![S2A2009 [Kelompok Pecinta Alam (KPA) A’Memay] S2A2009 [Kelompok Pecinta Alam (KPA) A'Memay]](https://nusantarafund.org/wp-content/uploads/elementor/thumbs/S2A2009-Kelompok-Pecinta-Alam-KPA-AMemay-r32z2u4as8nguu3g6tk4fk9umde9lsnu0b745jdvzk.jpg)
Program
Perlindungan Burung Cendrawasih dan Reboisasi Lahan Kritis dan Hutan Pendidikan
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Hutan Adat Tablasupa, Perlindungan Habitat Cendrawasih
Kelompok Pecinta Alam (KPA) A’Memay adalah komunitas Masyarakat Adat yang seluruh anggotanya adalah orang asli Kampung Tablasupa berada di Kecamatan Depapre, Jayapura, Papua. Masyarakat Adat Kampung Tablasupa terdiri dari 14 marga yang tinggal bersama dalam satu wilayah, yaitu Marga Serontow, Apaseray, Oyaitou, Esue, Nerokopow, Kromsian, Somisu, Demena, Awaitow, Demetouw, Yarisitow, Kawaitou, Seibo, dan Kisiwaitou. Masyarakat Adat di Kampung Tablasupa memiliki wilayah hutan adat yang masih terjaga dengan menyimpan keanekaragaman hayati tinggi di dalamnya.
Satwa endemik asli Papua yang sering disebut sebagai birds of heaven atau Burung Cendrawasih masih banyak ditemukan habitatnya dalam hutan adat mereka. KPA A’Memay berkomitmen menjaga habitat asli satwa endemik yang keberadaannya semakin sedikit seiring maraknya perusakan wilayah adat Papua yang diekspansi perusahaan perkebunan skala besar. Mereka meyakini bahwa hanya dengan mengamankan wilayah adatnya, keberadaan satwa endemik tersebut akan terus terjaga. Begitu pula mereka meyakini bahwa menjaga wilayah adatnya berarti memastikan keberlanjutan hidup generasi.
Upaya mereka dimulai melaksanakan kegiatan sosialisasi Perhutanan Sosial yang kemudian membuat Masyarakat Adat di Tablasupa bersepakat untuk memulai proses pengajuan pengakuan hutan adat dan wilayah adat mereka kepada pemerintah. Pertama Masyarakat Adat Tablasupa memulainya dengan menyepakati pembentukan tim pemetaan wilayah adat yang terdiri dari 16 orang dari Tablasupa, terbagi menjadi tim pemetaan spasial dan tim pemetaan sosial budaya. Panitia pemetaan ini mendapat SK (Surat Keputusan) tim dari kepala kampung.
Peta indikatif wilayah adat Tablasupa yang dihasilkan memiliki luas kurang lebih 2.000 Ha, yang seluruhnya adalah wilayah darat. Di dalam 2.000 Ha tersebut terdapat kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 331 Ha, dan hutan lindung seluas 986,40 Ha, hutan produksi yang dapat dikonversi 540,86 ha dan kawasan suaka alam (cagar alam pegunungan cycloop) 144,51 Ha. Selain itu, pemetaan juga difokuskan pada hutan adat untuk pengelolaan ekowisata seluas 307 Ha yang dikelola oleh Kelompok Pecinta Alam A’Memay. Pemetaan wilayah ekowisata ini merupakan tahap awal yang dilakukan dalam menuju proses pengakuan wilayah adat dan hutan adat di Tablasupa. Penting hasil pemetaan ini kedepan akan ditindaklanjuti untuk memverifikasi batas-batas wilayah adat agar tidak tumpang tindih dengan kawasan lain, termasuk dengan wilayah adat tetangga.
KPA A’Memay menyediakan wisata minat khusus pengamatan Burung Cendrawasih. Tujuan lain melakukan pemetaan ini adalah untuk penataan kelembagaan kelompok sesuai hasil pemetaan partisipatif untuk subjek (Masyarakat Adatnya/pemilik lahan) dan objeknya (lahannya dan luas lahannya). Menyiapkan berbagai persyaratan untuk mendorong legalitas kelembagaan kelompok yang berbadan hukum.
KPA A’Memay sampai dengan hari ini memiliki sarana dan prasarana yang cukup memadai untuk pengembangan Wisata Minat Khusus Pengamatan Burung Cenderawasih. Namun pengelolaan usaha ini belum maksimal dirasakan oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan sistem bagi hasil yang belum jelas sebab belum tersedianya data hasil identifikasi yang mendalam terkait para penerima manfaat. Hal ini tentu berimbas pada pengembangan perencanaan usaha, penyusunan AD/ART kelembagaan KPA A’Memay, penentuan tarif/paket wisata hingga promosi paket wisatanya.
Melalui inisiatif ini KPA A’Memay melakukan pengusulan badan hukum untuk kelompok yang dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan anggota. termasuk menyusun AD/ART. Hal ini menjadi dasar penguatan kelembagaan kelompok sehingga terwujud pengelolaan kawasan hutan yang adil, transparan, dan terukur.
Kedua inisiatif tersebut merupakan langkah awal bagi Masyarakat Adat di Kampung Tablasupa untuk dapat melindungi dan mempertahankan hutan adatnya. Bukan hanya sebagai sumber penghidupan mereka, tetapi juga upaya untuk mempertahankan habitat asli satwa endemik yang keberadaannya terus terancam jika tidak segera dilindungi.




