TOTAL DANA AGUSTUS 2023 - JULI 2024

$250,000

Institutional Support

TOTAL DANA OKTOBER 2024 - SEPTEMBER 2029

$5,000,000

General Support

TOTAL DANA 2023 - 2024

$300,000

Re-Granting

TOTAL DANA 2023 - 2025

$500,000

Re-Granting - General Support

TOTAL DANA 2024 - 2026

$2,500,000

Re-Granting - Core Support - Endowment
S1045-AMAN Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sinjai

PD AMAN Sinjai

Program

Mendorong Akses Legal Masyarakat Adat Pattiro Toa dalam Pengelolaan Wilayah Adat dan Hutan Adat melalui Penyiapan Data Sosial dan Spasial

Organisasi Pendamping
AMAN
Lokasi
Sinjai, Sulawesi Selatan
Pendanaan Langsung
Rp97.400.000,-
Periode
Mulai
01/03/2024
Berakhir
31/07/2024
Target
Pemetaan Wilayah Adat, Wilayah Kelola Rakyat, dan Lokasi Prioritas Reforma Agraria, Hak & Pengakuan atas Wilayah Adat, Wilayah Kelola Rakyat, serta Lokasi Prioritas Reforma Agraria Sejati
Status
Selesai

Bagikan ke :

Facebook
WhatsApp
X

Penguatan Legalitas dan Hak Wilayah Adat Pattiro Toa Melalui Pemetaan Partisipatif

Kehilangan wilayah adat bagi Masyarakat Adat Pattiro Toa yang terletak di Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai berarti kehilangan tradisi, pengetahuan, dan generasi. Dulu, Masyarakat Adat Pattiro Toa hidup damai. Namun, situasi berubah seluruh wilayah adat mereka diklaim secara sepihak sebagai kawasan hutan. Masyarakat, terdiri dari tiga kampung—Cenre, Pattiro, dan Kasimpureng—kehilangan akses hutan adat yang sebelumnya menjadi tumpuan kehidupan. Hal ini turut memicu munculnya masalah turunan seperti konflik horizontal, melemahnya peran kelembagaan adat, dan membuat generasi muda kehilangan kepercayaan diri.

Sebagian besar pemuda memilih merantau dan menetap di perkotaan atau bekerja untuk perusahaan sawit di Kalimantan dan Malaysia. Akibatnya, komunitas adat kehilangan generasi penerus  yang dapat mempertahankan garis pengetahuan adatnya. Hilangnya generasi muda menyebabkan terancamnya kelestarian tradisi, seperti pengelolaan tanah berbasis kearifan lokal, peracikan tumbuhan obat tradisional, dan pengolahan pangan lokal. Padahal, sumber penghidupan di wilayah adat melimpah dan dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.

Dalam rangka mengawal dan memperkuat proses pengajuan pengakuan Masyarakat Adat dan Hutan Adat Pattiro Toa dari pemerintah daerah Kabupaten Sinjai, maka AMAN Daerah Sinjai bersama Masyarakat Adat Pattiro Toa dalam program menyusun dokumen identifikasi sosial serta spasial yang didukung oleh Pendanaan Langsung Nusantara Fund.

Penguatan legalitas wilayah adat Pattiro Toa diawali dengan berbagai persiapan. Pada awal Februari 2024, dilaksanakan diskusi awal untuk menyepakati tahapan pelaksanaan program, termasuk waktu pelaksanaan diskusi kampung mengenai percepatan pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat Pattiro Toa. Diskusi juga mencakup perencanaan untuk workshop penyusunan dokumen permohonan penetapan hutan adat dan baseline hutan adat Komunitas Masyarakat Adat Pattiro Toa.

Rangkaian kegiatan dilakukan dalam rentang Maret-Juli 2024. Diawali dengan diskusi kampung yang fokus pada percepatan pengakuan dan perlindungan hak  Masyarakat Adat Pattiro Toa. Diskusi ini juga melibatkan masyarakat  luas untuk meningkatkan pemahaman dan membangun solidaritas dalam perjuangan pengakuan wilayah adat.

Kemudian, kegiatan lokakarya menyusul, Masyarakat Adat Pattiro Toa menyusun dokumen permohonan penetapan hutan adat seluas 835,7 hektar. Termasuk dalam dokumen permohonan penetapan hutan adat tersebut identifikasi Masyarakat Adat Pattiro Toa berupa sejarah, wilayah adat, hukum adat, kelembagaan adat, harta kekayaan dan/atau benda adat, termasuk keanekaragaman hayati) dengan total luas wilayah adat teridentifikasi mencapai 1.178,8 hektar. Lokakarya sekaligus dijadikan sarana pembelajaran bersama tentang pentingnya data sosial dan spasial dalam memperjuangkan hak atas wilayah adat.

Selanjutnya, masuk ke agenda Penandatanganan Berita Acara Tata Batas Wilayah Adat Pattiro Toa dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh adat dan pemerintah desa, untuk memastikan bahwa seluruh pihak terkait memiliki kesepemahaman mengenai batas wilayah adat.  Pelatihan asessment potensi ekonomi tak luput dilakukan. Untuk memetakan potensi ekonomi di wilayah adat  dan membangun pemahaman bersama tentang bagaimana memanfaatkan potensi mereka secara berkelanjutan berbasis kearifan lokal. Sebanyak 19 orang masyarakat adat Pattiro Toa sekarang memiliki pemahaman terkait pengembangan potensi dan cara identifikasi ekonomi masyarakat adat.

Kegiatan dilanjutkan ke Focus Group Discussion (FGD) penyerahan Dokumen untuk Identifikasi Masyarakat Adat Pattiro Toa ke Panitia Masyarakat Adat di 25 Juli 2024. Diiringi dengan rapat Pembahasan Hasil Identifikasi, Verifikasi untuk Validasi Masyarakat Adat Pattiro Toa dengan Panitia Masyarakat Adat 30 Juli 2024. Dalam dua kegiatan, turut terlibat Komunitas Masyarakat Adat Kampala & Masyarakat Adat Barambang Katute. Konsolidasi lintas komunitas masyarakat ini memperkuat jaringan solidaritas dan memperluas cakupan advokasi pengakuan hak Masyarakat Adat.

Pengumpulan data sosial, seperti sejarah komunitas dan hukum adat, memperkuat posisi masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka. Selain itu, pemetaan wilayah adat juga mendukung penguatan pengakuan hukum atas tanah adat di tengah konflik dengan kawasan hutan negara. 

Data ini menjadi alat penting untuk memperjuangkan hak atas tanah di tengah tumpang tindih klaim dengan kawasan hutan negara. Data sosial dan spasial memungkinkan untuk memberikan bukti sejarah kepemilikan, batas wilayah adat yang jelas, dan pemahaman tentang hukum adat, memperkuat posisi masyarakat dalam proses pengajuan pengakuan Masyarakat Adat dan Hutan Adat Pattiro Toa dari pemerintah daerah Kabupaten Sinjai. Dokumen-dokumen sudah diajukan dan telah mencapai tahap pembahasan verifikasi dan validasi oleh Panitia Masyarakat Adat Kabupaten Sinjai sebagai dasar rekomendasi untuk Penetapan Masyarakat Adat Pattiro Toa melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

Scroll to Top