Program
Memperkuat Organisasi melalui Pendidikan dan Konsolidasi Akbar pada Serikat Buruh di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Pendidikan dan Pengorganisasian untuk Perjuangan Hak-Hak Buruh di Kalimantan Barat
Pasca terbentuknya KASBI Wilayah Kalimantan Barat pada November 2024, upaya penguatan ideologisasi dan perluasan struktur organisasi melalui pendidikan dan pelatihan terus diupayakan melalui pengorganisasian buruh di beberapa perusahaan sawit di Kabupaten Sambas Dan Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat. Hasilnya, saat ini telah terbentuk lima serikat buruh anggota (SBA) KASBI di wilayah kalimantan barat terdiri dari Serikat Pekerja Borneo Raya (SPBR) PT Wana Hijau Semesta satu, Serikat Pekerja Borneo Raya (SPBR) PT Wana Hijau Semesta dua, Serikat Pekerja Borneo Raya (SPBR) PT Wana Hijau Semesta tiga, Serikat Pekerja Borneo Raya (SPBR) PT Teluk Keramat, dan Serikat Pekerja Borneo Raya (SPBR) PT Wiratadaya Bangun Persada. Tidak sampai disitu, kelima SBA tersebut kemudian berhasil membentuk Federasi Serikat Pekerja Borneo Raya (F-SPBR).
Namun sayangnya, berbagai permasalahan yang dihadapi buruh perkebunan sawit di Kalimantan Barat masih sering terjadi diantaranya tidak adanya kepastian hubungan kerja, upah pekerja masih dibawah ketentuan, sistem kerja target yang menyebabkan eksploitasi tenaga buruh beserta keluarganya, tidak disediakannya alat kerja oleh perusahaan, Upah Minimum yang ditetapkan oleh pemerintah masih rendah (Rp 3,3 juta sampai Rp3,8 juta per bulan), dan peran Pengawas Ketenagakerjaan kurang maksimal dalam menjamin perlindungan hak buruh dan lainnya.
Terbaru, pada februari 2025, sebanyak 2.000 orang buruh perkebunan sawit yang tersebar di 20 perusahaan perkebunan sawit (13 perkebunan sawit di kabupaten bengkayang dan 7 perkebunan sawit di kabupaten sambas) mengalami PHK massal. Salah satu penyebabnya adalah 20 perusahaan sawit tersebut disita oleh Kejaksaan Agung karena pemilik perusahaan terjerat kasus tindak pidana korupsi yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dampaknya, sebanyak 800 anak tidak bisa melanjutkan pendidikannya karena seluruh aktivitas di wilayah perkebunan dihentikan termasuk sekolah yang berada di wilayah tersebut. Selain itu, buruh perusahaan perkebunan juga tidak mendapatkan haknya selama 3 bulan sehingga hal ini berpengaruh terhadap kelangsungan hidupnya serta para buruh tersebut tidak mendapatkan kejelasan nasibnya hingga saat ini.
Oleh karena itu, KASBI wilayah Kalimantan Barat kembali mendorong inisiatif untuk memperkuat ideologisasi dan organisasi melalui pendidikan, pelatihan dan konsolidasi serikat buruh di Kalimantan Barat. Hal ini termasuk memastikan anggota Serikat buruh semakin bertambah dari kalangan buruh sawit sehingga persoalan perburuhan yang mereka alami dapat diperjuangkan bersama Serikat dengan posisi tawar yang lebih baik sesuai undang-undang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem kerja yang adil dan layak, upah yang layak dan terpenuhinya hak-hak buruh di Kalimantan Barat. Dampaknya, 360 orang buruh anggota serikat memiliki peningkatan pengetahuan dan kesadaran mengenai pentingnya perjuangan hak-hak buruh. Selain itu, pendidikan buruh juga berhasil melahirkan kader pejuang baik laki-laki maupun kader perempuan yang siap memimpin perjuangan hak-hak buruh secara berkelanjutan dan melakukan perluasan organisasi. Dampak lainnya adalah serikat buruh berhasil mendorong perusahaan agar membayarkan upah buruh yang di PHK sebelumnya kembali terbayarkan sesuai dengan ketentuan, adanya kepastian hubungan kerja serta pembayaran hak buruh lainnya pasca dilakukannya PHK, yang masih diupayakan sisanya hingga saat ini oleh pihak Serikat Buruh.




