
Masyarakat Adat Pancur Keramat
Program
Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat dan Penulisan Profil Masyarakat Adat Pancur Keramat
Organisasi Pendamping
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Mewujudkan Kedaulatan atas Wilayah Adat: Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat di Kabupaten Ketapang
Di Komunitas Masyarakat Adat Pancur Keramat, Laman Riam Dadap, dan Kampung Kenabung yang terletak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ruang hidup serta keberlangsungan tradisi budaya semakin tergerus. Sedikit banyak karena semakin terbatasnya akses terhadap wilayah adat yang tumpang tindih dengan konsesi perusahaan dan kawasan hutan negara. Melalui dukungan Pendanaan Langsung Nusantara Fund, ketiga komunitas Masyarakat Adat berjuang mempertahankan hak-haknya melalui Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat untuk memperkuat hak atas wilayah adat dan praktik pengelolaan berbasis pengetahuan adat.
Program pemetaan wilayah adat di Kabupaten Ketapang dimulai dengan serangkaian kegiatan dengan melibatkan seluruh anggota komunitas, pemerintah desa, dan tenaga ahli. Pada 1 Februari 2024 hingga pertengahan Maret, musyawarah adat digelar sebagai langkah pertama, agar semua memiliki kesepemahaman tentang pemetaan. Musyawarah juga dilakukan untuk memperkenalkan teknologi pemetaan. Tenaga ahli pemetaan mendemonstrasikan cara melacak batas wilayah dalam proses pemetaan dengan teknologi, seperti citra satelit dan perangkat GPS. Setelah diskusi tercapai kata sepakat untuk waktu pelaksanaan survei lapangan dan titik-titik batas indikatif yang akan diperiksa selama survei.
Tanggal 13 Maret, survei lapangan dimulai. Anggota komunitas Masyarakat Adat bersama tenaga ahli pemetaan menyusuri jalur-jalur yang jarang dilalui, menyusuri batas-batas yang mengelilingi wilayah adat Pancur Keramat seluas 3.044 hektar, Laman Riam Dadap seluas 47.614 hektar, dan Kampung Kenabung seluas 6.160 hektar. Pencatatan dilakukan dalam bahasa lokal untuk memastikan lokasi-lokasi penting terdokumentasikan. Sepanjang perjalanan area sebelum melakukan pengukuran titik koordinat pembersihan dilakukan di sekitar lokasi keramat sebagai bentuk penghormatan. Proses pencatatan data spasial dan batas wilayah adat berlangsung hingga 22 Maret.
Pada 9 April, kegiatan berlanjut ke sesi verifikasi data hasil survei bersama anggota komunitas. Peta sementara yang dihasilkan dari delineasi titik koordinat GPS dipresentasikan di hadapan tetua adat, tenaga ahli pemetaan, dan pemerintah desa untuk memastikan bahwa peta wilayah adat memang benar-benar menggambarkan kenyataan lapangan sesuai dengan pemahaman bersama. Sesi verifikasi berlangsung hingga 11 April dan diakhiri dengan penandatanganan peta final oleh ketua adat, juga disaksikan perwakilan pemerintah desa. Dokumen dibuat dalam bentuk fisik dan digital.
Melalui serangkaian kegiatan seperti musyawarah adat, survei lapangan, dan verifikasi data, juga memperjelas batas wilayah adat bagi komunitas Masyarakat Adat Pancur Keramat, Laman Riam Dadap, dan Kampung Kenabung. Adanya dokumen spasial yang disepakati oleh semua pihak sebagai bukti teknis dan historis, termasuk perwakilan pemerintah desa, akan memperkuat posisi Masyarakat Adat dalam upaya mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah. Pengakuan formal dari pemerintah akan menjadi pondasi kuat bagi Masyarakat Adat untuk menjalankan kedaulatan atas wilayah adat secara sah dan terlindungi. Peta wilayah adat juga akan dijadikan dasar bagi Masyarakat Adat untuk melindungi wilayahnya dari berbagai ancaman pengrusakan oleh pihak lain.