
Masyarakat Adat UMA Saerejen
Program
Peningkatan Pemetaan Wilayah Adat UMA Saerejen
Organisasi Pendamping
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Kelompok Masyarakat Adat Uma Saerejen merupakan salah satu komunitas adat yang terletak di Dusun Sirilanggai, Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Komunitas ini memiliki sejarah panjang, dimulai dari nenek moyang mereka yang berasal dari daerah Simatalu di Kecamatan Siberut Barat. Sistem kekerabatan Masyarakat Adat Uma Saerejen sangat kuat, di mana keputusan-keputusan penting seperti pengelolaan lahan dan sumber daya alam selalu disepakati bersama. Hingga kini, anggota Uma Saerejen terus berusaha mempertahankan wilayah adatnya dari ancaman eksternal, seperti rencana eksploitasi oleh perusahaan kayu yang memiliki izin penebangan di wilayah tersebut.
Uma Saerejen memutuskan untuk memperkuat posisi mereka melalui pemetaan wilayah adat. Didukung oleh Pendanaan Langsung Nusantara Fund, program pemetaan Uma Saerejen bertujuan untuk memastikan pengakuan atas wilayah adat oleh pemerintah dan menghindari eksploitasi sumber daya alam yang merusak. Kegiatan pemetaan wilayah adat berlangsung dari 1 Februari hingga 30 April 2024, dengan berbagai tahapan seperti musyawarah kesepakatan adat, pelatihan pemetaan partisipatif, survei pengambilan titik koordinat, hingga pembuatan peta. Hasil akhir dari program adalah peta wilayah adat seluas 2.304 hektar, jauh dari perkiraan kasar awal diperkirakan hanya 100 hektar. Pemetaan partisipatif melibatkan 55 jiwa dari 15 kepala keluarga di Uma Sarajen.
Dimulai dengan musyawarah adat, dimana Masyarakat Adat Uma Saraejen berkumpul untuk mendiskusikan, membahas dan menyepakati batas-batas wilayah adat. Dengan musyawarah mufakat dipastikan bahwa semua pihak memiliki pemahaman sama terkait hasil pemetaan wilayah adat. Kemudian proses dilanjut dengan pelatihan pemetaan partisipatif agar masyarakat terampil secara teknis bagaimana cara melakukan pemetaan.
Survey pengambilan titik koordinat dilakukan setelah pelatihan pemetaan partisipatif. Data titik koordinat yang diambil di lapangan diolah untuk menghasilkan peta wilayah yang jelas, termasuk elemen-elemen penting didalamnya. Pembuatan peta tidak sekedar representasi visual dari wilayah adat semata, namun juga berfungsi sebagai alat advokasi yang akan diajukan kepada pemerintah sebagai bukti konkret untuk mendapatkan pengakuan formal atas wilayah mereka.
Manfaat pemetaan wilayah adat bukan hanya untuk komunitas Uma Saerejen, tetapi juga berdampak pada pemangku kepentingan lain, seperti suku-suku tetangga dan pemerintah daerah. Dengan adanya kepastian batas wilayah, suku-suku lain yang berbatasan dengan Uma Saerejen juga diuntungkan, karena konflik terkait batas tanah dapat diminimalkan. Selain itu, pemerintah daerah memiliki batas jelas wilayah-wilayah adat di Desa Malancan, akan memudahkan dalam perencanaan pembangunan dan penyelesaian konflik lahan.
Melalui pemetaan partisipatif, Uma Saerejen kini memiliki peta wilayah adat yang diakui secara adat dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan pengakuan formal dari pemerintah. Pemetaan wilayah adat adalah jalan agar Masyarakat Adat bisa lebih berdaulat dalam mengelola dan melindungi wilayah adat.
Pemetaan Wilayah Adat Uma Saerejen bukan hanya tentang pertahanan wilayah, tetapi juga tentang memperkuat identitas budaya, menjaga keberlanjutan ekologi, dan mewujudkan kedaulatan masyarakat adat atas tanahnya. Apa yang dilakukan Masyarakat Adat Uma Saerejen menjadi contoh bagi komunitas adat lain yang menghadapi masalah serupa, terutama dalam memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah dan sumber penghidupannya.