TOTAL DANA 2025 - 2027

$500,000

Re-Granting - General Support

TOTAL DANA AGUSTUS 2023 - JULI 2024

$250,000

Institutional Support

TOTAL DANA OKTOBER 2024 - SEPTEMBER 2029

$5,000,000

General Support

TOTAL DUKUNGAN DANA $800,000

Agustus 2023 - September 2024 ( $300,000 )
Februari 2025 - Juli 2026 ( $500,000 )

Pendanaan Langsung ( Re-Granting )

TOTAL DUKUNGAN DANA 2023 - 2027

$1,050,000

Re-Granting - General Support

TOTAL DANA 2024 - 2026

$2,500,000

Re-Granting - Endowment

Pattiro Toa Bergerak: Menjemput Pengakuan Wilayah Adat

Masyarakat Adat Pattiro Toa merupakan komunitas masyarakat yang berada di Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai dengan wilayah adat seluas 1.125,5 hektar yang dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan. Sebelum ada dominasi penguasaan lahan oleh pemerintah, Masyarakat Adat Pattiro Toa hidup damai, bebas dari teror dan ancaman perampasan wilayah adat. Namun, semuanya berubah saat pemerintah mulai menguasai dan mengubah seluruh wilayah adat menjadi kawasan hutan negara yang difungsikan sebagai hutan produksi. Hal ini terlihat pada Masyarakat Adat Pattiro Toa di tiga kampung yaitu Cenre, Pattiro, dan Kasimpurang yang baru menyadari tidak lagi memiliki akses bebas di wilayah adatnya termasuk hutan adat.

Kondisi tersebut menyebabkan konflik karena adanya ketimpangan dalam penguasaan sumber daya penghidupan bagi Masyarakat Adat, lemahnya peran kelembagaan adat dalam mengelola wilayah adat dan hilangnya kepercayaan orang muda dalam mengelola komunitas Masyarakat Adat. Di sisi lain, pemerintah terus menekan Masyarakat Adat agar terus menjaga hutan, air, dan sungai di wilayah adat mereka. Sementara itu, dari segi pengakuan wilayah adat, pemerintah juga belum mengakui sepenuhnya eksistensi Masyarakat Adat dalam memenuhi kewajiban untuk memberikan hak-hak pengakuan wilayah adat. Pengakuan terhadap wilayah adat dan penetapan hutan adat seharusnya menjadi tanggung jawab yang dilaksanakan oleh negara.

Hal ini kemudian membangun kesadaran bagi Masyarakat Adat yang didampingi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sinjai untuk melakukan suatu gerakan dalam mengadvokasi seluruh kepentingan mereka kepada pemerintah. Pada tahun 2019, Masyarakat Adat berhasil menerima pengakuan wilayah adat yang ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat. Peraturan ini menjadi payung hukum bagi Masyarakat Adat untuk melanjutkan upaya identifikasi, verifikasi, dan validasi Masyarakat Adat. Tahun 2021, Pemerintah juga membentuk panitia Masyarakat Adat yang diperbarui setiap tahun dan memasukkan kegiatan tersebut dalam Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Sinjai 2024-2026.

Selanjutnya, melalui dukungan Nusantara Fund, Masyarakat Adat Pattiro Toa dengan dampingan AMAN Daerah Sinjai kembali memperkuat konsolidasi gerakan untuk mendapatkan akses legal pengelolaan wilayah adat dan Hutan Adat melalui penyiapan data sosial dan spasial. Dampaknya, Masyarakat Adat Pattiro Toa berhasil melakukan pemetaan wilayah adat seluas 1.178,8 hektar. Selain itu, Masyarakat Adat juga berhasil menyusun dokumen identifikasi sejarah, wilayah adat, hukum adat, kelembagaan adat, dan harta kekayaan adat yang dapat dijadikan sebagai pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun.

Hal tersebut, sesuai pernyataan Jasmadi Akbar sebagai penanggung jawab program yang menyebutkan:

“Pemetaan partisipatif telah berdampak terhadap meningkatnya pengetahuan Masyarakat Adat mengenai luas wilayah adatnya dan mengetahui adanya tumpang tindih klaim antara Hutan Adat dengan hutan negara. Olehnya itu, melalui dukungan Nusantara Fund telah memberikan dampak terhadap upaya pengembalian hak Masyarakat Adat terhadap Hutan Adat yang selama ini dikelola secara turun-temurun”.

Dari data pemetaan wilayah adat yang tersedia, Masyarakat Adat Pattiro Toa kemudian mengidentifikasi dan menyusun dokumen peta Hutan Adat yang kemudian dijadikan sebagai pendukung untuk pengajuan permohonan penetapan Hutan Adat seluas 835,7 hektar. Dalam proses pelaksanaan kegiatan, AMAN Daerah Sinjai bersama dengan Komunitas Masyarakat Adat Pattiro Toa juga melibatkan Komunitas Masyarakat Adat Kampala. Hal ini terlihat dari keterlibatan mereka dalam beberapa kali pertemuan dan dengan menyerahkan dokumen identifikasi wilayah adat Masyarakat Adat Kampala seluas 1.106,6 hektar. 

Lebih luas, kegiatan ini pada akhirnya melahirkan peningkatan pemahaman dan penguatan soliditas gerakan bagi Masyarakat Adat yang terdiri dari Masyarakat Adat Pattiro Toa, Masyarakat Adat Kalampa dan Masyarakat Adat Barambang Katute untuk bersama-sama melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi wilayah adat dan Hutan Adat untuk meningkatkan akses pengakuan dan perlindungan hak-hak adat di wilayah masing-masing. Selain itu, proses kini juga membantu pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kabupaten dalam mendorong percepatan pengakuan Masyarakat Adat dengan ketersediaan dokumen identifikasi Masyarakat Adat.

Scroll to Top