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Dalam beberapa dekade terakhir, keduanya menghadapi tantangan akibat ekspansi perusahaan tambang, sawit, dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tidak pernah disetujui oleh masyarakat serta krisis air bersih, dan kriminalisasi terhadap warganya yang mempertahankan tanah adat.

Oleh karena itu, kegiatan “Percepatan Pengakuan dan Pelindungan Hak Masyarakat Adat” menjadi respon atas perlindungan hukum dan pengakuan formal oleh pemerintah daerah terhadap wilayah hidup Masyarakat Adat. Dalam proses awal, dilangsungkan Musyawarah Adat di Muara Tae yang melibatkan tokoh-tokoh adat dan anggota masyarakat untuk menyusun dokumen etnografi dan peta wilayah adat. Selanjutnya, dokumen-dokumen yang telah diverifikasi diserahkan langsung ke Panitia Masyarakat Adat di kantor DPMK Kutai Barat. Proses ini melibatkan identifikasi, penyusunan, hingga penandatanganan berita acara yang menjadi dasar legal verifikasi dari pemerintah kabupaten.

Kini, kedua komunitas telah selesai menyusun dan menyerahkan dokumen lengkap berisi peta wilayah adat, catatan sejarah dan sistem adat, serta data etnografi yang menjadi dasar formal pengajuan SK pengakuan kepada pemerintah kabupaten. Penyerahan dokumen ke Panitia MHA Kutai Barat juga telah diterima secara resmi. Dengan adanya pembuatan dokumen-dokumen ini membuat Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil dan Masyarakat Adat Benuaq Ohokng Sangokng Muara Tae memahami prosedur hukum berjalan dan cara memperkuat klaim wilayah adat mereka dengan adanya pemetaan Wilayah Adat yang resmi.

Scroll to Top