
Program
Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Cikondang dan wilayah adat Cibali serta Pembentukan Kelompok Usaha Ternak Kambing Komunitas Adat Kandangwesi
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Hak atas Wilayah dan Usaha Kolektif Masyarakat Adat di Simahiang, Jawa Barat
Masyarakat Adat di Provinsi Jawa Barat memiliki satu organisasi naungan yaitu Pengurus Harian (PH) AMAN Simahiang. PH AMAN Simahiang beranggotakan 13 komunitas Masyarakat Adat yang diantaranya berada di Kabupaten Garut, Bandung, Ciamis, Tasikmalaya, Majalengka, dan Kuningan. Ketiga belas anggotanya tersebut memiliki tantangan dan ancaman yang berbeda-beda. Seperti yang kini sedang mereka dampingi, komunitas adat Cikondang yang berada di Kabupaten Bandung dan Cibali yang berada di Kabupaten Majalengka. Keduanya belum memiliki peta wilayah adat. Hal ini menjadi kekhawatiran karena kedua komunitas tersebut belum memiliki kejelasan batasan wilayah adat mereka secara pasti. Sehingga potensi ancaman maupun konflik tidak dapat dihindarkan kedepannya.
Tantangan lain yang dihadapi oleh komunitas adat Kandangwesi di Kabupaten Garut adalah mengenai kemandirian pangan. Selama ini mereka belum memiliki kelompok usaha yang dikelola secara kolektif. Tanpa usaha yang dikelola secara kelompok, mereka tidak memiliki kekuatan tawar di pasar, sehingga sulit mendapatkan harga yang adil. Sehingga mereka kesulitan memasarkan produk mereka secara efektif. Demi menjawab persoalan tersebut, Masyarakat Adat bersama PH AMAN Simahiang berinisiatif untuk melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat di Cikondang dan Cibali. Serta di Kandangwesi mereka sepakat untuk membangun kelompok usaha ternak kambing.
Pemetaan partisipatif dilakukan oleh anggota Masyarakat Adat Cikondang dan Cibali dengan menelusuri dan menandai batas-batas wilayah adatnya menggunakan alat penelusur (tracking) GPS yang kemudian diolah menggunakan aplikasi software pemetaan. Di Cikondang mereka berhasil memetakan wilayah adatnya seluas 1.577 hektare yang terdiri dari kampung untuk pemukiman, leuweung larangan atau hutan larangan, ladang, sawah, gunung dan hutan tilu, serta gunung dan Hutan Lamajang. Sementara di Cibali mereka berhasil memetakan wilayah adatnya seluas 342 hektare yang terdiri dari lahan garapan, kampung untuk pemukiman, sawah, leuweung lindung atau hutan lindung, dan leuweung larangan.
Dampak dari pemetaan di dua lokasi tersebut membuka ruang pengakuan hak kolektif atas tanah dari Masyarakat Adat yang berbatasan dan pemerintah. Serta melindungi memperkuat posisi Masyarakat Adat dalam menghadapi tekanan dari pihak luar yang berpotensi mengancam keberlangsungan wilayah adat mereka.
Sementara di Kandangwesi, mereka berhasil membentuk kelompok usaha ekonomi yang mengelola ternak kambing yang terdiri dari 10 orang anggota. Mereka memulainya dengan membeli 15 ekor kambing untuk dibudidayakan. Inisiatif ini membuat Masyarakat Adat Kandangawesi mulai memahami bahwa kemandirian ekonomi dapat dicapai melalui usaha yang dikelola secara bersama dan terencana dengan baik. Adanya kelompok usaha ini membuka peluang kerja baru, meningkatnya posisi tawar dan pendapatan kolektif Masyarakat Adat Kandangwesi.




