Sepuluh kepala desa dari enam kecamatan di Aceh Timur berhimpun dalam Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK). Menurut AMMK, masyarakat di desa-desa yang mereka wakili menghadapi perampasan lahan oleh PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana. Konflik agraria yang telah menahun itu menyisakan perkara mengenai penguasaan tanah, batas wilayah, dan kepemilikan.
Di Jambo Reuhat, warga berhadapan dengan pertanyaan yang sangat spesifik. Bagaimana kedudukan sebuah sertifikat ketika tanah telah berpindah tangan? Masih adakah ruang untuk menguji kepemilikannya secara hukum? Bagaimana pula warga dapat meminta pertanggungjawaban ketika aktivitas perusahaan merusak fasilitas desa?
Pertanyaan tersebut dibahas oleh tokoh adat, perangkat desa, kelompok tani, dan orang muda dalam Pendidikan Kader Reforma Agraria Sejati. Bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mereka mempelajari hukum agraria, hak masyarakat adat, pengorganisasian rakyat, serta strategi advokasi. Warga juga memetakan wilayah secara partisipatif, sementara AMMK menempuh audiensi dengan pemerintah daerah.
Kebutuhan untuk mengetahui status dan batas tanah juga muncul dalam langkah advokasi AMMK. Pada 2024, AMMK telah meminta dokumen HGU dan peta kawasan izin HGU PT Bumi Flora kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk keperluan penyelesaian sengketa tanah.
Perkaranya masih bergulir. Pada Mei 2026, sengketa lahan masyarakat dengan PT Bumi Flora di Banda Alam dan sekitarnya masih memasuki proses mediasi. AMMK juga terus menghimpun informasi dari desa-desa mengenai perkembangan persoalan lahan dan membicarakan langkah yang akan ditempuh bersama.


