Sejak 1980, warga Desa Karang Sidemen, Lombok Tengah, menggarap 182 hektare lahan yang kini diusulkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sebanyak 520 keluarga tercatat sebagai penggarap. Lebih dari empat dekade kemudian, redistribusi tanah tersebut belum selesai.
Untuk pengajuan TORA, warga membuat peta rincik, mendata para penggarap, dan membagi areal ke dalam enam blok. Sebagian lahan disepakati untuk tetap menjadi kawasan konservasi yang mencakup mata air, daerah tangkapan air, kawasan penyangga, dan area di sekitar aliran sungai.
Di lahan yang sama, warga terus bertani dan mengembangkan pengolahan hasil. KWT Kaki Rinjani yang beranggotakan 38 perempuan mengolah dan memasarkan produk pertanian, termasuk Kopi Telapen. Mereka menghimpun modal dari anggota yang dapat dipinjam kembali untuk membeli bahan baku. Produk kelompok dipasarkan di sejumlah pasar dan toko oleh-oleh di Lombok Tengah hingga dikirim rutin ke Sumbawa.
Perempuan penggarap juga terlibat dalam rapat dan aksi terkait TORA. Mereka menanam dan merawat kopi serta berbagai tanaman perkebunan sembari mengikuti perkembangan redistribusi tanah yang mereka garap.
“Harapan kami secepatnya bisa diberikan hak dalam bentuk sertifikat untuk menggarap lahan yang selama ini kita kelola,” kata Vera Patrisia, anggota KWT Kaki Rinjani dan LMDH.
Pada 2025, masyarakat Karang Sidemen masih meminta penyelesaian redistribusi 182 hektare tersebut. Proses TORA telah melalui pemetaan, pengukuran oleh ATR/BPN, serta pembahasan dalam GTRA Lombok Tengah, tetapi kepastian redistribusinya masih belum diperoleh.


