TOTAL DANA 2023 - 2027

$750,000

Re-Granting - General Support - Institutional Support

TOTAL DANA AGUSTUS 2023 - JULI 2024

$250,000

Institutional Support

TOTAL DANA OKTOBER 2024 - SEPTEMBER 2029

$5,000,000

General Support

TOTAL DUKUNGAN DANA $800,000

Agustus 2023 - September 2024 ( $300,000 )
Februari 2025 - Juli 2026 ( $500,000 )

Pendanaan Langsung ( Re-Granting )

TOTAL DUKUNGAN DANA 2023 - 2027

$1,050,000

Re-Granting - General Support

TOTAL DANA 2024 - 2026

$2,500,000

Re-Granting - Endowment
Program

Pemetaan Partisipatif 3 Wilayah Adat Komunitas Lumbis Ogong Pagun Sikagin Tungalin Desa Tukulon Lumbis Ogong Pagun Andisun Antabun Desa Ubol Alung & Tidung Mansalong

Organisasi Penanggung Jawab
AMAN
Lokasi
Kalimantan Utara
Pendanaan Langsung
100,000,000
Periode
Mulai
01/06/2025
Berakhir
30/07/2025
Target
Status
Selesai

Bagikan ke :

Facebook
WhatsApp
X

Dari Peta untuk Perlindungan: Upaya Masyarakat Adat Agabag dan Tidung Menjaga Ruang Hidup di Nunukan Kalimantan Utara

Masyarakat Adat Agabag Lumbis Ogong Pagun Sikagin Tungalin Desa Tukulon dan Masyarakat Adat Lumbis Ogong Pagun Andisun Antabun Desa Ubol Alung serta Masyarakat Adat Tidung Mansalong Desa Mansalong berada di Kecamatan Lumbis kabupaten Nunukan Kalimantan Utara. Dari segi perlindungan wilayah adat, persoalan konflik dengan perusahaan sawit dialami oleh Masyarakat Adat Agabag di Desa Tukulon dan Masyarakat Adat Tidung hidup berdampingan. Sementara Masyarakat Adat Agabag di Desa Mansalong yang letaknya berbatasan dengan Malaysia, perlu legalitas hukum untuk perlindungan wilayah adatnya, hutan adat, dan situs bersejarahnya. Mereka juga menghadapi tantangan rendahnya minat generasi muda dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokalnya di tengah arus modernisasi. Selain itu, generasi muda juga mulai kehilangan pemahaman terhadap pengetahuan lokal yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat.

Melihat situasi tersebut, ketiga Masyarakat Adat kemudian mendorong inisiatif Pemetaan Partisipatif yang melibatkan generasi muda dan penyusunan profil dan data sosial di masing-masing wilayah adat. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kejelasan titik batas – batas Wilayah Adat, memastikan luasan serta potensi sumber-sumber penghidupan yang ada di dalam Wilayah Adat tersebut.

Selain itu, Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat ini juga bermanfaat bagi Masyarakat Adat Agabag Lumbis Ogong Pagun Sikagin Tungalin Desa Tukulon, Masyarakat Adat Lumbis Ogong Pagun Andisun Antabun Desa Ubol Alung dan Masyarakat Adat Tidung Mansalong Desa Mansalong untuk mengajukan usulan Penetapan, Pengakuan, dan Perlindungan Masyarakat Adat Agabag Lumbis Ogong melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan. Dalam jangka panjang, jika SK ini diterbitkan maka akan mengurangi atau meminimalisir konflik Agraria di Non Kawasan maupun di Kawasan Hutan di kemudian hari, serta bisa memberikan Legal standing bagi Masyarakat Adat Agabag Lumbis Ogong ke depannya.

Inisiatif ini telah berhasil melaksanakan pemetaan pada ketiga wilayah adat tersebut dengan pemetaan seluas 15.397 hektar dan berdampak perlindungan terhadap wilayah adat seluas 61.532 hektar. Inisiatif ini juga berdampak terhadap peningkatan pelibatan berbagai unsur masyarakat adat, seperti tokoh adat, perempuan, dan pemuda untuk bersama-sama mendorong terbangunnya partisipasi aktif dan rasa memiliki terhadap wilayah adat serta memperkuat komunikasi dan kesepahaman antar masyarakat adat untuk menjaga dan mengelola wilayah adatnya secara berkelanjutan.

Scroll to Top