TOTAL DANA 2023 - 2027

$750,000

Re-Granting - General Support - Institutional Support

TOTAL DANA AGUSTUS 2023 - JULI 2024

$250,000

Institutional Support

TOTAL DANA OKTOBER 2024 - SEPTEMBER 2029

$5,000,000

General Support

TOTAL DUKUNGAN DANA $800,000

Agustus 2023 - September 2024 ( $300,000 )
Februari 2025 - Juli 2026 ( $500,000 )

Pendanaan Langsung ( Re-Granting )

TOTAL DUKUNGAN DANA 2023 - 2027

$1,050,000

Re-Granting - General Support

TOTAL DANA 2024 - 2026

$2,500,000

Re-Granting - Endowment
Program

Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Padoe dan Pamona

Organisasi Penanggung Jawab
AMAN
Lokasi
Sulawesi Selatan
Pendanaan Langsung
100,000,000
Periode
Mulai
01/06/2025
Berakhir
20/08/2025
Target
Status
Selesai

Bagikan ke :

Facebook
WhatsApp
X

Peta Wilayah Adat: Upaya  Perlindungan Lima Wilayah Adat di Luwu Timur Sulawesi Selatan dari Ancaman Tambang

Pemetaan wilayah adat yang dilakukan secara partisipatif oleh Masyarakat Adat secara langsung memberi pengaruh terhadap menguatnya posisi Masyarakat Adat dalam memperjuangkan hak atas wilayahnya. Seperti yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Padoe di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mereka menyadari bahwa wilayah adatnya juga empat wilayah adat yang berbatasan, berada dalam ancaman yang sama akibat adanya konsesi perusahaan tambang nikel yang berada di wilayah adat sejak tahun 1968 yang telah mencemari lingkungan.

Tersedianya Peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Luwu Timur tahun 2022 tidak serta merta melindungi wilayah adat Masyarakat Adat Padoe. Terdapat serangkaian proses panjang yang mesti mereka tempuh untuk memastikan perlindungan dan pengakuan hak mereka. Salah satu upaya yang telah mereka lakukan adalah dengan melakukan langkah strategis awal pemetaan wilayah adat secara partisipatif. Pemetaan ini mereka lakukan dengan menelusuri kembali batas-batas wilayah adat sesuai dengan pengetahuan turun temurun dari tetua mereka dan memindahkannya ke dalam peta spasial. Termasuk melakukan musyawarah bersama komunitas Masyarakat Adat Karunsi’e, komunitas Masyarakat Adat Tambee, komunitas Masyarakat Adat Cerekang, dan komunitas Masyarakat Adat Konde.

Musyawarah tata batas bersama 4 komunitas Masyarakat Adat yang berbatas dengan wilayah adat Padoe tersebut dimaksudkan untuk menghasilkan titik temu kesepakatan tata batas masing-masing wilayah adat. Agenda ini pertama kali dilakukan di Luwu Timur dengan menghadirkan beberapa komunitas adat dalam satu ruang pendiskusian bersama. Dalam prosesnya, masing- masing komunitas membuka peta wilayah adatnya dan memaparkan batas wilayah adat mereka berdasarkan pengetahuan turun temurun.

Meski pertemuan pertama tersebut belum menemukan titik terang yang menegaskan batas masing-masing wilayah adatnya, Masyarakat adat di Luwu Timur merasa sangat bersyukur adanya kegiatan musyawarah karena ini pertama kalinya kelima komunitas Masyarakat Adat ini bertemu untuk melakukan musyawarah. Hal ini membuat menguatnya hubungan emosional antara komunitas Masyarakat Adat, mulai terbangun kesadaran kolektif dalam memperjuangkan dan mempertahankan wilayah adat bersama-sama. Dan mereka berkomitmen bersama untuk melanjutkan musyawarah untuk penegakan tata batas wilayah adatnya.

Scroll to Top