TOTAL DANA 2025 - 2027

$500,000

Re-Granting - General Support

TOTAL DANA AGUSTUS 2023 - JULI 2024

$250,000

Institutional Support

TOTAL DANA OKTOBER 2024 - SEPTEMBER 2029

$5,000,000

General Support

TOTAL DUKUNGAN DANA $800,000

Agustus 2023 - September 2024 ( $300,000 )
Februari 2025 - Juli 2026 ( $500,000 )

Pendanaan Langsung ( Re-Granting )

TOTAL DUKUNGAN DANA 2023 - 2027

$1,050,000

Re-Granting - General Support

TOTAL DANA 2024 - 2026

$2,500,000

Re-Granting - Endowment
S1076-WALHI KELOMPOK MASYARAKAT ADAT DAN TEMPATAN REMPANG BERSATU

Kelompok Masyarakat Adat dan Tempatan Rempang Bersatu

Program

Advokasi Legalitas Masyarakat Melayu Tua dan Masyarakat Tempatan di Pulau Rempang yang Berhadapan dengan Proyek Strategis Nasional

Organisasi Pendamping
WALHI
Lokasi
Galang, Kepulauan Riau
Pendanaan Langsung
Rp300,000,000
Periode
Mulai
01/02/2024
Berakhir
01/07/2024
Target
Pemetaan Wilayah Adat, Wilayah Kelola Rakyat, dan Lokasi Prioritas Reforma Agraria, Hak & Pengakuan atas Wilayah Adat, Wilayah Kelola Rakyat, serta Lokasi Prioritas Reforma Agraria Sejati, Rehabilitasi dan restorasi terhadap 3,5 juta hektar Wilayah Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal
Status
Selesai

Bagikan ke :

Facebook
WhatsApp
X

Menjaga Keberlanjutan Masyarakat Adat Melayu Tua dan Masyarakat Tempatan di Pulau Rempang

Kelompok Masyarakat Adat dan Tempatan Rempang Bersatu (MATRA Rempang) dibentuk untuk memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat Melayu Tua dan Masyarakat Tempatan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Ancaman pembangunan kawasan industri dan pariwisata mengancam keberadaan mereka di tanah leluhur yang telah ditempati sejak 1834. Untuk mempertahankan kedaulatan wilayah adat, MATRA Rempang menguatkan advokasi melalui peningkatan kapasitas dan kesadaran hukum, didukung oleh Pendanaan Langsung Nusantara Fund.

MATRA Rempang memprioritaskan pemetaan partisipatif dalam upaya memperjuangkan hak atas tanah. Dengan pelatihan Sistem Informasi Geografis (SIG), komunitas dari lima kampung tua—Kampung Sembulang Pasir Merah, Sembulang Hulu, Pasir Panjang, Sembulang Camping, dan Blongkeng—serta Sungai Buluh, dilatih untuk memetakan wilayahnya secara mandiri. Hasilnya, luas wilayah adat berhasil dipetakan mencapai 3.245 hektar, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk pengajuan pengakuan legal hak atas tanah. 

Selain memperjelas batas-batas wilayah adat, pemetaan ini memperkuat posisi hukum masyarakat dalam advokasi dan pengakuan hak. Kelompok MATRA Rempang mengusulkan pengakuan legal atas 1.354,66 hektar lahan di Kampung Pasir Panjang dan Kampung Sembulang Hulu sebagai upaya melawan pencaplokan tanah dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Mendapatkan pengakuan hukum atas wilayah adat menjadi krusial di tengah ekspansi proyek pembangunan yang selalu agresif.

Selain advokasi hak tanah, MATRA Rempang juga menginisiasi rehabilitasi ekologi berbasis pertanian alami. Di lahan seluas 4 hektar di Kampung Sembulang Hulu dan Kampung Pasir Panjang, masyarakat menerapkan sistem tumpang sari dengan menanam kemangi, kangkung, cabai, dan pisang. Metode ini mengurangi ketergantungan pada bahan kimia dan herbisida, menggantinya dengan pupuk organik berbasis mikroorganisme lokal. Hasilnya, produktivitas lahan meningkat, risiko gagal panen berkurang, dan ekonomi masyarakat semakin kuat. Selain itu, masyarakat juga mengembangkan demplot pembibitan tanaman yang berfungsi sebagai pusat pelatihan pertanian alami. 

Dengan pemetaan partisipatif, pengajuan legalitas hak tanah, pendampingan hukum, penguatan advokasi, dan penerapan pertanian alami, MATRA Rempang menegaskan bahwa Masyarakat Adat mampu mengelola wilayahnya secara berkelanjutan. 

Scroll to Top