Program
Pemetaan Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Pendidikan Reforma Agraria Sejati
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Perjuangan Petani untuk Reforma Agraria Gampong di Aceh Timur
Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) berada di garis depan perjuangan masyarakat Gampong di Aceh Timur untuk mempertahankan hak atas tanah yang diklaim sebagai wilayah konsesi HGU perkebunan kelapa sawit. Berawal dari keresahan warga Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, AMMK lahir sebagai wadah berhimpun menghadapi konflik agraria yang telah berlangsung sejak awal 1990-an. Seiring waktu, keanggotaan AMMK berkembang menjadi delapan kelompok tani dari Gampong Jambo Reuhat, Buket Kuta, dan Seuneubok Bayu, lalu meluas hingga mencakup 19 kelompok tani di 10 gampong dan 6 mukim.
Ekspansi sawit telah mengubah lanskap hidup masyarakat. Tanah garapan dan tanah ulayat yang dikelola turun-temurun tumpang tindih dengan konsesi dua perusahaan pemegang HGU ribuan hektar. Di banyak titik, kebun warga, jalur air, meunasah, sekolah, hingga pemakaman berada di dalam atau berbatasan langsung dengan area konsesi. Mayoritas warga terpaksa menjadi buruh sawit dengan upah rendah dan kerja tidak menentu, termasuk perempuan yang bekerja sebagai buruh harian. Perubahan ekologis turut memperparah keadaan: banjir berulang, cuaca semakin panas, dan terhentinya pekerjaan saat musim hujan berkepanjangan. Semua ini berakar pada satu persoalan utama—hak atas tanah yang tak kunjung diakui negara.
Memasuki babak baru perjuangan, AMMK menempuh strategi ganda: memperkuat organisasi rakyat sekaligus menggalang bukti konkret untuk klaim tanah gampong. Konsolidasi lintas Gampong dilakukan melalui aksi massa, penggalangan dukungan publik, serta pelibatan media untuk membuka ruang dialog dan memberi perlindungan politik bagi warga. Dua aksi pada awal 2025 berhasil menarik ratusan peserta dari berbagai Gampong dan mendapatkan sorotan media lokal maupun nasional. Tuntutan yang disuarakan mencakup pemulihan hak atas tanah, penolakan perpanjangan HGU, pembebasan fasilitas umum dari klaim konsesi, serta penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Pada saat yang sama, AMMK menjalankan pemetaan partisipatif sebagai fondasi bukti klaim. Melalui pelatihan relawan, pengambilan data lapangan, dan verifikasi bersama warga, AMMK berhasil menyusun peta kawasan dan peta persil lahan garapan masyarakat yang berbatasan dengan HGU. Peta ini mendokumentasikan ratusan persil garapan, batas mukim, serta keberadaan fasilitas umum dan harta gampong yang selama ini terabaikan dalam peta resmi. Data spasial yang telah diverifikasi bersama warga dan didokumentasikan secara digital menjadi bukti penting untuk proses legal, termasuk pengusulan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
Penguatan perjuangan juga dilakukan melalui konsolidasi dengan lembaga adat Gampong dan Mukim. Diskusi, lokakarya, dan audiensi dengan Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Timur membangun kesepahaman tentang kewenangan adat dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam. Dukungan MAA menjadi modal sosial dan politik yang penting, menegaskan bahwa perjuangan AMMK berakar pada sistem adat Aceh yang sah dan hidup.
Di internal organisasi, AMMK memperkuat struktur, visi, dan komitmen anggota melalui diskusi kelompok terfokus, perumusan visi-misi, pembagian peran, serta kesepakatan aksi kolektif. Pertumbuhan anggota yang pesat menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap AMMK sebagai organisasi rakyat yang konsisten memperjuangkan hak atas tanah.
Perjalanan AMMK masih panjang dan penuh tantangan. Namun kini mereka melangkah dengan pijakan yang lebih kokoh: organisasi yang semakin kuat, dukungan adat dan publik yang meluas, serta bukti spasial yang dapat dipertanggungjawabkan. Dari Jambo Reuhat, gelombang perjuangan ini menyebar ke Gampong dan Mukim lain di Aceh Timur, menegaskan bahwa keadilan agraria bukan sesuatu yang ditunggu, melainkan diperjuangkan bersama—secara terorganisir, bertahap, dan berkelanjutan.




