Ekosistem laut sangat vital bagi masyarakat pesisir dan nelayan sebagai sumber pangan, ekonomi, pelindung alami dari abrasi, serta pengendali iklim melalui penyerapan karbon dan produksi oksigen. Namun, ekosistem ini menghadapi tekanan serius seperti eksploitasi berlebihan, reklamasi, limbah industri, pertambangan, ekspansi pariwisata, penebangan mangrove, dan kerusakan terumbu karang. Ancaman terbesar datang dari sampah plastik. Menurut UNEP (2020), 9–14 juta ton plastik masuk ke laut setiap tahun secara global, berpotensi meningkat menjadi 23–37 juta ton pada 2040 dan 155–265 juta ton pada 2060. Di Indonesia, UNEP mencatat 1,29 juta ton plastik berakhir di laut, sementara data Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut pada 2023 mencatat 359.061,02 ton. Kerusakan terumbu karang juga menjadi ancaman serius. Survei RCO (2019) menunjukkan 33,8% dalam kondisi buruk dan hanya 6,4% sangat baik. Sementara itu, BPLH mencatat kehilangan 19.501 hektar hutan mangrove per tahun. Akibat kerusakan ini, nelayan mengalami penurunan tangkapan 30–45%, penurunan kualitas air, serta gangguan kesehatan dan iklim. Di Pulau Pari, masyarakat melaporkan kehilangan daratan hingga 11%, banjir rob yang tak menentu, dan penurunan pendapatan akibat rusaknya habitat laut.

Sama halnya Pulau Pari, masyarakat pesisir dan nelayan yang tinggal di lanskap kawasan pesisir Penyusuk Kecamatan Belinyu yang terdiri dari 4 pulau yaitu Pulau Penyusuk (Pulau Lampu), Pulau Putri, Pulau Sentigi dan Pulau Batu Merlang juga merasakan dampak yang diakibatkan eksploitasi pertambangan seperti keruhnya air laut di sekitar pesisir, sedimentasi pada terumbu karang dan ancaman hilangnya keanekaragaman hayati laut.
Saat persoalan-persoalan tersebut belum teratasi dengan baik, dari pulau-pulau kecil di Indonesia lainnya, lahir inisiatif dari masyarakat pesisir dan nelayan untuk membangun gerakan lingkungan yang fokus terhadap keselamatan ekosistem laut dengan cara sederhana namun sangat berarti dan cukup berdampak terhadap pelestarian dan perlindungan ekosistem laut secara berkelanjutan yang didukung oleh Nusantara Fund.
Nusantara Fund sendiri merupakan suatu inisiatif yang menyalurkan pendanaan langsung yang lahir dari organisasi tiga besar terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) yang fokus untuk mendukung berbagai upaya dan inisiatif dari Masyarakat Adat, Organisasi Rakyat, dan Komunitas Lokal di tingkat tapak seperti petani, nelayan, perempuan, dan kaum muda dalam memperjuangkan hak-hak dan meningkatkan kualitas hidupnya dalam mengelola sumber daya penghidupannya secara berkelanjutan.
Ada enam kelompok Masyarakat Adat, Organisasi Rakyat, dan Komunitas Lokal yang didukung Nusantara Fund untuk menyelamatkan ekosistem laut di Indonesia yaitu Forum Peduli Pulau Pari (FPPP) yang menginisiasi gerakan pemulihan mangrove dan terumbu karang, transplantasi dan rehabilitasi terumbu karang; Asosiasi Nelayan Tradisional (ANTRA) Sulawesi Utara yang menginisiasi pembentukan pusat belajar masyarakat pesisir; Green Student Movement (GSM) Aceh yang menginisiasi penguatan kapasitas pemuda dalam pelestarian lingkungan; kelompok pemuda yang tergabung dalam Komunitas Pencinta Alam (KOMPALA) Belinyu yang menginisiasi pembangunan akademi ekologi berbasis pusat pengetahuan bahari sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan pesisir di Kecamatan Belinyu Bangka Belitung; dan Kampung Nelayan Tambakrejo Semarang yang menginisiasi perlindungan laut melalui budidaya rumpon kerang hijau; Masyarakat Adat di Aru Selatan, Aru Selatan Utara, Aru Utara, Aru Timur, Kepulauan Aru yang melindungi habitat cendrawasih.
Aksi Nyata Kaum Muda dan Nelayan Muda Menjaga Ekosistem Laut
Pada kampanye Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 yang mengusung tema #BeatPlasticPollution, dunia bersatu untuk mengakhiri krisis pencemaran plastik yang telah merusak ekosistem, mengancam kesehatan manusia, dan memperparah krisis iklim serta hilangnya keanekaragaman hayati. Nusantara Fund mendorong praktik-praktik berkelanjutan skala komunitas yang ramah lingkungan dan berupaya mengurangi dampak sampah plastik berlebih. Seperti yang dilakukan oleh Gerakan Pemuda Peduli Lingkungan, GSM Aceh merupakan gerakan kaum muda yang peduli akan kelestarian lingkungan. Sejak dibentuk pada Oktober 2023, GSM Aceh telah menjadi wadah pembelajaran dan aksi ekologis bagi puluhan pemuda di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Salah satu aksi nyata GSM Aceh adalah Gerakan Peduli Sampah di kawasan wisata seperti di Alue Naga dan Sungai Lamnyong. Dalam kegiatan ini, anggota GSM bersama komunitas lokal membersihkan sampah, mensosialisasikan pentingnya menjaga ekosistem air, dan melakukan pemilahan sampah yang dikumpulkan. Kegiatan ini sekaligus menandai dibentuknya Bank Sampah GSM Aceh sebagai langkah lanjutan untuk pengelolaan sampah, dengan memilah dan mendaur ulang sampah untuk dapat menjadi produk yang bernilai.

GSM Goes to School juga memberikan pemahaman kepada sekolah-sekolah mengenai sampah, termasuk sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan cara mengolah sampah menjadi produk bernilai. GSM melibatkan 105 peserta anak yang belum bersekolah hingga pelajar SMA untuk peduli terhadap kelestarian ekosistem alam.
Inisiatif ini menegaskan bahwa praktik tingkat komunitas yang diinisiasi kelompok pemuda sangat penting dalam menciptakan solusi atas permasalahan lingkungan dengan peluang membuat gerakan semakin luas yang berperan sebagai pendorong dan perubahan dalam masyarakat.

Aksi nyata lainnya datang dari kelompok pemuda yang tergabung dalam KOMPALA Belinyu yang fokus melindungi kawasan pesisir utara Pulau Bangka yang belum mengalami kerusakan lingkungan dari limbah pertambangan timah melalui kegiatan akademi ekologi berbasis pusat pengetahuan bahari. Tujuannya untuk menciptakan ruang edukasi bagi generasi muda sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas dalam memahami, menghargai, dan terlibat langsung dalam upaya pelestarian ekosistem pesisir. Akademi ini juga melibatkan pengajar dari Dinas Perikanan dan juga akademisi dari universitas.
KOMPALA Belinyu juga menetapkan jadwal patroli rutin harian secara berkala untuk memantau aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak ekosistem laut dan pulau-pulau kecil seluas 100 hektar di wilayah perairan utara Bangka. Hal ini dilakukan dengan melibatkan 20 relawan terpilih dari hasil pendidikan ekologi dan bahari, nelayan tradisional dan anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Perlindungan ekosistem laut ini menjadi bagian dari perlindungan karbon biru dan mempertahankan sumber penghidupan bagi masyarakat pesisir dan nelayan Penyusuk sebanyak 2.326 orang (1158 laki-laki, 1168 perempuan) yang menggantungkan penghidupannya dari sumber daya laut.

Aksi nyata lainnya dari Kampung Nelayan Tambakrejo, komunitas nelayan tradisional di pesisir Semarang mengembangkan budidaya rumpon kerang hijau dan ekowisata pesisir sebagai upaya untuk mempertahankan sumber penghidupannya dan menjaga ekosistem mangrove. Hal ini dilakukan melalui penancapan 2.500 bambu sebagai media rumpon kerang hijau di area seluas 0,14 hektar. Tujuannya untuk meningkatkan sumber penghidupan nelayan sekaligus mendukung kelestarian ekosistem laut, karena setiap bambu rumpon menjadi tempat berkumpul dan berkembang biak bagi ikan serta biota laut lainnya. Rumpon dapat dipanen dua kali setahun. Koperasi Nusantara yang juga dibentuk oleh komunitas tersebut sengaja membatasi panen agar kualitas kerang hijau tetap terjaga. Rumpon merupakan solusi dari tradisi yang menggabungkan aspek ekologis, sosial, dan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya laut. Dengan pendekatan yang ramah lingkungan, rumpon tidak hanya meningkatkan hasil tangkapan nelayan tetapi juga berkontribusi pada pelestarian ekosistem laut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Perempuan Pesisir Penjaga dan Pelindung Laut
Bagi perempuan nelayan yang menjadikan hasil laut sebagai sumber penghidupan utama, kerusakan ekosistem laut membawa dampak yang berlapis. Terutama dalam hal pendapatan ekonomi keluarga nelayan. Sehingga perempuan nelayan yang tergabung dalam FPPP menginisiasi lahirnya gerakan perlindungan dan pelestarian ekosistem laut melalui pembangunan rumah pemulihan mangrove dan terumbu karang yang bertujuan sebagai rumah pendidikan rehabilitasi dan tempat penyimpanan bibit mangrove bagi nelayan.
Lebih lanjut, kelompok perempuan yang beranggotakan 60 orang berperan aktif dalam dalam mendorong kegiatan wisata berbasis lingkungan melalui wisata penanaman mangrove. Para wisatawan dapat menanam mangrove di Pulau Pari, dibanderol Rp5.000 per pohon. Selain itu anggota serikat nelayan Pulau Pari dengan melibatkan 12 orang tim teknis melaksanakan rehabilitasi terumbu karang dengan menggunakan 50 modul rak penopang terumbu karang berukuran 50 cm x 50 cm dengan jarak per patok 40 cm. Selain itu, mengenai transplantasi terumbu karang di areal seluas 30 meter di dalam air. Secara teori, rata-rata pertumbuhan terumbu karang hanya 3 cm per tahun. Namun, terumbu karang jenis tertentu dapat tumbuh 10 cm per tahun.

Sama halnya dengan perempuan nelayan Pulau Pari, 9 orang perempuan yang tergabung di Serikat Nelayan ANTRA Sulawesi Utara aktif dalam melakukan konservasi laut melalui rehabilitasi terumbu karang seluas 3 hektar dan penanaman mangrove di area seluas 1 hektar di sekitar Desa Kinamang. ANTRA Sulawesi Utara juga membangun struktur kerja pengelolaan pusat belajar serta mengembangkan keterampilan advokasi dan memimpin gerakan perlindungan pesisir di wilayah seluas 102 hektar. Mereka semakin menyadari bahwa untuk melawan perampasan dan perusakan lingkungan di zona tangkap tidak cukup dengan demonstrasi saja. Melakukan pemulihan lingkungan juga bagian dari perlawanan itu sendiri yang jauh berdampak untuk kepentingan masyarakat di pesisir Sulawesi Utara.
Perlindungan Pesisir Pulau-Pulau Kecil dan Cendrawasih
Di Kepulauan Aru, Maluku, yang terletak di wilayah Timur Indonesia dan dikenal sebagai daerah pesisir yang kaya akan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam, Masyarakat Adat Rebi, Lutur, Ferin Botam, Ngai Guli, dan Siya melakukan pemetaan wilayah adat mereka. Pemetaan ini bertujuan untuk memperoleh pengakuan resmi atas Wilayah Adat Nata Fanua Wahangulangula yang memiliki luas mencapai 51 ribu hektar, mencakup kawasan pesisir dan hutan yang menjadi bagian penting dari ekosistem lokal. Hal ini penting karena Masyarakat Adat mengalami konflik lahan dengan perusahaan sektor kehutanan.
Selain melakukan pemetaan, Masyarakat Adat juga aktif merehabilitasi dan merestorasi Hutan Adat “Djamona Raa” yang memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Hutan ini tidak hanya menjadi habitat bagi burung cendrawasih di luar Papua, tetapi juga mendukung berbagai fungsi ekologis penting seperti penyerapan karbon, perlindungan terhadap abrasi pantai, dan habitat bagi berbagai spesies laut dan darat yang hidup di wilayah pesisir.
Peran hutan adat di pesisir pulau-pulau kecil seperti di Kepulauan Aru sangat vital dalam menghadapi dampak perubahan iklim dan dinamika laut yang terus berubah. Hutan pesisir ini membantu mengurangi dampak gelombang tinggi dan naiknya permukaan air laut dengan menahan abrasi serta menjaga stabilitas garis pantai. Selain itu, pohon-pohon yang ditanam seperti cengkih, pala, dan pohon buah-buahan membantu menjaga kesuburan tanah dan meningkatkan keanekaragaman hayati, sekaligus berperan dalam menyerap karbon yang berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim. Melalui kegiatan ini, Masyarakat Adat tidak hanya menjaga warisan budaya mereka, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap ekosistem pesisir yang rentan terhadap berbagai tekanan lingkungan, termasuk perubahan iklim dan kerusakan laut. Upaya mereka menjadi contoh penting dalam pelestarian wilayah pesisir yang mendukung keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.
Wilayah Adat Kampung Tablasupa
Tahun 2024, angka emisi karbon di dunia telah mencatatkan rekor tertinggi. Sebanyak 37,4 miliar ton karbon, atau naik 0,8% dari tahun sebelumnya, dilepaskan ke atmosfer dari penggunaan bahan bakar fosil. Kondisi itu makin diperparah dengan menambahkan fakta hilangnya jutaan hektar tutupan hutan akibat pembangunan masif, agribisnis ekstraktif, pertambangan, dan kegiatan lain yang berujung pada eksploitasi alam. Dunia seperti tengah bersiap menghadapi malapetaka besar akibat aktivitas manusia yang menihilkan keberadaan alam tak lebih dari bahan dasar industri.
Dari semua pihak terkait, Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dianggap paling berperan dalam upaya penyerapan dan penyimpanan karbon. Dalam penelitian World Resources Institute (WRI) tahun 2023 menemukan bahwa hutan-hutan yang secara langsung dikelola atau dimiliki oleh Masyarakat Adat di Amazon mampu menyerap 340 juta ton karbondioksida yang tersebar di atmosfer setiap tahun. Temuan itu berbanding terbalik dengan wilayah di luar tutupan hutan atau yang telah mengalami deforestasi dan beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun pertambangan yang sama sekali tak mampu menyerap serta menyimpan karbon. Penelitian WRI tersebut melengkapi penelitian kolaborasi antara Right and Resources Initiative (RRI), World Hole Research Center (WHRC), dan WRI tentang kontribusi lahan kolektif Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal untuk penyimpanan karbon pada 2018. Penelitian WRI (2023) memberikan bukti dari lanskap Amerika Latin. Sementara itu, penelitian RRI (2018) menyebutkan bahwa lahan kolektif Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di dunia mampu menyimpan kira-kira 293.061 juta metrik ton karbon di atas permukaan tanah. Data tersebut mendukung fakta peran Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal atas mitigasi krisis iklim, juga menunjukkan pentingnya berbagai upaya pengakuan dan perlindungan lahan yang dikuasai serta dikelola oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di seluruh dunia karena lebih adil dan berkelanjutan.
Rumah Pemantauan Cendrawasih untuk Menjaga Keanekaragaman Hayati
Di Indonesia sendiri tahun 2024, Nusantara Fund telah mendukung pendanaan langsung kepada 250 Masyarakat Adat, Organisasi Rakyat, dan Komunitas Lokal untuk upaya merestorasi bumi dengan meningkatkan stok karbon. Ragam program terkait berupa pemetaan wilayah, perlindungan dan pengakuan hak atas tanah atau teritori, serta rehabilitasi dan restorasi lahan dan hutan. Sepanjang tahun 2024, dari 157 inisiatif yang didukung dan 93 inisiatif yang sedang dilaksanakan, Nusantara Fund telah berhasil mendukung pemetaan wilayah seluas 293.782 hektar di 20 provinsi, 178.249 hektar lahan telah diusulkan untuk pengakuan di 12 provinsi, dan upaya rehabilitasi serta restorasi lahan seluas 32.257 hektar mencakup 24 provinsi. Dengan demikian Nusantara Fund telah mendukung perlindungan ekosistem yang berkontribusi pada peningkatan stok karbon di Wilayah Adat, Lokasi Prioritas Reforma Agraria, Wilayah Kelola Rakyat sebesar 505.878 hektar dari upaya pemetaan, pengakuan, dan restorasi serta rehabilitasi lahan. Jumlah ini akan bertambah lagi dari 93 inisiatif yang sedang berlangsung.
Sebagai contoh, di Kepulauan Aru, Maluku di Timur Indonesia, Masyarakat Adat melakukan pemetaan untuk mendapatkan pengakuan Wilayah Adat Nata Rebi dan Ngai Guli seluas 51 ribu hektar. Tidak hanya melakukan pemetaan tetapi juga Masyarakat Adat merehabilitasi dan merestorasi Hutan Adat “Djamona Raa” sebagai habitat cendrawasih di luar Papua dengan menanam pohon-pohon jangka panjang seperti cengkih dan pala, juga pohon buah-buahan. Di Sukabumi, Persaudaraan Petani Surya Kencana Sukabumi melakukan upaya klaim hak atas lahan prioritas reforma agraria dari eks Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan teh seluas 560 hektar. Mereka menanam sayuran untuk dijual, juga melakukan penanaman tanaman keras seperti berbagai jenis pohon alpukat, jeruk, jambu air, jambu getas, kopi, lemon, nangka, pisang. Dan mereka juga mempertahankan pohon-pohon yang telah ditanam oleh perkebunan seperti silver oak, jabon, pohon mani’i. Dari contoh ini kita dapat melihat niat baik masyarakat tingkat tapak demi menjaga kelestarian alam yang adil dan secara langsung meningkatkan penyimpanan karbon semakin meluas.
Namun, capaian yang telah direngkuh oleh 157 Masyarakat Adat, Organisasi Rakyat, dan Komunitas Lokal ini tidak sebanding dengan angka kerusakan maupun angka-angka luasan lahan yang disodorkan dalam perencanaan proyek investasi ekstraktif di negeri ini. Tentu saja, rencana itu mengancam keberadaan dan hak-hak hidup Masyarakat Adat, Organisasi Rakyat, dan Komunitas Lokal. Ketiadaan kepastian hukum yang melindungi dan mengakui hak-hak Masyarakat Adat, Organisasi Rakyat, dan Komunitas Lokal tidak hanya akan menghapus identitas dan hak atas tanah serta peran masyarakat tingkat tapak. Tetapi juga akan memperlambat upaya penanggulangan krisis iklim. Hal itu tentu akan menjadi pukulan telak bagi semua pihak yang terlibat dalam kerja-kerja itu. Dari data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) per Maret 2025 menyebutkan baru 332.505 hektar yang sudah ditetapkan sebagai hutan adat dari 24.593.240 hektar yang berpotensi diajukan. Sementara itu, data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 2024 hanya 5.400 hektar yang diredistribusikan ke masyarakat, dari target 9 juta hektar reforma agraria yang ditargetkan Pemerintahan Joko Widodo (2015 – 2024). Capaian itu terlalu kecil untuk mendukung pengakuan hak lahan kolektif masyarakat maupun upaya mitigasi krisis iklim.
Dukungan dari pemerintah dalam bentuk pengakuan hak atas tanah bagi Masyarakat Adat, Organisasi Rakyat, dan Komunitas Lokal sangat dibutuhkan. Juga dukungan dari organisasi masyarakat sipil (OMS) dan filantropi bagi seluruh upaya pengakuan dan perlindungan atas lahan kolektif masyarakat. Dukungan itu perlu disadari sebagai usaha mengembalikan hak-hak dasar pemilik sejati tanah-tanah luhur yaitu kepada rakyat yang selama ini tidak diakui, selain sebagai lompatan besar bagi mitigasi perubahan iklim. Mungkin terdengar berlebihan bagi kelompok yang masih skeptis terhadap peran masyarakat tingkat tapak atas kondisi sosial dunia. Namun, toh demikian situasi sebenarnya. Bahwa ketika manusia modern sibuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok elite melalui kegiatan-kegiatan eksploitasi alam, mereka masih harus berjibaku dengan kebutuhan primer melalui aktivitas-aktivitas tradisional untuk merawat semesta demi generasi mendatang.
Masyarakat Adat Pedawa merupakan Masyarakat Aat yang tinggal di Desa Adat Pedawa Kabupaten Buleleng, Bali. Desa Adat Pedawa adalah salah satu desa tua Bali Aga atau Bali Mula, merupakan suku Bali yang diyakini sebagai penduduk asli Bali.
Awalnya, Pedawa dikenal dengan nama Gunung Tambleg, penamaan ini karena leluhurnya berasal dari Tamblingan sekaligus menggambarkan penduduknya yang lugu atau polos. Masyarakat Adat Pedawa memiliki tata cara ritual yang berbeda dari Masyarakat Adat lain di Bali, misalnya tata cara pemakaman tidak menganut sistem kremasi jenazah. Kata Pedawa sendiri berasal dari kata pedawang yang berarti semuanya sama, tidak ada yang berkasta. Tahun 2024, jumlah penduduk Desa Adat Pedawa sebanyak 6.163 orang, 50 persen di antaranya adalah anak-anak dan generasi muda yang tersebar di lima banjar adat (sambangan).
Desa Adat Pedawa sudah dihuni sejak masa megalitikum. Hal ini dibuktikan dengan keberadaan peninggalan berupa sarkofagus dan tempat pemujaan seperti tumpukan batu dan gundukan tanah. Desa Adat Pedawa memiliki ritual, tradisi, dan budaya yang sangat adiluhung dan berharga. Banyak filosofi kehidupan dalam setiap ritual dan tradisi budayanya. Namun saat ini, tradisi, budaya, ritual, dan bahkan filosofi hidup dari semuanya mulai tergerus seiring perkembangan zaman dan jumlah kunjungan wisatawan yang berlebihan. Kondisi over tourism (jumlah wisatawan yang berkunjung melebihi daya tampung) di Bali cukup meresahkan, salah satu dari yang terburuk di dunia. Hingga agustus 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 616.641 Turis Asing berkunjung di Bali.
Over Tourism di Bali berdampak terhadap mulai menghilangnya budaya. Secara kasat mata semakin sedikit generasi muda yang bisa melakukan ritual tradisi budaya dan tidak memahami filosofi di balik tradisi, budaya, dan ritual tersebut. Selain itu, jika seseorang bukan Bali ditanyakan mengenai Bali maka jawaban yang terlontar seperti “orang asing, turis, dan bule,” bukan tentang bagaimana kayanya budaya di Bali.
Kondisi ini juga terbaca di Desa Adat Pedawa, lebih parah bahkan, anak muda makin banyak yang merantau dari desa ke kota mencari kerja. Yang tinggal di desa kebanyakan orang tua dan anak-anak yang masih sekolah. Tempat-tempat milik desa adat seperti bale banjar, wantilan desa kian hari kian sepi, karena tidak ada kegiatan adat atau rapat. Padahal lekat di ingatan para tetua, bagaimana dulu riuhnya warga berkumpul di bale banjar, anak-anak ramai bermain sambil belajar tentang tradisi, budaya, ritual adat dari para orang tua di sini. Putusnya regenerasi pengetahuan, tradisi, adat, dan budaya jadi kekhawatiran besar para pimpinan adat di Desa Adat Pedawa.
Untuk menangkal dampak over tourism dan memastikan regenerasi pengetahuan adat kepada generasi adat selanjutnya, maka Masyarakat Adat Pedawa merevitalisasi pengetahuan adat dengan mendirikan Sekolah (Pasraman) Adat Manik Empul. Pasraman adalah lembaga pendidikan khusus bidang agama Hindu. Tujuannya adalah agar transfer pengetahuan, tradisi, budaya, dan ritual di Desa Adat Pedawa dari generasi tua ke generasi muda tidak terputus.
Peluncuran Pasraman Adat Manik Empul dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2024, dihadiri oleh kurang lebih 150 orang dari pemerintah terkait tingkat kecamatan hingga desa-desa tetangga, sekolah, dan media. Selain kegiatan peluncuran, pada hari yang sama dilakukan juga pelatihan fasilitator untuk 15 calon narasumber, fasilitator, guru terutama untuk menyamakan persepsi terkait metode ajar. Karena hampir seluruh narasumber sudah tahu dan memahami materi ajar, walaupun belum ada modul pembelajaran.
Terkait revitalisasi pengetahuan Sekolah Adat, Wayan Sadyana Selaku Ketua Sekolah Adat atau Pasraman Manik Empul menyebutkan:
“Orang tua mempunyai tempat menumpahkan hal-hal yang selama ini tidak dapat tempat. Banyak orang tua bercerita pada saya tentang hal-hal yang dulu diketahuinya. Tidak jarang orang tua bertanya kepada saya, ‘Wayan mencari-cari hal-hal yang kuno-kuno, ya?’ Kaki (kakek) tahu ada gending dan juga ada permainan zaman dulu,” kata seorang kaki.
Di kalangan remaja, ada ketertarikan mereka dengan cara-cara kami mengajar secara kontekstual dimana kami memberikan peran pada mereka untuk menggali dan kami memfasilitasi.
Beberapa kali saya dikonfirmasi, ‘Kapan lagi kegiatan sekolah adat?’ Optimisme kalangan sekolah juga terjadi. Beberapa dari pimpinan sekolah yang ada di Desa Pedawa sudah konfirmasi tentang sinergi dengan sekolah adat. Ini menjadi pemantik bagi masuknya secara nyata unsur-unsur kearifan lokal dalam kurikulum sekolah.“
Wayan Sadyana – Ketua Pesraman Manik Empul
Pasca peluncuran, tim ahli penyusun kurikulum yang terdiri dari para tetua adat, pemuda, dan perempuan adat bekerja sama menyusun kurikulum dan paket modul pembelajaran berbasis nilai-nilai lokal untuk materi pengajaran di sekolah adat. Tiga paket modul Pasraman Adat Pedawa mencakup:
- lelintih nemu gelang – sistem upacara adat yang diwariskan turun-temurun;
- dangkayan – tempat suci dan sejarahnya;
- air suci untuk prosesi adat – kegunaan dan proses pembuatan air suci.
Saat ini, modul pembelajaran masih dalam tahap finalisasi dan akan dicetak setelah mendapat persetujuan dari masyarakat Desa Adat Pedawa. Pedoman dan paket modul akan sangat memudahkan pembelajaran secara reguler, tidak hanya setahun sekali, melainkan setiap kegiatan Bulan Bahasa Bali berlangsung atau 6 bulan sekali.
Pasraman Manik Empul juga diharapakan dapat mencairkan “kebekuan” antar generasi dalam penerusan narasi budaya. Seperti yang diungkapkan oleh Wayan Sadyana berikut.
“Selama ini anak-anak muda cenderung merasa pakewuh atau sungkan untuk bertanya hal-hal adat karena takut dianggap ‘tidak sopan’ atau dalam Bahasa Pedawa sering disebut ‘wayahan kebungut’, artinya berlaku sok dewasa kala bertanya hal-hal adat. Dengan adanya sekolah adat, anak-anak dan para remaja seolah diberi tempat untuk saling meneruskan dan menerima narasi kearifan lokal.”
Wayan Sadyana – Ketua Pesraman Manik Empul
Untuk memastikan pasraman tetap berjalan serta mendukung kemandirian ekonomi desa, Desa Adat Pedawa juga berencana untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa Adat (BUPDA). Dana tahunan dialokasikan untuk desa adat hanya Rp10 juta—belum cukup untuk mendukung operasional dan pengembangan sekolah adat.
Diskusi antara prajuru desa dan tim pasraman membahas peluang usaha desa wisata ekologis di Pedawa untuk menopang pendanaan sekolah adat. Pada Oktober 2024 diputuskan, pasraman akan dikembangkan menjadi “Pusat Belajar Bali Aga”, agar bisa sekaligus menjadi sumber pendapatan untuk menyokong operasional pasraman.
Selain meluncurkan Pasraman Masyarakat Adat Pedawa juga punya memiliki strategi baru untuk dalam melakukan konservasi sumber mata air dengan menanam bibit pohon aren yang memiliki nilai ekonomi sebanyak 300 pohon aren dan 150 tanaman penyangga ditanam di lahan seluas 4 hektar, tersebar di 18 sumber mata air Desa Pedawa.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan Masyarakat Adat Pedawa mendapatkan air bersih. Meskipun Desa Adat Pedawa berada di ketinggian dan memiliki banyak sumber mata air namun Masyarakat Adat Pedawa masih kesulitan menemukan air bersih karena penggunaan sumur bor dan pengambilan air tanah secara berlebihan oleh pelaku usaha pariwisata.
Tanaman penjaga air seperti aren, bambu, dan beringin dulu melimpah, namun banyak yang ditebang berubah menjadi perkebunan cengkih. Jika tergerusnya tanaman penjaga mata air terus dibiarkan, dampak buruk pasti merambat.
Pohon aren adalah bagian penting dalam ekosistem Desa Pedawa. Aren telah lama berperan sebagai pohon tua penjaga sumber mata air. Aren juga jadi salah satu tumpuan ekonomi masyarakat selama bergenerasi, dari tuaknya untuk gula merah yang khas dan banyak diminati, maupun dari ijuk untuk bangunan suci dan daunnya untuk sarana upacara.
Keberlangsungan sumber mata air sangat erat kaitannya dengan keberlangsungan adat dan budaya Masyarakat Pedawa. Mereka memiliki seperangkat pengetahuan dan kearifan lokal tentang pemanfaatan dan keberadaan air, dikenal dengan istilah kayuan, sumber air atau mata air yang disakralkan untuk upacara adat dan keagamaan. Air suci dalam pandangan Masyarakat Pedawa tidak hanya diperoleh dari air yang disucikan oleh para pemuka agama atau pemangku adat, tapi juga air yang bersumber langsung dari alam, seperti air dari mata air, air sungai, dan air embun.
Upaya ini tidak hanya bertujuan mengembalikan potensi ekonomi berbasis aren yang turun-temurun telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Pedawa tapi juga menjaga keberlangsungan sumber air, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun air suci untuk keperluan upacara adat dan keagamaan.
Kelompok Tani Sewu Bewa dan Ripi Walo adalah dua kelompok tani yang berada di Kampung Detukopi, Desa Liakutu, Kecamatan Mego, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan jumlah anggota masing-masing kelompok sebanyak 17 orang. Sementara untuk jumlah penduduk Desa Liakutu adalah sebanyak 1.049 orang (laki-laki: 513; perempuan: 536). Sebagian besar masyarakatnya berprofesi sebagai petani. Lahan pertanian yang diolah oleh petani tersebut adalah lahan pertanian kering yang ditanami tanaman pangan (padi, jagung), hortikultura (lombok, tomat, kacang merah) dan tanaman kayu umur panjang (kemiri, kakao dan kopi). Selain itu, salah satu sumber penghidupan yang mendukung petani adalah ketersediaan sumber daya air yang berlimpah hingga 8 Mata air.
Pada tahun 2000-an, Kampung Detukopi dijadikan sebagai titik survei untuk mengetahui potensi penambangan emas. Dari hasil survei yang dilakukan pemda, ditemukan bahwa deposit emas yang ada di Kampung Detukopi dan sekitarnya masih tergolong emas muda, sehingga perlu menunggu waktu 20-30 tahun lagi untuk dilakukan penambangan. Mengetahui hal tersebut, pada tahun 2000-2003 masyarakat Desa Liakutu kemudian melakukan protes keras melalui aksi demonstrasi di kantor DPRD Sikka dan Pemerintah Daerah Sikka untuk menolak rencana tambang emas di wilayahnya. Hal ini didasari atas pengetahuan masyarakat yang menyadari dampak negatif terhadap tambang.
Beberapa dampak buruk aktivitas pertambangan antara lain terjadi penurunan permukaan tanah, penurunan kualitas tanah, penurunan tutupan vegetasi, deforestasi, menurunnya debit air bahkan kekeringan, erosi dan tanah longsor, belum lagi dampak terhadap aspek sosial ekonomi seperti konflik di antara masyarakat lokal, kesehatan masyarakat, perubahan sosial dan kultural, kesejahteraan psikologis, berkurangnya hasil produksi pertanian, degradasi lingkungan dan sumber daya air, bahkan hilangnya sumber penghidupan petani karena kehilangan lahan garapannya yang berubah menjadi lahan pertambangan.
Oleh karena itu, perlunya peningkatan pengetahuan, penguatan organisasi dan pendampingan dari para pihak untuk membangun kesadaran masyarakat menjadi hal penting untuk dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman mengenai upaya pencegahan aktivitas tambang dan dampak buruk yang diakibatkan oleh tambang emas di Desa Liakutu. Di samping itu, lahan yang dimiliki petani perlu diolah dengan baik dan berkelanjutan. Penggunaan herbisida, pupuk dan pestisida kimia telah mempengaruhi perkembangan hasil produksi petani. Lebih lanjut dampak perubahan iklim juga telah memberi dampak yang besar terhadap hasil produksi petani yang semakin menurun.
Peningkatan Pengetahuan untuk Pertanian Berkelanjutan
Sejak dibentuk, Kelompok Tani Sewu Bewa dan Ripi Walo tidak ada pendampingan dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinas Pertanian sehingga kelompok petani masih perlu pendampingan dan peningkatan pengetahuan mengenai manajemen pengorganisasian. Selain itu, kelompok petani juga membutuhkan pelatihan untuk meningkatkan produktivitas pengolahan lahan pertaniannya. Hingga saat ini, lahan pertanian yang digarap kelompok petani masih sangat sedikit karena kondisi tanah dan iklim di wilayahnya yang masuk dataran tinggi sehingga mengakibatkan minimnya minat petani untuk mengolah lahan tersebut. Akibatnya banyak lahan kosong dan tidak produktif.
Pada tahun 2024, untuk pertama kalinya Kelompok Tani Sewu Bewa dan Ripi Walo mendapatkan dukungan. Dukungan tersebut dari Nusantara Fund dan dampingan dari Wahana Tani Mandiri (WTM) untuk program “penguatan kapasitas penguasaan lahan melalui pengembangan usaha pertanian berkelanjutan”.
Implementasi program ini dilaksanakan melalui pemberian bantuan polybag, bibit atau benih (pala, kacang merah, wortel), penyediaan alat dan bahan pembuatan pupuk pestisida organik (gentong, terpal, alat semprot, M4, parut), papan tulis untuk mendukung inventaris kelompok dan pelatihan mengenai kesuburan tanah, pemupukan, pupuk dan pestisida organic, pengendalian hama penyakit, manajemen kelompok, budidaya tanaman. Di samping itu, informasi dan pengetahuan lingkungan terus disosialisasikan dan diinformasikan setiap ada kegiatan bersama.
Riantoanus Panggao Anggota Kelompok Tani Ripi Walo menyebutkan, “Dukungan Dana Nusantara dan pendampingan dari WTM, telah membawa banyak perubahan dalam kelompok. Saat ini petani mulai berpikir dan melirik tanaman pertanian. Selain pala, petani mulai melakukan pembibitan mandiri seperti kakao, pepaya, dan alpukat”.
Lebih lanjut ia menjelaskan, “Petani muda jangan bersantai. Dengan posisi masih sehat dan masih muda, kita punya waktu panjang, jangan sampai terlambat. Lahan tidur masih banyak jadi kesempatan untuk menanam terus dalam jumlah banyak.”
Dengan pengetahuan tentang pupuk kimia dan organik, petani mulai aktif membicarakan dan berhenti menggunakan pupuk kimia serta mulai memanfaatkan pupuk organik yang dibuat kelompok. Biasanya, di masa persiapan lahan dan tanam, petani mulai melakukan pengadaan pupuk dan pestisida organik dari Maumere. Saat ini, petani mulai menggunakan dan mengaplikasikan pupuk organik cair yang dibuat kelompok. Aplikasi pupuk organik di tanaman sayuran yang dikembangkan membuat tanaman tumbuh lebih baik. Selain pembuatan bersama di kelompok, ada petani yang membuat pupuk organik cair secara mandiri di rumah.
Praktik terasering pada lahan yang miring mulai dilakukan petani Detukopi. Ada petani yang berniat untuk mengembangkan ladang tetap dengan terus mengupayakan kesuburan tanah dengan pembuatan terasering dan penggunaan pupuk organik. Untuk perkembangan program di Kelompok Tani Sewu Bewa dan Ripi Walo sedang persiapkan lahan untuk penanaman wortel dan kacang merah. Selain itu perawatan tanaman di pembibitan terus dilakukan, disamping itu dilakukan persiapan lubang untuk penanamannya.
Perempuan AMAN PHD Tilung Indung merupakan Organisasi Sayap Persekutuan Perempuan Adat Nusantara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara berbentuk Pengurus Harian Daerah bernama Tilung Indung yang berarti “rumah Ibu”. Terbentuk atas dasar keinginan dari Perempuan Adat di Hulu Sungai Tengah memiliki wadah untuk dapat menyampaikan pendapat, aspirasi, dan aktif dalam perjuangan hak-hak Masyarakat Adat di Kalimantan Selatan. Beranggotakan 31 Perempuan Adat yang berasal dari komunitas Balai Batu Kambar, Balai Juhu, Balai Buhul, Balai Sumbai, Balai Peninggalan Datu Nini, Balai Kiyo, Balai Datar Batung, Balai Manta, Balai Linau, dan Balai Payatnya Mula Ada. Sebelum membentuk PHD Tilung Indung, anggota PHD Tilung Indung sudah aktif dalam perjuangan Masyarakat Adat di Hulu Sungai Tengah, baik dalam mendorong berbagai kebijakan, menuntut komitmen pemerintah daerah, aktif dalam perencanaan pembangunan di tingkat desa, dan kelembagaan adat di masing-masing komunitas.
Setelah terbentuknya PHD Tilung Indung, Perempuan Adat ini memiliki wadah tersendiri untuk bersama memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat terutama hak-hak perempuan, menjaga kelestarian alam sebagai sumber kehidupan, dan menjaga pengetahuan tradisional sebagai warisan leluhur untuk diwariskan kepada generasi penerus. Komunitas Masyarakat Adat kami berada di Pegunungan Meratus, dengan keterbatasan infrastruktur baik akses jalan, pelayanan, dan ketersediaan jaringan. Berladang dan berkebun merupakan aktivitas utama yang dilakukan oleh Perempuan Adat khususnya di komunitas Desa Hinas Kiri dan Pegunungan Meratus pada umumnya.
Masyarakat Adat di komunitas kami masih menghadapi kendala dalam mengelola hasil hutan, kebun, maupun hasil pertanian yang ada di wilayah adat kami. Sehingga hasil dari wilayah adat tidak maksimal dapat dinikmati oleh masyarakat. Tengkulak masih menjadi tantangan yang kami hadapi, membeli hasil hutan dan kebun dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar.
Tuntutan kebutuhan yang semakin meningkat dengan akses yang serba terbatas maka Perempuan Adat harus kreatif untuk mengelola hasil kebun dan pertanian agar dapat memenuhi kebutuhan pangan keluarga maupun dijual mandiri melalui kelompok. Dengan berkebun dan memanfaatkan hasil hutan merupakan tradisi turun-temurun yang dilakukan oleh Perempuan Adat di Meratus. Hal ini harus tetap dijaga karena hutan merupakan sumber kehidupan, jika hutan dirusak maka sumber kehidupan akan terancam.
Tantangan lain, khususnya yang dihadapi oleh Perempuan Adat di Desa Hinas Kiri memiliki akses yang sangat terbatas terhadap pendidikan. Hal ini disebabkan oleh faktor biaya dan kewajiban perempuan untuk mengurus rumah tangga. Fasilitas yang disediakan oleh lembaga pendidikan baik pemerintah maupun swasta masih belum menyentuh dan tidak menjadi prioritas bagi perempuan. Selain faktor tersebut masih ada rasa minder bagi Perempuan Adat terutama yang sudah berumah tangga untuk mendapatkan akses pendidikan, pun seperti sekolah paket dari pemerintah. Namun Perempuan Adat mengungkapkan bahwa memang memiliki keinginan untuk bisa mengenal huruf. Membaca adalah jendela ilmu dan pengetahuan, hal ini dirasakan Perempuan Adat cukup penting untuk mengetahui berbagai informasi tentang lingkungan hidup dan wilayah adatnya. Tidak lagi sekadar mendengar, tetapi bisa membaca suatu informasi tersebut disampaikan. Tentang perampasan tanah, diskriminasi terhadap perempuan maupun Masyarakat Adat, kebijakan di wilayah Masyarakat Adat, dan Perempuan Adat tidak lagi malu jika menghadiri pertemuan di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten karena sudah bisa menuliskan nama sendiri dalam mengisi daftar hadir dan sebagainya. Melihat antusias Perempuan Adat untuk bisa baca tulis maka PHD Tilung Indung mengusulkan program tersebut. Kami sangat berterima kasih kepada Yayasan Solidaritas Dana Nusantara melalui program Nusantara Fund ini telah menghasilkan perubahan bahwa tidak ada batasan untuk pendidikan baik dari segi usia maupun jenis kelamin.
Adanya program ini dapat menunjukkan pada perempuan adat lain dan anak muda untuk mempertahankan tradisi berkebun dan pentingnya pendidikan. Hasil dari program ini diharapkan menjadi dukungan bagi perempuan adat sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian namun masih menjaga tanah adatnya dari berbagai ancaman.
Masyarakat Adat Pattiro Toa merupakan komunitas masyarakat yang berada di Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai dengan wilayah adat seluas 1.125,5 hektar yang dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan. Sebelum ada dominasi penguasaan lahan oleh pemerintah, Masyarakat Adat Pattiro Toa hidup damai, bebas dari teror dan ancaman perampasan wilayah adat. Namun, semuanya berubah saat pemerintah mulai menguasai dan mengubah seluruh wilayah adat menjadi kawasan hutan negara yang difungsikan sebagai hutan produksi. Hal ini terlihat pada Masyarakat Adat Pattiro Toa di tiga kampung yaitu Cenre, Pattiro, dan Kasimpurang yang baru menyadari tidak lagi memiliki akses bebas di wilayah adatnya termasuk hutan adat.
Kondisi tersebut menyebabkan konflik karena adanya ketimpangan dalam penguasaan sumber daya penghidupan bagi Masyarakat Adat, lemahnya peran kelembagaan adat dalam mengelola wilayah adat dan hilangnya kepercayaan orang muda dalam mengelola komunitas Masyarakat Adat. Di sisi lain, pemerintah terus menekan Masyarakat Adat agar terus menjaga hutan, air, dan sungai di wilayah adat mereka. Sementara itu, dari segi pengakuan wilayah adat, pemerintah juga belum mengakui sepenuhnya eksistensi Masyarakat Adat dalam memenuhi kewajiban untuk memberikan hak-hak pengakuan wilayah adat. Pengakuan terhadap wilayah adat dan penetapan hutan adat seharusnya menjadi tanggung jawab yang dilaksanakan oleh negara.
Hal ini kemudian membangun kesadaran bagi Masyarakat Adat yang didampingi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sinjai untuk melakukan suatu gerakan dalam mengadvokasi seluruh kepentingan mereka kepada pemerintah. Pada tahun 2019, Masyarakat Adat berhasil menerima pengakuan wilayah adat yang ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat. Peraturan ini menjadi payung hukum bagi Masyarakat Adat untuk melanjutkan upaya identifikasi, verifikasi, dan validasi Masyarakat Adat. Tahun 2021, Pemerintah juga membentuk panitia Masyarakat Adat yang diperbarui setiap tahun dan memasukkan kegiatan tersebut dalam Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Sinjai 2024-2026.
Selanjutnya, melalui dukungan Nusantara Fund, Masyarakat Adat Pattiro Toa dengan dampingan AMAN Daerah Sinjai kembali memperkuat konsolidasi gerakan untuk mendapatkan akses legal pengelolaan wilayah adat dan Hutan Adat melalui penyiapan data sosial dan spasial. Dampaknya, Masyarakat Adat Pattiro Toa berhasil melakukan pemetaan wilayah adat seluas 1.178,8 hektar. Selain itu, Masyarakat Adat juga berhasil menyusun dokumen identifikasi sejarah, wilayah adat, hukum adat, kelembagaan adat, dan harta kekayaan adat yang dapat dijadikan sebagai pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun.
Hal tersebut, sesuai pernyataan Jasmadi Akbar sebagai penanggung jawab program yang menyebutkan:
“Pemetaan partisipatif telah berdampak terhadap meningkatnya pengetahuan Masyarakat Adat mengenai luas wilayah adatnya dan mengetahui adanya tumpang tindih klaim antara Hutan Adat dengan hutan negara. Olehnya itu, melalui dukungan Nusantara Fund telah memberikan dampak terhadap upaya pengembalian hak Masyarakat Adat terhadap Hutan Adat yang selama ini dikelola secara turun-temurun”.
Dari data pemetaan wilayah adat yang tersedia, Masyarakat Adat Pattiro Toa kemudian mengidentifikasi dan menyusun dokumen peta Hutan Adat yang kemudian dijadikan sebagai pendukung untuk pengajuan permohonan penetapan Hutan Adat seluas 835,7 hektar. Dalam proses pelaksanaan kegiatan, AMAN Daerah Sinjai bersama dengan Komunitas Masyarakat Adat Pattiro Toa juga melibatkan Komunitas Masyarakat Adat Kampala. Hal ini terlihat dari keterlibatan mereka dalam beberapa kali pertemuan dan dengan menyerahkan dokumen identifikasi wilayah adat Masyarakat Adat Kampala seluas 1.106,6 hektar.
Lebih luas, kegiatan ini pada akhirnya melahirkan peningkatan pemahaman dan penguatan soliditas gerakan bagi Masyarakat Adat yang terdiri dari Masyarakat Adat Pattiro Toa, Masyarakat Adat Kalampa dan Masyarakat Adat Barambang Katute untuk bersama-sama melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi wilayah adat dan Hutan Adat untuk meningkatkan akses pengakuan dan perlindungan hak-hak adat di wilayah masing-masing. Selain itu, proses kini juga membantu pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kabupaten dalam mendorong percepatan pengakuan Masyarakat Adat dengan ketersediaan dokumen identifikasi Masyarakat Adat.
Hari itu, Rabu, 14 Agustus 2024, Ismail dan Riadi berkunjung ke Kantor Nusantara Fund, kira-kira pukul 16.00 WIB. Mereka berdua adalah masyarakat Kampung Pasir Panjang, Rempang, Kepulauan Riau. Bersama dengan masyarakat Rempang yang lain, mereka menggelar aksi di depan Kedutaan Besar Tiongkok hari itu. Nusantara Fund secara khusus mengundang mereka berdua untuk bertukar kisah tentang program pertanian yang mereka lakukan.
“Lahan kelompok Pasir Panjang [yang digunakan] dan itu kita bentuk ada ketua, ada sekretaris, ada bendahara,” Kata Ismail menceritakan lahan yang dipakai oleh masyarakat Pasir Panjang untuk program pertanian yang didanai oleh Nusantara Fund.
Luas lahan pertanian yang mereka kelola kira-kira 2 hektar. Secara pengelolaan, masyarakat Pasir Panjang yang melaksanakannya. Namun, secara teknis, ada 6 orang bertanggung jawab untuk merawat tanaman di lahan itu.
Masyarakat Pasir Panjang mengelola lahan itu dengan cara campursari. Mereka menanaminya dengan cabai, kangkung, kemangi, dan pisang. Metode campursari dipilih karena cara itu dapat menjaga kesuburan tanah dari eksploitasi pertanian.
“Memang itu sudah jadi kehendak masyarakat. Kemudian kami juga berusaha menjaga kultur tanahnya. Takut umpamanya kalau kemangi terus-menerus [yang ditanam] dia [tanah] pada akhirnya akan kalah, nih. Makanya kita harus ganti lagi dengan tanaman lain,” Jelas Ismail.
Harga pasaran juga menjadi alasan pemilihan jenis tanaman yang dibudidayakan. Karena hasil usaha kolektif itu nantinya akan dimasukkan ke dalam kas komunitas. Hasil dari usaha kolektif itu diperuntukkan kegiatan-kegiatan komunitas, seperti membiayai keberangkatan Ismail dan Riadi ke Jakarta untuk aksi dan kegiatan komunitas lainnya. Pengurus komunitas yang bertanggung jawab pada pengelolaan keuangan, sementara masyarakat Pasir Panjang sebagai anggota akan mengevaluasi laporan keuangan itu setiap akhir panen.
“Kemudian menyangkut pasaran, tidak selamanya itu kemangi juga punya harga. Ada titik-titik tertentu itu dia [kemangi] jatuh harga. Kalau cabe ini kan stabil harganya,” Tambahnya.
Upaya penanaman kolektif itu bermula dari konflik perebutan tanah masyarakat oleh perusahaan melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Masyarakat menggunakan pendanaan Nusantara Fund untuk mulai bertani karena hasil laut mereka terancam. Menurut Riadi, peralihan dari nelayan ke petani tidak terlalu sulit karena mereka belajar dan bekerja secara gotong royong.
“Kalau kendala tentang pertanian ini memang ada sedikit tentang cuaca ya tapi kan di situ kita ada ahli-ahlinya juga. Yang kami kenal kayak kami angkat sebagai ketua. Ada juga tetangga kami memang aslinya berkebun. Di situ dia sering aktif untuk mengajar lah, untuk menjadi guru,” Terang Riadi.
Pertanian di Sembulang Hulu
Program pertanian yang didanai Nusantara Fund dilaksanakan di dua kampung. Selain Pasir Panjang, masyarakat Kampung Sembulang Hulu juga melaksanakan penanaman kemangi di lahan bersama seluas 1 hektar. Dian, masyarakat Kampung Sembulang Hulu, menjelaskan kemangi dipilih karena tanaman itu mudah diurus tanpa perlu menggunakan pupuk kimia.
Selain itu, kemangi juga tidak memerlukan perawatan intens. “Kemangi ini kan setelah tanam ini nggak perlu pakai cacak. Dia tinggal potong aja pakai gunting. Jadi ada satu dua orang aja tukang potong udah aman,” Terang Dian.
Untuk saat ini lahan itu diurus oleh 2 orang masyarakat Sembulang Hulu. Masyarakat Sembulang Hulu yang lain masih tetap melaut, termasuk Dian, juga dengan pembentukan AMAR-GB kesibukan mereka semakin bertambah. Karena itu keterlibatan masyarakat Sembulang Hulu yang lain dalam pengolahan lahan bersama hanya terjadi pada saat-saat tertentu saja.
Hasil penanaman itu masih belum bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bersama atau hanya cukup untuk mengganti tenaga kerja 2 orang pengurus lahan. Harga 1 kg kemangi di pasaran lokal sekira Rp7.000, sementara sekali panen mereka memperoleh 20-30 kg kemangi. Nantinya, Dian dan masyarakat Sembulang Hulu akan mengembangkan lahan tersebut dengan menanam kenikir dan serai. Untuk sementara kemangi hanya ditanam di seperempat bagian pada 1 hektar lahan bersama. “Jadi kita tak bisa sekaligus. Kita pelan-pelan, yang penting berjalan aja istilahnya,” Kata Dian.
Mempertahankan Ruang Hidup
Seperti dijelaskan oleh Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat (WKR) WALHI Riau Eko Yunanda, pengajuan pengakuan WKR masyarakat Rempang harus melewati urusan administrasi yang berliku. Belum lagi soal ketiadaan dukungan pemerintahan tingkat bawah. Sementara itu, di tengah minimnya dukungan dari pemerintah daerah, masyarakat Rempang membutuhkan kepastian atas legalitas tanah yang mereka tempati secepatnya. “Kalau mereka tuh kadang karena ini konflik jadi akhirnya skema apalah yang menurut mereka bisa cepat dan mereka bisa memiliki legalitas yang menurut mereka kuat dipegang,” Jelas Eko.
Alasan itu mudah dipahami menimbang bahwa di tanah itulah mereka lahir, tumbuh dewasa dengan orang-orang terdekat, dan membesarkan generasi yang terlahir dengan keringat mereka sendiri. Tumpukan kenangan itu tidak ternilai harganya bagi mereka dan tidak dapat ditukar dengan apapun, bahkan dengan uang kerohiman maupun permukiman baru.
Perasaan itulah yang mendorong generasi muda seperti Ratna untuk turun terlibat memperjuangkan tanah dan nasib orang-orang yang tinggal di sana. “Karena kan emang kita udah terlalu lama ya di situ. Pindah pun kita gak bisa juga kebeli memori di tempat yang baru. Terus juga udah terlalu banyak kisah-kisah lama di situ. Jadi pemerintah seharusnya ngedenger masyarakat, apa yang diinginkan masyarakat.” Ungkapnya.
Namun, Ratna tidak mau dibilang bahwa upaya-upaya yang dilakukan masyarakat untuk mempertahankan ruang hidup dan hak-hak mereka ialah bentuk antipati terhadap investasi, pemerataan infrastruktur maupun ekonomi seperti klaim pemerintah. “Kami itu tidak anti investasi. Kami terima investasi selagi investasi itu tidak merusak laut dan darat. Terus juga enggak ngambil hak kami, tanah kami. Biarlah masyarakat tinggal kayak pada dasarnya, di tempat masing-masing.” Tambahnya.
Senada dengan suara Ratna, Ismail yang mewakili generasi yang lebih senior pun memilih tidak akan mundur demi mempertahankan tanah leluhurnya dari kepentingan investasi. Dia juga berharap bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh masyarakat Rempang dapat menginspirasi masyarakat wilayah lain yang memiliki nasib yang sama untuk memperjuangkan tanah mereka. “Bagi kawan-kawan dari luar sana, yang ada dari Papua sampai Aceh, mudah-mudahan tetap yakin bahwa tanah ini adalah tanah tumpah darah kita. Kita tidak mau digusur walau selangkah pun,” Tegasnya.
Di Kepulauan Mentawai, komunitas Masyarakat Adat Uma Saerejen masih senantiasa menjaga hutan, tanah, dan tradisi dalam kesehariannya. Bertempat di Dusun Sirilanggai, Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Berjarak 10 kilometer dari Ibu Kota Kabupaten dan dapat ditempuh dengan transportasi laut dari Padang selama 4 jam hingga 12 jam, tergantung jenis transportasi laut yang digunakan: kapal cepat untuk 4 jam atau kapal feri dengan waktu tempuh 12 jam.
Malancan merupakan desa kecil, dengan jumlah penduduk sebanyak 15 Kepala Keluarga (KK). Rata-rata setiap KK terdiri dari 4-6 orang. Di Desa Malancan, 32 orang laki-laki dan 23 orang perempuan yang memiliki hak bersama terhadap wilayah adat Uma Saerejen.
Uma Saerejen adalah bagian dari Masyarakat Adat yang terancam oleh berbagai konflik lahan dan eksploitasi di wilayah adatnya, dengan perusahaan yang mengantongi izin penebangan kayu. Namun, di tengah ancaman itu, muncul harapan untuk pengakuan hak atas wilayah adat melalui usaha pemetaan wilayah adat.
Terletak di Desa Malancan, Uma Saerejen adalah salah satu dari 26 suku yang menempati wilayah desa ini. “Uma” adalah sebutan untuk kesatuan Masyarakat Adat atau suku, dan “Saerejen” merupakan nama marga yang menghubungkan generasi-generasi yang hidup bersama di wilayah adatnya. Di Desa Malancan terdapat keseluruhan 20-30 marga yang terbagi ke dalam 7 uma.
Dari ketujuh uma tersebut, sudah terdapat tiga uma yang mendapat pengakuan, yaitu Saponduruk, Samongilailai, dan Satanduk dari Pemerintah Daerah (Pemda) Mentawai dan sedang diupayakan untuk mendapat pengakuan Hutan Adat. Namun sampai sekarang belum membuahkan hasil.
Barnabas: Hutan Adat Sumber Penghidupan
Di usia 42 tahun, Bapak Barnabas salah satu anggota Komunitas Masyarakat Adat Uma Saerejen dipercaya sebagai pengurus di Lembaga Adat Uma Saerejen, sebuah posisi yang diembannya dengan penuh tanggung jawab. Setiap pagi, ia berjalan sekitar satu kilometer menuju ladang di wilayah adatnya yang ia kelola bersama keluarganya untuk sumber penghidupan. Di ladang, Bapak Barnabas bersama keluarganya menanam pinang dan pisang, dua jenis tanaman utama yang kini dimanfaatkan sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Tidak hanya Bapak Barnabas dan keluarganya yang menggantungkan hidup dari Hutan Adat Saerejen, seluruh masyarakat di Uma Saerejen setiap harinya berjalan menuju ladang yang berjarak cukup jauh untuk mendapatkan hasil ladang demi memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Sehingga, merawat dan menjaga hutan tidak luput dari aktivitas keseharian Masyarakat Adat Uma Saerejen. Bagi masyarakat Saerejen, tanah dan hutan adalah sumber pangan dan kehidupan yang menjaga identitasnya sebagai Masyarakat Adat.
Selain itu, Masyarakat Adat Uma Saerejen memiliki pengetahuan dan kearifan lokal dalam mengenali, menjaga, mengelola, dan memanfaatkan potensi-potensi di dalam wilayah adat. Pengetahuan yang diwarisi dari nenek moyang ini masih terus hidup dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu pengetahuan tersebut adalah tentang pembagian ruang dalam wilayah adat dengan fungsi pengelolaan dan pemanfaatan masing-masing, yakni:
- Leleu berarti gunung atau perbukitan merupakan areal hutan yang masih lebat dan berbukit-bukit dimanfaatkan untuk perladangan, beternak babi, tempat berburu, mencari dan mengumpulkan hasil hutan.
- Onaja berarti rawa.
- Suksuk berarti lembah atau dataran rendah untuk permukiman, perladangan, dan sawah.
- Babang berarti sebagai kolam besar di onaja atau daerah berawa.
- Bagan Oinan berarti sungai khususnya sungai besar.
- Sopak yang berarti anak sungai yang banyak terdapat di dalam hutan, leleu dan suksuk. Bagan sopak biasanya juga menjadi salah satu tanda batas dalam sistem kepemilikan dan pembagian wilayah adat antar uma.
Mata pencaharian utama Masyarakat Adat Uma Saerejen secara umum adalah berladang, berkebun, dan bersawah. Masyarakat memanfaatkan lahan-lahan di sekitar permukiman dan di wilayah dusun untuk membuka ladang, kebun, dan persawahan. Terdapat satu hamparan persawahan di dusun ini yang hasil panennya cukup untuk konsumsi pangan rumah tangga. Terdapat pula hamparan kebun sagu, ladang, dan kebun yang ditanami dengan berbagai jenis tanaman pangan dan juga komoditi, dengan konsep multikultur, di mana terdapat berbagai jenis tanaman dalam satu hamparan ladang atau kebun.
Tanaman pangan yang ditanam selain padi dan sagu, adalah berbagai jenis pisang dan umbi-umbian yang dalam bahasa setempat disebut kan, seperti talas atau gettek dan ketela pohon atau gobik. Pisang atau gude selain untuk konsumsi rumah tangga juga dijual pada pedagang pengumpul di dusun atau dapat pula dijual langsung ke pedagang pengumpul di daerah pelabuhan kapal di Pokai.
Ladang dan kebun bukan hanya tempat bertani, tapi juga pusat interaksi dan gotong royong masyarakat. Setiap keluarga di Saerejen memiliki lahan sekitar 0,5 hingga 1 hektar, tergantung kemampuan mengelola dan kebutuhan. Sebagian hasil kebun masyarakat dijual sebagai pemenuhan kebutuhan harian secara cash (tunai), sebagian lainnya dijual seminggu sekali melalui kapal feri yang melintas dekat wilayah Saerejen. Pendapatan masyarakat berkisar antara Rp200.000 hingga Rp400.000 dari penjualan pinang dan pisang. Pendapatan yang minim untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bapak Barnabas menceritakan bahwa Masyarakat Adat Uma Saerejen memanfaatkan apa yang ada di hutan, termasuk sagu, sebagai pangan pokok selain hasil ladang. Dengan luasnya hutan adat yang dimiliki, Uma Saerejen memiliki potensi sumber penghidupan yang tinggi dan hingga kini masyarakat bebas mengelola lahan di wilayah adat sesuai kebutuhan. Namun, kebebasan memanfaatkan lahan tersebut tidak luput dari ancaman konflik lahan yang terjadi antara Masyarakat Adat Uma Saerejen dengan perusahaan kayu yang mengancam keberadaan wilayah adat Uma Saerejen.
Ancaman Konflik Lahan dengan Perusahaan Kehutanan
Pada tahun 2004, perusahaan pengolah kayu itu memperoleh izin penebangan kayu hutan alam dari pemerintah melalui Menteri Kehutanan untuk mengelola hutan seluas 48.000 hektar di Kabupaten Mentawai, termasuk wilayah Desa Malancan dan Saerejen. Lahan yang diklaim ada di lima desa yang mencakup dua kecamatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, yaitu Desa Simalegi dan Sigapokna di Kecamatan Siberut Barat; Desa Malancan, Mongan Poula, dan Sotboyak di Siberut Utara.
Sejak saat itu, kehidupan Masyarakat Adat Uma Saerejen terganggu oleh ancaman penebangan hutan yang akan merusak ekosistem dan mengganggu sumber penghidupan mereka. Bagi Masyarakat Adat Uma Saerejen, hutan bukan hanya sekumpulan pohon, melainkan ruang hidup yang melindungi sumber air, sumber pangan, habitat satwa, dan kesuburan tanah. Meskipun menurut Bapak Barnabas bahwa sampai saat ini perusahaan belum melakukan penebangan kayu di Hutan Adat Uma Saerejen, namun klaim wilayah perusahaan kayu tersebut mencakup wilayah Desa Malancan. Kini perusahaan sudah menebang kayu di wilayah Desa Sigapokna, yang merupakan desa tetangga terdekat dari Desa Malancan.
“Sekarang daerah kita sudah diplot oleh HPH [Hak Pengusahaan Hutan] tetapi kami dari Uma Saerejen tidak setuju dikelola oleh perusahaan. HPH sudah berjalan tapi belum sampai daerah kita, baru sampai Sigapokna yang berjarak 40 km dari Sirilanggai.” Terang Bapak Barnabas.
Bapak Barnabas bersama Masyarakat Adat Uma Saerejen tidak tinggal diam. Pada 2016, Masyarakat Adat Uma Saerejen bersama dua suku lain, Sapunduru dan Samunggilai, melakukan aksi untuk menolak perusahaan kayu tersebut. Hal yang dilakukan saat itu adalah dengan memotong jembatan untuk mencegah perusahaan masuk ke wilayah adat Uma Saerejen.
Aksi ini bukan tanpa risiko. Bapak Barnabas sempat menjadi target pidana atas aksi protesnya, tetapi dukungan dari masyarakat dan pengertian dari pemerintah daerah membuatnya lolos dari ancaman tersebut. Ia menyadari bahwa kehadiran perusahaan ini tidak membawa manfaat bagi masyarakat dan sama sekali tidak sesuai dengan prinsip dan tradisi Masyarakat Adat Uma Saerejen yang dipelihara hingga saat ini, melainkan hanya ancaman terhadap tanah dan tradisi Masyarakat Adat Uma Saerejen.
Bapak Barnabas mengungkapkan, “Kalau perusahaan itu masuk, maka erosi dan banjir akan semakin sering terjadi, karena pohon-pohon yang menjaga tanah kami ditebang. Belum lagi, kami tidak akan mendapatkan manfaat dari hasil kayu itu, sebab log akan dikirim keluar tanpa ada kontribusi apapun bagi kami di Desa Malancan.” Tekad Masyarakat Adat Uma Saerejen bulat: Hutan Adat harus tetap dijaga demi kelangsungan hidup Masyarakat Adat Uma Saerejen dan masa depan generasi.
Perjuangan dan Inisiatif Masyarakat Adat Uma Saerejen untuk Pengakuan Wilayah Adat
Masyarakat Adat Uma Saerejen sudah lama berjuang untuk memperoleh pengakuan atas wilayah adatnya. Proses ini menjadi lebih konkret setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 di Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang mengakui keberadaan Masyarakat Adat Mentawai sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Meskipun demikian, pengakuan ini harus diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk mengesahkan batas-batas wilayah adat Uma Saerejen agar statusnya sah secara hukum. Hingga pada tahap selanjutnya adalah untuk mendapat pengakuan atas Hutan Adat Saerejen.
Bapak Askurnis dari Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) yang selama ini bersama-sama Masyarakat Adat Uma Saerejen memperjuangkan wilayah adat Saerejen menjelaskan, “Untuk memenuhi syarat pengakuan Hutan Adat, YCMM telah memfasilitasi kegiatan pemetaan partisipatif di wilayah Uma Saerejen. Pemetaan ini melibatkan proses panjang untuk memahami sejarah kepemilikan lahan, menentukan batas-batas wilayah adat, dan berkoordinasi dengan uma-uma (suku-suku) tetangga yang berbatasan langsung dengan Uma Saerejen.” Proses pemetaan ini menjadi fondasi penting dalam memastikan Masyarakat Adat dapat mengklaim hak atas tanah yang dijaga secara turun-temurun.
Bapak Barnabas bersama Masyarakat Adat Uma Saerejen sadar bahwa tanpa pengakuan resmi, Hutan Aatnya rentan untuk dirampas. Bersama-sama YCMM, masyarakat memulai proses pemetaan partisipatif untuk mendokumentasikan batas-batas wilayah adat mereka. Pemetaan ini dilakukan dengan menggali sejarah kepemilikan lahan, menetapkan titik koordinat penting, dan mengundang uma-uma tetangga yang berbatasan langsung untuk memastikan kejelasan batas-batas tanah masing-masing. Pemetaan partisipatif ini melibatkan masyarakat, termasuk Perempuan Adat dan pemuda yang turut aktif dalam proses perencanaan hingga menyusuri sudut-sudut di wilayah adat untuk menandai titik koordinat yang kemudian dituangkan dalam bentuk peta.
Kegiatan pemetaan dimulai dengan diskusi awal untuk menentukan langkah-langkah yang diperlukan. Dari sana, berbagai tim dibentuk untuk menjalankan pemetaan di lapangan. “Kami merunutkan sejarah kepemilikan tanah, menggali nama-nama batas wilayah, dan menentukan titik-titik penting di dalamnya,” ujar Bapak Askurnis. Dengan bantuan dari Nusantara Fund, pemetaan ini mencakup perjalanan jauh ke daerah-daerah hutan yang sulit dijangkau, serta memerlukan koordinasi yang ketat karena tim pemetaan berasal dari Padang, yang perlu menyesuaikan jadwal dengan masyarakat lokal.
Dari hasil pemetaan ini, tercatat luas Hutan Adat Uma Saerejen mencapai 2.400 hektar. Peta ini juga telah dilakukan verifikasi bersama dengan Masyarakat Adat Uma Saerejen, uma-uma tetangga, serta pemerintah desa. Luasan puluhan kali lebih besar dari yang dibayangkan di awal oleh Masyarakat Adat Uma Saerejen.
“Awalnya diperkirakan sekitar 100 Hektar, setelah didapatkan cerita penemuan tanah ini dan kemudian cerita batas-batasnya digambarkan sketsanya, saya sebagai pendamping yakin tidak akan kecil pasti luas ini wilayahnya.” Jelas Bapak Askurnis dari YCMM.
Hasil luasan tersebut didapatkan dengan menelusuri sejarah melalui tetua adat, untuk kemudian dilakukan pengambilan titik-titik koordinat dengan membagi ke dalam 4 tim yang juga melibatkan pemuda dan perempuan untuk turut serta dalam menyusuri batas-batas wilayah adat. “Kami kemudian melakukan verifikasi internal untuk memastikan bahwa semua batas wilayah sudah benar dan akurat, disaksikan oleh uma-uma tetangga serta pemerintah desa setempat,” ungkap Bapak Askurnis.
Setelah peta selesai dibuat, dokumen lengkap termasuk profil Masyarakat Adat Uma Saerejen siap untuk diajukan ke pemerintah daerah melalui panitia pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Kabupaten Mentawai. Dengan harapan, dokumen ini akan mendorong terbitnya surat keputusan (SK) bupati yang akan mengakui wilayah adat Uma Saerejen sebagai wilayah sah yang dikelola oleh Masyarakat Adat Uma Saerejen.
Ini adalah lahan yang Masyarakat Adat Uma Saerejen pertahankan dan harapkan diakui sebagai Hutan Adat yang dikelola masyarakat Saerejen sendiri. Namun, perjuangan itu bukan tanpa tantangan. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Mentawai belum memperpanjang SK panitia hukum adat yang penting untuk proses pengakuan hutan adat. Tanpa kepastian hukum, Bapak Barnabas dan Masyarakat Adat Uma Saerejen harus terus berjuang di tengah ketidakpastian dan ancaman terhadap wilayah adat mereka.
Tantangan dari Perusahaan dan Pemerintah Daerah
Meski proses pengajuan pengakuan sudah berjalan, Uma Saerejen menghadapi tantangan besar dari luar. Salah satu ancaman utama adalah kehadiran perusahaan kayu yang memiliki izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) hingga tahun 2035. Sebagian besar wilayah adat Uma Saerejen berada di kawasan hutan produksi (HP), hutan produksi terbatas (HPT), serta area penggunaan lain (APL).
Di wilayah HP dan HPT inilah perusahaan memiliki izin penebangan. Namun, masyarakat adat tidak menyetujui rencana kerja tahunan perusahaan untuk menebang kayu di wilayahnya. “Di Mentawai, meski perusahaan sudah memiliki izin, mereka tetap membutuhkan persetujuan dari pemilik tanah. Tanpa itu, mereka tidak bisa bergerak karena kami bisa menolak keras jika wilayah kami dirusak,” jelas Bapak Askurnis.
Situasi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya konflik horizontal di masyarakat yang mungkin dimanfaatkan perusahaan untuk memperlemah penolakan masyarakat. Menurut Bapak Askurnis, perusahaan seringkali memanfaatkan perpecahan dalam Kmunitas Lokal agar bisa melancarkan kegiatan eksploitasi. Kondisi ini menambah kerumitan dalam upaya memperoleh pengakuan atas tanah adat, yang masyarakat harapkan dapat melindunginya dari kegiatan perusahaan yang merusak wilayah adat.
Di sisi lain, implementasi Perda No. 11 Tahun 2017 juga mengalami kendala administratif. Saat ini, pemerintah daerah Kabupaten Mentawai dipimpin oleh seorang Pejabat (Pj) Bupati, dan SK Panitia Hukum Adat (PHA) yang diperlukan untuk melanjutkan pengakuan Hutan Adat belum diperpanjang. “Kami sudah berkomunikasi dengan Pj Bupati dan dinas-dinas terkait, tapi hingga saat ini SK Panitia Hukum Adat yang baru belum keluar. Ini membuat kami bingung karena tanpa SK itu, proses pengajuan pengakuan wilayah adat tidak bisa berjalan,” ujar Bapak Askurnis.
Selain itu, lokasi pemerintahan kabupaten yang terletak di Pulau Sipora menambah tantangan. Dari Desa Malancan, dibutuhkan perjalanan menggunakan kapal cepat selama tiga hingga empat jam ke Pulau Sipora, dan perjalanan ini sering terhambat cuaca buruk antara September hingga Desember. Hal ini memperlambat proses administrasi yang sudah kompleks.
Harapan untuk Masa Depan Uma Saerejen dan Generasi Mendatang
Dalam menghadapi tantangan yang ada, Masyarakat Adat Uma Saerejen tetap memiliki harapan besar untuk masa depan wilayah adatnya. Bagi Masyarakat Adat Uma Saerejen, pengakuan atas wilayah adat adalah soal martabat dan kelangsungan hidup Masyarakat Adat. Masyarakat Adat Uma Saerejen berharap agar pemerintah kabupaten tidak lagi memberikan izin-izin perusahaan di atas wilayah adat dan Hutan Adat mereka, yang menjadi sumber penghidupan serta warisan tradisi yang harus dijaga.
Bagi Bapak Barnabas dan Masyarakat Adat Uma Saerejen, pengakuan Hutan Adat tidak hanya soal hak atas tanah, tetapi juga soal keberlangsungan hidup sebagai Masyarakat Adat. Pengakuan ini diharapkan akan melindungi masyarakat dari ancaman perusahaan yang berusaha menguasai lahan tanpa persetujuan masyarakat. Selain itu, Masyarakat Adat Uma Saerejen berharap adanya dukungan dalam mengelola wilayah adat dengan cara yang berkelanjutan, agar hutan tetap terjaga dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Saya berharap pemerintah benar-benar mendengar suara kami dan tidak lagi memberikan izin-izin yang mengancam tanah adat kami. Bagi kami, hutan ini adalah nyawa. Kami akan menjaga tanah ini agar tetap ada bagi anak cucu kami,” ucap Bapak Barnabas dengan tegas.
Di tengah semua rintangan, Uma Saerejen tetap bertahan dan terus memperjuangkan hak-haknya. Dengan segala keterbatasan, Masyarakat Adat Uma Saerejen mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah, didampingi YCMM, agar pengakuan wilayah adat Uma Saerejen segera terwujud. Bagi Masyarakat Adat Uma Saerejen, ini adalah satu-satunya cara agar wilayah adatnya tetap terjaga dan terhindar dari konflik yang mengancam masa depan Masyarakat Adat Uma Saerejen.
Bapak Askurnis menyampaikan harapan komunitas yang ia dampingi, “Kami berharap wilayah adat Uma Saerejen dapat diakui sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Dengan pengakuan ini, masyarakat bisa mengelola wilayah adat secara berkelanjutan, bukan hanya untuk menjaga hutan tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Kami juga berharap dukungan terus ada, karena masyarakat masih butuh pendampingan untuk menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah.”
Pengakuan ini juga dianggap penting untuk generasi mendatang, agar Masyarakat Adat Uma Saerejen bisa terus menjaga dan mengelola tanah leluhur tanpa campur tangan pihak luar yang merusak.
Meski jalan masih panjang, Masyarakat Adat Uma Saerejen tidak menyerah dalam memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengakuan wilayah adat yang sah, masyarakat berharap dapat menghalangi ekspansi perusahaan dan menjaga hutan untuk generasi mendatang. Perjuangan Masyarakat Adat Uma Saerejen adalah contoh nyata dari keteguhan Masyarakat Adat untuk melindungi wilayah adat dan tradisi di tengah perusakan hutan oleh perusahaan swasta yang mengancam kelestarian alam dan keberadaan komunitas-komunitas Masyarakat Adat yang senantiasa menjaga wilayah dan potensi yang ada di dalamnya.
Semangat perjuangan petani untuk reklaiming hak komunal atas tanah di Desa Gunung Anten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten terutama dipicu oleh krisis agraria yang dirasakan masyarakat yang mengalami ketimpangan sosial-ekonomi, termasuk ketimpangan penguasaan tanah. Di saat yang sama, pada tahun 1985 terdapat lahan konsesi perkebunan karet seluas 1.100 hektar yang diberikan pemerintah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT The Bantam Preanger dan Rubber (PT Bantam) yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan ditelantarkan.
Hal ini mendorong petani untuk melakukan penggarapan tanah sesuai kearifan lokal dengan menanaminya berbagai tanaman pertanian seperti kopi, kelapa, duren, rambutan, petai, pisang dan kayu albasia. Namun, dalam perjalanannya, penggarapan yang dilakukan oleh petani mengalami banyak tantangan. Mulai dari perusahaan yang memaksa petani untuk menebang tanaman karet yang ditanami dengan alasan perusahaan akan menjalankan program penanaman kembali di lahan terlantar, kriminalisasi para petani, intimidasi menggunakan jasa preman untuk merusak tanaman petani sampai pada pengusiran petani dari tanah garapan mereka.
Konflik agraria terus berlangsung hingga melahirkan gerakan perjuangan petani untuk melakukan reklaiming tanah yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk menopang kehidupan. Pada tahun 2010, petani mulai menyadari gerakan mereka yang belum terkoordinir dengan baik sehingga petani membangun Serikat Tani Pergerakan Petani Banten (P2B) untuk melahirkan gerakan kolektif dan lebih terorganisir yang bertujuan untuk mendesak penyelesaian konflik agraria dan pemenuhan hak dasar atas tanah.
Setelah perjuangan panjang selama 34 tahun, pada Oktober 2023 petani berhasil melakukan reklaiming melalui redistribusi tanah melalui program reforma agraria di lahan eks-HGU PT Bantam dan Preanger Rubber yang tidak diperpanjang kembali sejak tahun 2002. Petani kemudian mendapatkan 12 sertifikat tanah komunal seluas 127 hektar yang diberikan kepada 195 petani yang tergabung dalam P2B berada di lima desa, dua kecamatan. Dari total redistribusi tanah tersebut, sebanyak 65 bidang tanah atau 33% merupakan hak milik atas nama perempuan petani dan 25% lainnya dimiliki oleh petani muda yang berusia 35 tahun ke bawah.
Abay Haetami selaku Ketua P2B menyebutkan, “Kami merasa bersyukur, kami sudah berjuang puluhan tahun dan bisa menangkan redistribusi lahan. Kemenangan ini sebenarnya bukan pemberian pemerintah tetapi komitmen dari organisasi Pergerakan Petani Banten yang terus berjuang dan mendesak pemerintah untuk memberikan petani hak komunalnya atas tanah.”
Kepemilikan lahan dengan sistem komunal atau bersama menjadi pilihan serikat untuk memastikan penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah di tangan petani agar dapat terjaga dan berkelanjutan. Skema komunal ini juga membuat masyarakat tidak bisa menjual sertifikat tanahnya secara sepihak tanpa persetujuan dari pemilik tanah lainnya.
Lebih lanjut, Abay menyampaikan, “Setelah redistribusi lahan maka P2B akan fokus untuk penguatan kapasitas anggota organisasinya melalui inisiatif pendirian Sekolah Rakyat. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman petani mengenai reforma agraria, pelatihan pembuatan bibit dan kompos, pengajian ibu-ibu, majelis taklim dan menjadi sekolah alternatif bagi anak-anak tingkat PAUD dan SD karena di sini jauh dari sekolah tetapi sekolahnya itu menginduk di sekolah formal yang ada.”
"Gagasan dan inisiatif pembangunan Sekolah Rakyat seakan gayung bersambut dengan adanya dukungan Nusantara Fund untuk mendukung pembangunannya. Kami merasa bersyukur dan berterima kasih, apa yang kami harapkan terwujud.”
Bapak Abay
Melalui dukungan Nusantara Fund, organisasi P2B berhasil mewujudkan pembangunan infrastruktur Sekolah Rakyat yang dibangun diatas 2500 m2 yang terletak di lokasi lahan kolektif hasil redistribusi lahan. Gedung ini kemudian dimanfaatkan untuk pembelajaran rutin bagi anak-anak sebanyak 16 orang terdiri dari; 6 orang siswa/siswi PAUD dan 10 orang siswa/siswi SD. Selain itu, Sekolah Rakyat juga dimanfaatkan sebagai pendidikan rakyat seperti pelatihan pengelolaan tanah, tata produksi, tata konsumsi sampai pemasaran, pengolahan pertanian, cara pembuatan pupuk dan cara penyambungan pucuk dengan melibatkan BPN dan Dinas Pertanian sebagai pembicara.



Pengadaan bibit jengkol, kopi, pala, dan cokelat, adalah untuk memperkuat upaya kami melakukan melakukan reklaim tanah. Sekaligus untuk mengembalikan jenis tanaman pertanian yang dahulu ditanam Masyarakat di Jambo Reuhat
Tengku Muda Wali, Ketua AMMK
Di Gampong Jambo Reuhat, Aceh Timur, masyarakat menghadapi dampak luar biasa dari penguasaan tanah oleh perusahaan perkebunan sawit. Tanah yang dulunya merupakan sumber kehidupan dan budaya mereka kini dikuasai oleh perusahaan, meninggalkan jejak perubahan yang memengaruhi setiap aspek kehidupan mereka. Pembukaan lahan masif untuk perkebunan sawit juga telah merusak kualitas tanah dan sumber air untuk penghidupan, sungai-sungai yang sebelumnya airnya bersih kini mengering dan tidak jernih. Lahan pertanian mereka sudah berganti menjadi sawit sejak 1990. Mereka terpaksa bekerja sebagai buruh sawit dan tanah yang sedikit mereka tanami sawit juga karena tidak berhasil menanam yang lain, dan sebagian kecil menjadi nelayan.
Masyarakat Jambo Reuhat juga menghadapi dampak dari perubahan iklim pada aspek kehidupan mereka, dari pertanian hingga sumber daya alam. Pada musim penghujan tiap tahun, banjir melanda desa. Ketinggian air yang mencapai 30-50 cm merusak infrastruktur, lahan pertanian dan rumah, serta mengancam mata pencaharian mereka. Perubahan cuaca ekstrem juga meningkatkan risiko kebakaran hutan dan tanah longsor. Cuaca yang semakin tidak dapat diprediksi juga membuat hasil panen tanaman buah seperti seperti rambutan, durian, dan dulu tidak konsisten berbuah. Sangat merugikan untuk pendapatan dan ketahanan pangan komunitas di lahan yang terbatas.
Sadar bahwa membutuhkan kekuatan bersama untuk menghadapi tantangan apa pun serta pentingnya mereklaim hak atas tanah dan mengembalikan kemandirian ekonomi, Masyarakat Jambo Reuhat pun membentuk AMMK (Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan) dan berjuang sejak tahun 2000 pasca penggusuran lahan besar-besaran. Melalui proses pendidikan dan pengorganisasian, AMMK ingin membangun kesadaran dan solidaritas di antara masyarakat agar paham atas hak-hak mereka, mandiri secara ekonomi, dan tetap giat bekerjasama bersatu dalam tekad perjuangan mereka untuk reforma agraria, dan meningkatkan kapasitas pertanian. AMMK memiliki empat kegiatan kunci dengan dukungan Pendanaan Langsung Nusantara Fund : pelatihan tentang reforma agraria dan penguatan kapasitas organisasi, advokasi untuk kepastian hukum memperoleh redistribusi tanah bagi rakyat, pelatihan untuk penanaman tanaman guna peningkatan kualitas hidup, revitalisasi ekonomi lokal untuk kembali mempraktikkan pertanian tradisional mengurangi ketergantungan kepada sawit rakyat. Penguatan organisasi dan pendidikan saat ini diarahkan juga untuk kaderisasi termasuk pada kaum muda untuk melanjutkan perjuangan reforma agraria dan kemandirian ekonomi.
AMMK juga konsisten melakukan ragam upaya meningkatkan ketahanan komunitas seperti peningkatan pengetahuan tentang perubahan iklim, mendorong metode pertanian ramah lingkungan, termasuk pemilihan varietas tanaman yang lebih tahan terhadap cuaca ekstrem dan teknik pengelolaan tanah yang berkelanjutan. Inisiatif reforestasi dan konservasi untuk pemulihan ekosistem yang rusak turut jadi perhatian pembibitan jengkol, kopi, pala, coklat, selain tanaman pangan yang sudah ada untuk memperbaiki kualitas tanah, dan pemulihan keseimbangan ekologis untuk mengurangi risiko bencana alam.
AMMK dan Masyarakat Jambo Reuhat adalah potret ketahanan, keberanian, tekad tanpa henti untuk tidak menyerah pada kondisi lahan yang sudah rusak. Pendanaan langsung Nusantara Fund untuk pendidikan dan keorganisasian yang sedang dilakukan mendukung mereka dalam perjuangan memperoleh keadilan dan kemandirian untuk perubahan berkelanjutan.





