Program
Penguatan Ekonomi Kelompok Tani Masyarakat Adat melalui Pengembangan Peternakan Kambing
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Kelompok Tani Adat Tanjung Kemala Lampung Perkuat Perjuangan Reforma Agraria Melalui Peternakan Kambing
Masyarakat Adat Buay Nyurang Marga Waysemah di Desa Tamansari telah menguasai dan mengolah tanah adatnya secara turun temurun sejak ratusan tahun sebelum kemerdekaan. Namun pasca kemerdekaan, tepatnya di tahun 1974, masyarakat diperhadapkan dengan adanya klaim sepihak oleh perusahaan perkebunan negara (PTPN VII) yang mencaplok tanahnya. Dampaknya, Masyarakat tidak dapat lagi menguasai dan memanfaatkan tanahnya sebagai sumber penghidupan. Disisi lain, pencaplokan tanah tersebut diketahui tidak dimanfaatkan secara optimal bahkan ditelantarkan oleh perusahaan. Disaat yang sama, masyarakat juga mulai menyadari bahwa perusahaan ternyata tidak memiliki ijin HGU.
Oleh karena itu, pasca reformasi, masyarakat mulai melakukan reklaiming tanah garapannya hingga akhirnya berhasil menguasai kembali tanahnya seluas 329 hektare. Saat mengolah lahan garapannya, masyarakat masih menghadapi konflik agraria. Masyarakat yang melakukan penanaman di tanah garapannya pernah dipanggil Polisi Pesawaran karena dianggap mengganggu aktivitas perkebunan. Untuk memastikan hal tersebut tidak berlanjut maka masyarakat mendorong pengakuan dan kepemilikan tanah melalui kebijakan redistribusi tanah.
Lebih lanjut, melihat kondisi tanah yang berhasil dikuasai banyak ditumbuhi rerumputan dan cocok untuk pengembangan usaha peternakan. Melalui Kelompok Tani Adat Tanjung Kemala, masyarakat bersepakat untuk mengembangkan usaha peternakan kambing secara kolektif sebanyak 40 ekor kambing terdiri dari 36 ekor kambing betina dan 4 ekor jantan di lahan seluas ±650 m². Hingga program selesai, bibit kambing yang diternak telah berhasil melahirkan anak sebanyak 2 kali dalam 3 bulan pertama. Masyarakat juga menyiapkan lahan seluas ±300 m² untuk memastikan pakan ternak dapat tersedia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat yang rentan miskin akibat dampak konflik agraria dan meningkatkan soliditas gerakan reforma agraria untuk terus memperjuangkan hak atas tanahnya.
Dampaknya, sebanyak 70 petani anggota kelompok Tani Adat memiliki peningkatan keterampilan dan pengetahuan mengenai peternakan kambing seperti cara merawat ternak secara sehat dan produktif, mengolah pakan fermentasi yang murah namun tetap memenuhi gizi ternak dan pengolahan kotoran ternak menjadi pupuk organik yang bisa digunakan sendiri di lahan pertaniannya atau dijual. Dampak lainnya adalah adanya peningkatan kesadaran kolektif masyarakat mengenai perjuangan hak atas tanahnya. Kelompok mulai dilirik oleh pemerintah desa dan dinas peternakan sebagai contoh model usaha rakyat yang kuat dan berkelanjutan. Bahkan, kelompok pemuda desa lain mulai belajar dan meniru pola usaha tersebut.




