Program
Pemetaan Partisipatif Desa Adat Pengotan & Penguatan Ekonomi Desa Adat Les- Penuktukan
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Peta Sebagai Solusi Menyelesaikan Konflik dan Perlindungan Wilayah Adat Desa Adat Pengotan Bali
Desa Adat Pengotan merupakan salah satu desa Bali Aga (Bali mula/asli) yang terletak di Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Masyarakat Adat ini menggantungkan hidupnya sebagai petani dan peternak sapi, babi, unggas dan lainnya yang dikelola secara tradisional. Untuk pengolahan lahan pertanian, Masyarakat Adat mengolah lahan untuk sawah abian/tegalan yaitu sistem pertanian di Bali yang disebut Subak dimana menanam di lahan kering perbukitan yang biasanya menanam tanaman musiman atau tahunan bukan padi, menanam jeruk dan sayur mayur. Namun, dalam pengelolaan wilayah adatnya, Masyarakat Adat masih menghadapi konflik wilayah yang disebabkan oleh belum adanya peta yang menunjukkan tata batas wilayah adatnya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Masyarakat Adat Pengotan mendorong inisiatif untuk melakukan pemetaan partisipatif di Desa Adat Pengotan yang kemudian berhasil memetakan wilayah adat seluas 1.110,87 hektare. Dampaknya, Masyarakat Adat Pengotan menjadi lebih memahami batas wilayah adat, ruang kelola, serta fungsi sosial dan budaya yang ada di Desa Adat Pengotan.
Selain itu, Masyarakat Adat juga mengalami peningkatan kesadaran kolektif terhadap pentingnya menjaga dan mempertahankan wilayah adat sebagai sumber kehidupan dan identitas bersama, serta adanya kesadaran untuk memahami peta spasial sebagai bagian dari perencanaan Desa Adat dan juga mencegah konflik tata batas, termasuk menyusun upaya mempertahankan hak-hak atas wilayah adat.
Dalam proses pemetaan, Masyarakat Adat telah melibatkan berbagai unsur seperti tokoh adat, perempuan, dan pemuda, yang berhasil mendorong terbangunnya partisipasi aktif dan rasa memiliki terhadap wilayah adat. Diskusi dan musyawarah yang dilakukan selama pemetaan juga memperkuat komunikasi dan kesepahaman antarwarga dalam melihat dan mengelola ruang wilayah adat.
Selain itu, tersedianya peta wilayah adat hasil pemetaan partisipatif memberikan rasa aman dan percaya diri masyarakat adat. Peta yang dihasilkan mulai dipandang sebagai alat untuk perencanaan desa adat, penyelesaian potensi konflik wilayah, serta upaya advokasi pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dimasa depan.