TOTAL DANA 2023 - 2024

$300,000

Re-Granting

TOTAL DANA 2024 - 2025

$500,000

Re-Granting - General Support

TOTAL DANA 2024 - 2025

$2,500,000

Re-Granting - Core Support - Endowment

TENTANG NUSANTARA FUND

PENDANAAN LANGSUNG MASYARAKAT ADAT DAN KOMUNITAS LOKAL DI INDONESIA

SIAPA KAMI

Inisiatif bersama AMAN – KPA – WALHI​ untuk mendukung berbagai upaya dan inisiatif dari Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal tingkat tapak (seperti Petani, Nelayan, Perempuan, Generasi Muda, dll) dalam memperjuangkan hak-hak dan meningkatkan kualitas hidup dengan tata kelola sumber daya alam, sumber agraria, dan lingkungan hidup yang mandiri, berkeadilan sosial dan berkelanjutan.

Mekanisme administratif yang diterapkan pada Pendanaan Langsung Nusantara Fund didesain sangat sederhana, namun tetap berpegang pada standar akuntabilitas untuk mempermudah akses. Dalam skema Pendanaan Langsung Nusantara Fund, penerima pendanaan langsung bukanlah objek program namun sebagai subjek kunci yang merancang dan mengimplementasikan upaya dan inisiatif dalam menjawab permasalahan, urgensi, kebutuhan, dan situasi unik masing-masing, sehingga pendanaan ini bermanfaat secara langsung hingga tingkat tapak.

VISI

Membangun mekanisme pendanaan langsung yang kuat untuk mendukung berbagai inisiatif Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam memecahkan tantangan pengakuan hak tenurial, dan mengelola tanah, air, wilayah, lingkungan hidup dan sumber-sumber agraria lainnya. 

Serta meningkatkan kontribusi dalam pengurangan emisi terkait deforestasi dan degradasi hutan, meningkatkan stok karbon, dan mendorong ekonomi berbasis komunitas untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

MISI

Mempromosikan dan menerapkan dukungan pendanaan langsung yang sederhana namun kuat untuk mendukung inisiatif Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.

Mengembangkan kuantitas dan kualitas sumber daya individu/kelompok Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di Indonesia.

Membangun dan memperkuat kekuatan kolektif ekonomi, sosial dan politik Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di Indonesia.

Mendesak dan mengembalikan peran negara untuk mengakui dan melindungi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam mengurus lingkungan hidup, sumber daya alam dan agraria.

Menginisiasi kemandirian ekonomi melalui pengembangan dan pengelolaan beragam sumber daya untuk mencapai resiliensi pendanaan organisasi.

Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Wilayah Adat dan Komunitas Lokal

Masyarakat adat dan komunitas lokal berada di garis depan untuk melindungi dan memperkuat hak-hak mereka. Dengan pemetaan yang terus berkembang, wilayah adat dan kelola rakyat akan diperluas hingga 20 juta hektar, serta memperjuangkan pengakuan dan perlindungan 7,8 juta hektar wilayah berharga.

Selain itu, upaya dilakukan untuk memulihkan 3,5 juta hektar tanah yang rusak, menghidupkan kembali ekosistem yang penting. Model produksi, distribusi, dan konsumsi yang adil serta berkelanjutan akan diterapkan , didukung oleh pusat-pusat Pendidikan Rakyat untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola tanah serta sumber daya alam.

Perlindungan dan Pemulihan Ekosistem

Bergabunglah dalam upaya melindungi dan memulihkan ekosistem kritis! Dengan memperjuangkan pengakuan dan perlindungan wilayah adat serta merehabilitasi jutaan hektar lahan, keseimbangan alam dapat dikembalikan dan dampak perubahan iklim dikurangi. Bersama, selamatkan bumi!

Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan

Dukung transisi menuju model produksi dan konsumsi yang adil dan ramah lingkungan! Setiap langkah dalam kehidupan sehari-hari dapat membawa dampak besar bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Peningkatan Kapasitas dan Pendidikan Iklim

Ayo, tingkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi tantangan iklim! Dengan membentuk pusat-pusat pendidikan yang memberdayakan komunitas lokal, masa depan yang lebih baik dapat dipersiapkan, menjaga sumber daya alam, dan menghadapi perubahan iklim secara cerdas.

PEMETAAN

Pemetaan Wilayah Adat, Wilayah Kelola Rakyat, dan Lokasi Prioritas Reforma Agraria hingga mencapai 20 juta hektar, dengan memperluas dari yang saat ini sudah dipetakan.

HAK & PENGAKUAN

Memperkuat perlindungan, pengakuan, dan hak atas Wilayah Adat, Wilayah Kelola Rakyat, serta Lokasi Prioritas Reforma Agraria Sejati sebesar 7,8 juta hektar dari total 28 juta hektar yang telah diakui dan dilindungi oleh pemerintah.

REHABILITASI & RESTORASI

Melakukan rehabilitasi dan restorasi terhadap 3,5 juta hektar Wilayah Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal untuk memastikan keberlanjutan ekosistem.

EKONOMI

Mewujudkan berbagai model produksi, distribusi, dan konsumsi yang berkeadilan dan berkelanjutan, selaras dengan prinsip-prinsip Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.

PENDIDIKAN RAKYAT

Membentuk pusat-pusat Pendidikan Rakyat untuk revitalisasi, inovasi, dan kolaborasi dalam meningkatkan kapasitas serta pengetahuan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam mempertahankan, melindungi, dan mengelola tanah, wilayah, serta sumber daya mereka.

PRINSIP UTAMA

Berbasis Masyarakat

Mendukung langsung inisiatif Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam upaya mereka untuk mencegah kerusakan, melindungi dan memperbaiki lingkungan, tanah, hutan dan sumber daya.

Akuntabilitas

Proses sederhana untuk mengakses dana dengan tetap berpegang pada standar akuntabilitas nasional dan internasional. Termasuk bantuan teknis penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas pelaporan teknis untuk memastikan akuntabilitas.

Kesetaraan

Pendanaan langsung merupakan sarana untuk mencapai penguatan semua pihak terkait, saling menguatkan antara lembaga pengelola dan penerima dana.

Fleksibilitas

Dana lebih mudah diakses dari segi proses, kecepatan, penggunaan, pemantauan dan pelaporan. Keterikatan langsung antara Nusantara Fund dengan masyarakat penerima dana memungkinkan hal ini dilakukan.

Inklusif dan Transparan

Transparan dalam hal penentuan prioritas sasaran, wilayah, keadaan darurat, penerima dana dan pelaksanaan proyek.

Penghormatan atas HAM

Setiap kegiatan harus berorientasi pada perlindungan, pemajuan dan pemenuhan kebebasan dasar dan hak asasi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal serta Hak Asasi Manusia yang terkandung dalam Undang- Undang Hak Asasi Manusia dan Deklarasi PBB, baik sebagai individu maupun sebagai sebuah kelompok.

Scroll to Top