TOTAL DANA 2023 - 2027

$750,000

Re-Granting - General Support - Institutional Support

TOTAL DANA AGUSTUS 2023 - JULI 2024

$250,000

Institutional Support

TOTAL DANA OKTOBER 2024 - SEPTEMBER 2029

$5,000,000

General Support

TOTAL DUKUNGAN DANA $800,000

Agustus 2023 - September 2024 ( $300,000 )
Februari 2025 - Juli 2026 ( $500,000 )

Pendanaan Langsung ( Re-Granting )

TOTAL DUKUNGAN DANA 2023 - 2027

$1,050,000

Re-Granting - General Support

TOTAL DANA 2024 - 2026

$2,500,000

Re-Granting - Endowment
Jalai kendawangan
Aliansi Masyarakat Adat Jalai-Kendawangan (AMA-JK)
Program

Penguatan Hak-hak Masyarakat Adat Dayak Kendawangan di Kampung Silat Hulu

Organisasi Penanggung Jawab
WALHI
Lokasi
Kalimantan Barat
Pendanaan Langsung
Rp50,000,000
Periode
Mulai
02/12/2024
Berakhir
30/05/2025
Target
2. Perlindungan, penguatan hak, dan pengakuan wilayah Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan, dan Generasi Muda
Status
Selesai

Bagikan ke :

Facebook
WhatsApp
X

Menjaga Hutan Adat: Perjuangan Perlindungan Wilayah Masyarakat Adat Jalai Kendawangan di Silat Hulu Kalimantan Barat

Masyarakat Adat Jalai Kendawangan di Kampung Silat Hulu, Kabupaten Ketapang, telah lama hidup berdampingan dengan hutan yang menjadi sumber kehidupan mereka. Namun sejak 2015, keberadaan hutan adat mereka terancam akibat pemberian izin usaha perkebunan skala besar dan aktivitas tambang yang masuk ke hutan adat tanpa persetujuan. Sebagian lahan bahkan telah digusur tanpa adanya proses konsultasi atau ganti rugi, menyisakan jejak kehilangan dan kekhawatiran atas keberlangsungan ruang hidup mereka. Dalam situasi tersebut, komunitas menyadari bahwa tanpa upaya legal untuk mendapatkan pengakuan, mereka akan selalu berada dalam posisi rentan.

Untuk menjawab masalah itu, Masyarakat Adat Jalai Kendawangan memanfaatkan Surat Keputusan Bupati Ketapang yang mengakui keberadaan Masyarakat Adat Jalai Kendawangan. Keberadaan SK ini menjadi pintu masuk untuk memperkuat posisi hukum komunitas dan membuka peluang perlindungan hutan adat secara sah. Pertama-tama, sosialisasi dilakukan secara langsung melalui dua pertemuan di lokasi berbeda, agar seluruh elemen masyarakat adat memahami isi dan implikasi dari SK tersebut.

Setelah proses sosialisasi, Masyarakat Adat Jalai Kendawangan menyelenggarakan forum diskusi kelompok terfokus (FGD) untuk mengidentifikasi strategi perlindungan wilayah adat. Dalam forum tersebut, berbagai tantangan dikaji bersama, mulai dari dampak ekspansi perusahaan hingga kebutuhan memperkuat dokumentasi wilayah adat sebagai dasar pengajuan pengakuan hutan adat. Hasil FGD menjadi landasan untuk menyusun dokumen administrasi dan tindak lanjut pengajuan.

Perwakilan komunitas dari Kampung Silat Hulu dan Batu Menang bersama tim pendamping mengunjungi Pemerintah Daerah Ketapang pada 27–28 April 2025 untuk menyampaikan surat permohonan hutan adat serta mengurus dokumen rekomendasi administratif. Penyampaian usulan juga dilakukan langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar proses mendapat perhatian dan tanggapan yang lebih cepat.

Upaya penguatan kapasitas masyarakat juga menjadi bagian penting dari proses ini. Pada 21 Maret 2025, pelatihan hukum kritis diselenggarakan di Aula Gemalaq-Tanjung dengan 25 peserta, terdiri dari 15 laki-laki dan 10 perempuan. Pelatihan ini membekali masyarakat dengan pemahaman mendalam tentang hak-hak Masyarakat Adat, sekaligus strategi perlindungan hukum yang kontekstual dan kritis. Tak lama berselang, pada 5 April 2025, pelatihan khusus untuk perempuan adat digelar di lokasi yang sama dengan 25 peserta, termasuk 23 perempuan. Materi pelatihan difokuskan pada penguatan peran dan hak perempuan dalam struktur adat dan pengelolaan sumber daya komunitas.

Titik berat pelatihan hukum adalah sebagai ruang belajar yang setara dan inklusif, tempat komunitas mengenali instrumen hukum yang tersedia dan menggunakannya sebagai bagian dari strategi perlindungan wilayah. Melalui proses ini, komunitas mulai membentuk kader internal yang mampu melakukan advokasi secara mandiri, baik dalam skala lokal maupun ketika berhadapan dengan instansi pemerintah. Pelatihan hukum ini diperkirakan berdampak secara sosial bagi 6000 orang di lingkup Masyarakat Adat Jalai Kendawangan yang ada di Bantan Sari.

Langkah-langkah yang ditempuh tidak hanya memperkuat dokumen formal, tetapi juga memperluas pemahaman akan pentingnya keterlibatan aktif dalam perlindungan wilayah. Sosialisasi, FGD, penyusunan dan pengajuan dokumen, serta pelatihan hukum membentuk rangkaian intervensi yang saling melengkapi. Komunitas tidak lagi bergantung sepenuhnya pada pihak luar dalam advokasi, tetapi mulai menavigasi sendiri jalur-jalur legal yang tersedia, dengan keyakinan bahwa wilayah adat yang selama ini dijaga turun-temurun sudah seharusnya dilindungi dengan dasar hukum yang sah.

Keberadaan Surat Keputusan Bupati Ketapang yang mengakui keberadaan Masyarakat Adat Jalai Kendawangan seluas 3202.23 hektar dan dokumen hutan adat yang diajukan menjadi bekal penting untuk langkah lanjutan dalam perlindungan wilayah. Lebih dari itu, komunitas kini memiliki pemahaman baru tentang hak-hak adat, perangkat hukum yang tersedia, dan cara menggunakan mekanisme formal untuk memperkuat posisi mereka. Secara sosial program diperkirakan berdampak pada 460 perempuan, 531 laki-laki, juga meliputi 330 generasi muda.

Pendekatan yang berlapis ini memperlihatkan bagaimana upaya perlindungan tidak hanya bergantung hanya pada proses administratif, tetapi pada penguatan pengetahuan, struktur sosial internal, dan konsolidasi komunitas. Model ini dapat direplikasi oleh komunitas lain yang tengah memperjuangkan pengakuan wilayahnya ,  bahwa penguatan kapasitas internal dan penggunaan kanal hukum formal dapat menjadi strategi bertahap yang efektif untuk menghindari ancaman kehilangan ruang hidup yang akan terus mengintai.

Scroll to Top