Program
Pegembangan dan Pemasaran Produk Kerajinan Rantau Subayang Masyarakat Adat Kenegerian Aur Kuning
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Dalam pranata adat istiadat di enam Kenegerian Aur Kuning, Kampar, Riau, perempuan memiliki ruang khusus untuk pengelolaan lahan. Misalnya, boncah umbai yang merupakan lahan untuk menanam bahan baku anyam pandan berupa umbaik (engkuang), resam (paku andam), dan rotan yang menjadi salah satu syarat pendirian pemukiman di kenegerian. Boncah umbai dikhususkan untuk kaum perempuan. Secara turun-temurun kaum perempuan juga mewarisi pengetahuan menganyam tradisional. Dari umbai, resam, dan rotan selain untuk anyaman tikar, juga menghasilkan kivang untuk hasil panen, sumpik untuk menyimpan beras, ambuang untuk kayu bakar dan hasil panen ladang. Dari tradisi menganyam itu kaum perempuan mampu berkontribusi terhadap perekonomian keluarga.
Namun kondisi tersebut berubah semenjak wilayah adat mereka ditetapkan sebagai kawasan konservasi yang mengakibatkan aksesibilitas terhadap wilayah adat mereka semakin berkurang , juga boncah umbai yang semula di pekarangan berubah menjadi pemukiman saja. Mereka tidak lagi leluasa melakukan praktik-praktik berladang, berburu, termasuk bahan baku untuk aktivitas kaum perempuan menganyam pun turun drastis. Pembatasan aktivitas di dalam hutan juga berlaku untuk kaum lelaki. Keadaan tersebut sangat melemahkan perekonomian Masyarakat Adat di Kenegerian Aur Kuning, juga Kenegerian Batu Songgan wilayah adat di sebelahnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut sekaligus menghidupkan kembali tradisi anyaman oleh perempuan adat, Masyarakat Adat Kenegerian Aur Kuning menyelenggarakan pendidikan pengembangan dan pemasaran produk kerajinan tangan. Materi dikhususkan untuk melatih perempuan adat muda Kenegerian Aur Kuning terkait keterampilan menganyam dan teknik pemasaran produk. Tidak berhenti di situ, mereka juga melakukan rehabilitasi kawasan boncah umbai yang menyediakan bahan baku kerajinan. Mereka membersihkan dan menanam kembali tanaman-tanaman di boncah umbai seperti engkuang, rotan serta resam (paku andam) yang menjadi bahan baku menganyam. Untuk mempermudah produksi mereka juga mengadakan peralatan untuk membuat kerajinan anyaman.
Masyarakat Adat Kenegerian Aur Kuning menghadapi tantangan selama pelaksanaan inisiatif. Tantangan pertama ialah lokasi boncah umbai. Kini, kawasan boncah umbai terkadang masuk ke dalam kawasan milik pribadi. Karena itu sebelum rehabilitasi dilakukan, mereka harus mendiskusikannya kepada pemilik tanah. Tantangan kedua berkenaan dengan perubahan yang terjadi di internal Masyarakat Adat Kenegerian Aur Kuning. Tradisi menganyam perlahan mulai ditinggalkan oleh anggota Masyarakat Adat Kenegerian Aur Kuning sendiri. Sehingga mereka perlu mensosialisasikan kembali tradisi menganyam dan upaya untuk menjaga boncah umbai sebagai wilayah penyedia bahan baku. Dalam pelaksanaan inisiatif ini mereka juga mensosialisasikan Kelompok Usaha Masyarakat Adat (KUMA) sebagai solusi ekonomi kolektif dan untuk menjawab kekhawatiran anggota-anggota Masyarakat Adat Kenegerian Aur Kuning terkait permasalahan perekonomian.
Dari hasil pendidikan tersebut, antusiasme yang terbentuk dalam kaum perempuan adat yang lebih muda di Kenegerian Aur Kuning. Sudah terbentuk tiga kelompok perempuan adat di 3 kenegerian yang aktif dalam kegiatan menganyam. Regenerasi penganyam dari kelompok perempuan muda juga bisa dikatakan berhasil karena pelatihan tersebut mampu melahirkan calon-calon penganyam muda. Inisiatif 1 hektar wilayah yang direhabilitasi untuk bahan baku anyaman jangka panjang berimplikasi langsung di 8098 hektare wilayah adat Kenegerian Aur Kuning dan 5817 hektarewilayah adat Kenegerian Batu Songgan.