Kamis, 24 September 2026, sepuluh ribu peserta dari organisasi tani, nelayan, dan buruh menghadiri Musyawarah Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (Munas KPA) IX yang dihelat di Padepokan Silat Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. Perhelatan Munas ini merupakan momentum regenerasi kepemimpinan di KPA setiap empat tahun sekali. Pengambilan keputusan melibatkan 106 organisasi anggota dan 26 calon anggota KPA. Acara yang bertajuk “Reforma Agraria Atas Inisiatif Rakyat Jalan Mewujudkan Keadilan Sosial, Ekonomi dan Ekologis” itu sekaligus memperingati Hari Tani Nasional.
Perhelatan Munas kali ini terbilang istimewa karena diselenggarakan selang 2 hari setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026. KPA sendiri, bersama Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) lainnya, telah mengawal dan memperjuangkan peraturan tersebut sejak 2004. Peraturan tersebut diharapkan mampu menegakkan pemenuhan hak atas tanah, menjawab persoalan konflik atas tanah dan ketimpangan penguasaan lahan, serta memunculkan harapan bagi perlindungan hak-hak atas tanah para petani. Menurut Sajogyo (1981), kepemilikan lahan di Indonesia dibagi menjadi tiga: petani kecil memiliki lahan lebih dari 0,5 hektare, petani gurem kurang dari 0,5 hektare atau rata-rata sekitar 0,26 hektare di Pulau Jawa, dan lapisan buruh tani yang tidak memiliki tanah sama sekali.
Sekjen KPA Periode 2021-2026, Dewi Kartika, menyatakan bahwa momentum penting yang telah ditunggu sekian lama ini bukan akhir dari perjuangan rakyat untuk reforma agraria, tetapi bisa melanjutkan pengawalan agenda reforma agraria dari implementasi undang-undang tersebut.
“Pengawalan substansi terus dilakukan dari hari ke hari jelang pengesahan undang-undang ini untuk memastikan substansi dari penyelesaian konflik agraria, bagaimana tanah dan sumber-sumber agraria menjadi sumber kemakmuran rakyat.” Ungkap Dewi.
“Walaupun tidak secara radikal perubahannya dalam sistem politik dan ekonomi seperti saat ini, UU Pengaturan Reforma Agraria ini tetap dapat menjadi alat perjuangan Petani, Nelayan, Masyarakat Adat, Perempuan di desa dan di kota, yang selama ini termarjinalkan kehidupannya di dalam sistem agraria kita.” Tambahnya.
Sebagai instrumen pendukung gerakan tingkat kampung yang diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), KPA, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Dana Nusantara ikut hadir mendukung pengawalan UU Pengaturan Reforma Agraria yang diperjuangkan oleh KPA. Dana Nusantara berharap kebijakan tersebut mampu mewujudkan keadilan akses tanah bagi kelompok Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan, dan Generasi Muda di tingkat kampung.
Merawat Solidaritas Gerakan Rakyat, Sebuah Refleksi
Salah satu diskusi panel dalam Munas IX KPA secara khusus mengangkat tema tentang dukungan pendanaan langsung Dana Nusantara. Turut hadir dalam panel tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN 2023-2027 Rukka Sombolinggi, Departemen Advokasi Kebijakan dan Pengembangan Jaringan KPA 2021-2026 Roni Septian Maulana, Divisi Pengembangan Pengelolaan Sumber Daya Pengetahuan WALHI 2025-2028 Puspa Dewy, dan Direktur Dana Nusantara Ode Rakhman, dengan dipandu moderator Josua Rian Martin Situmorang yang menjabat sebagai Departemen Manajemen dan Pengembangan Program KPA 2021-2026 juga Komite Persetujuan Dana Nusantara.
Dalam diskusi, Rukka Sombolinggi menegaskan kembali bahwa fungsi Dana Nusantara perlu terus-menerus dikawal sesuai dengan tujuan awal didirikan, yaitu sebagai bahan bakar gerakan rakyat. Hal itu berkaca dari pengalaman di masa pandemi bagaimana rakyat mampu bertahan melewati masa sulit dengan solidaritas rakyat di tingkat kampung dan daerah. Dana Nusantara harus mampu mendukung berbagai pilihan politik organisasi dan gerakan dari AMAN, KPA, dan WALHI serta memastikan bahwa dana itu dapat diakses hingga di tingkat kampung. Sekjen AMAN juga menilai bahwa kinerja Dana Nusantara masih belum memuaskan untuk mengemban amanah tersebut dalam hal mobilisasi pendanaan yang masih kecil dari yang dibutuhkan masyarakat.
“Kenapa saya katakan jumlahnya masih kecil, karena laporan terkini baru 7,5 % dari pendanaan iklim untuk Masyarakat Adat, Komunitas, dan Afro-Descendant yang sampai di tingkat kampung. Ke mana lagi 92,5%? Uang itu tinggal di lembaga perantara besar untuk publikasi, penelitian, dan lainnya yang mengatasnamakan kita: Masyarakat Adat, Petani, Nelayan.” Jelas Rukka.
Sementara itu, Roni Septian dari KPA menjelaskan bahwa Dana Nusantara sebagai perpanjangan tangan KPA dan terintegrasi dengan gerakan KPA perlu menemukan relevansi untuk menjawab kebutuhan Organisasi Rakyat (OR) di tingkat basis.
“Pada Prinsipnya bukan Organisasi Rakyat yang menyesuaikan dengan Dana Nusantara, tetapi sebaliknya Dana nusantara yang harus menyesuaikan dengan kebutuhan Organisasi Rakyat.” Tegas Roni.
Roni menyebutkan ada gap informasi dan teknologi dari para aktor gerakan untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mekanisme pendanaan langsung Dana Nusantara. Roni mengakui, walaupun mekanisme Dana Nusantara telah cukup sederhana dan fleksibel, gap informasi dan teknologi itu tetap ada sehingga ke depan harapannya perlu tetap diupayakan untuk disesuaikan.
Sementara itu, Puspa Dewy menyampaikan terkait tantangan yang dihadapi WALHI adalah tidak semua anggota WALHI di seluruh Indonesia dapat dilayani dalam satu periode pendanaan yang sama.
“Yang penting juga harus dipastikan komunitas perlu didampingi tidak lepas untuk resiliensi gerakannya, juga harus in line dengan spirit gerakannya.” Terang Dewy.
“Karena ini bukan soal uang, tapi ada nilai, perjuangan, dan solidaritas di dalamnya. Dana Nusantara adalah subenvironment gerakan, sehingga seharusnya capaiannya adalah capaian WALHI, KPA, dan AMAN juga.” Tambahnya.
Dewy juga mengingatkan bahwa Dana Nusantara harus melibatkan generasi muda agar bisa mendapatkan manfaat untuk berkontribusi pada perubahan yang lebih besar. Hal itu termasuk berkontribusi ke perubahan sosial, ekologis, dan juga keadilan gender. Generasi muda harus ikut terlibat dalam perjuangan sehingga kondisi-kondisi dari yang tidak mendapatkan keadilan akhirnya mendapatkan keadilan, mendapatkan wilayah adatnya, hak atas tanahnya, dan mengelola sumber-sumber agraria dapat tercapai.
Dalam diskusi itu Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi mengemukakan pentingnya terus membangun hubungan dengan membawa pola pikir bahwa semua aktor adalah donor yang punya kontribusi masing-masing. Rukka mencontohkan kontribusi masyarakat seperti Petani adalah mengelola lahannya untuk pangan rakyat. Dana Nusantara hanya menyediakan bagian kecilnya saja dari perjuangan mereka. Pemikiran seperti itu harus terus ditransformasikan dalam dukungan bahwa ini adalah upaya saling dukung-mendukung.
“Masyarakat Adat di muka bumi ini hanya 6%, tetapi menjaga 80% ekosistem terbaik di bumi, dan membuat kita masih bisa bernafas seperti hari ini. Tapi selalu diletakkan sebagai subordinat dalam posisi meminta.” Jelas Rukka.
Dana Nusantara harus menempatkan Masyarakat Adat, dan kelompok lainnya, tidak di posisi meminta-minta. Bahwa dana yang disalurkan ke Masyarakat Adat ialah untuk kepentingan dan demi keberlangsungan hidup bersama sehingga Masyarakat Adat menerima uang yang sifatnya tidak mengikat dan sesuai kebutuhan yang telah mereka putuskan. Pola pikir seperti itu juga yang digunakan untuk menetapkan 5 target utama Dana Nusantara.
Hal itu harus terus dilakukan demi keberlanjutan dukungan bagi gerakan rakyat. Rukka menilai, sejauh ini Dana Nusantara masih merupakan mekanisme paling baik di bumi ini dalam penyaluran dukungan. Dukungan Dana Nusantara tidak diukur dari besar kecilnya dana yang disalurkan, dan bukan hanya mengatur ulang relasi dengan negara, juga relasi dengan donor. Melainkan, mekanisme pendanaan yang dikerjakan juga harus memproteksi gerakan. Itulah pertimbangan Dana Nusantara untuk menyeleksi siapa saja pihak Donor yang akan diakses. Jika hal itu tidak diberlakukan, birokrasi yang sangat rigid dari donor akan meruntuhkan gerakan dan berakhir dengan gerakan administrasi proyek.
Ode Rakhman selaku Direktur Dana Nusantara juga mengamini pernyataan tersebut. Menurutnya, memang demikian konsekuensi Dana Nusantara saat melayani gerakan rakyat. Dana Nusantara harus berupaya mengubah pola pikir donor untuk memposisikan diri setara dalam kontribusi dan pendanaan yang tidak mengikat secara birokratis. Ia mengaku masih optimistis dengan keberlanjutan mekanisme pendanaan Dana Nusantara, terutama masih ada dukungan dari filantropi yang bisa diajak bekerja sama secara setara untuk berkontribusi pada gerakan rakyat yang diinisiasi oleh Lembaga Pendiri.
Sebagai refleksi perbaikan, menurut Rukka, Dana Nusantara sebaiknya diposisikan sebagai instrumen saja. Sementara yang paling dibutuhkan ialah bagaimana pelayanan Lembaga Pendiri kepada anggota bisa memastikan fleksibilitas pelaporan bisa dilaksanakan. Ia mencontohkan bagaimana AMAN bisa meloloskan metode pelaporan menggunakan video, foto, maupun produk visual lainnya dan dinilai kredibel dalam proses audit. Menurut Rukka, metode semacam ini perlu dikembangkan di Dana Nusantara. Dengan begitu, isu terkait kesulitan organisasi, serikat, maupun komunitas dalam menyelesaikan pelaporan tidak lagi menjadi hambatan.
Dalam diskusi panel tersebut Dana Nusantara memperoleh banyak catatan perbaikan, terutama dalam memastikan dukungan Dana Nusantara terhadap gerakan rakyat dalam mengawal implementasi UU Pengaturan Reforma Agraria. Dana Nusantara harus menyelesaikan permasalahan dan mampu menemukan relevansinya dengan organisasi, serikat, dan komunitas di tingkat kampung. Hanya dengan begitu, jalan panjang untuk mewujudkan reforma agraria sejati di Indonesia bisa diwujudkan. Dana Nusantara juga harus terus beradaptasi dan memperkuat relevansinya dengan gerakan yang dipimpin AMAN, KPA, dan WALHI. Dana Nusantara harus mampu meningkatkan kontribusi dan bersinergi dengan Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan, dan Generasi Muda demi menempuh cita-cita bersama.



