
Program
Penguatan Pengelolaan Wilayah dan Kelembagaan Di Areal Hutan Kemasyarakatan KTH Mulya Sari
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
KTH Mulya Sari Lebak Banten Perkuat Pengelolaan Lahan Hutan Kemasyarakatan (Hkm)
Pada Agustus 2023, petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyasari Desa Cilangkap Kecamatan Wanasalam Lebak telah berhasil memperoleh hak atas wilayah kelola rakyatnya melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm). Hak kelola tersebut termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor SK.8057/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2023 yang memberikan akses kelola lahan seluas 388 hektare kepada 339 Kepala Keluarga. Putusan ini kemudian mendorong KTH Mulyasari untuk kembali memperkuat pengakuan dan tata kelola lahan garapannya melalui kegiatan penataan areal dan penyusunan rencana pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Namun dalam perjalanannya, pasca memperoleh akses pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm), petani Mulyasari masih mengalami berbagai tantangan untuk melaksanakan kegiatan penataan areal dan penyusunan rencana pengelolaan kawasan hutan yang telah ditetapkan karena membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dan pemangku kepentingan, peningkatan keterampilan teknis pelaksanaan kegiatan dan biaya yang cukup tinggi.
Dengan dukungan WALHI dan AP2SI, KTH Mulyasari berhasil melakukan pemetaan batas luar areal wilayah kelolanya yang diakui dan disepakati oleh desa-desa berbatasan serta memperoleh kepastian atas tata batas bagi setiap anggota KTH Mulyasari untuk setiap lahan garapannya. Hasil lainnya adalah adanya perbedaan tata batas pada saat pemetaaan antara peta yang baru dibuat dan disepakati oleh desa-desa berbatasan dengan tata batas pada peta yang dimuat dalam SK Permen LHK. Hal ini kemudian mendorong KTH Mulyasari untuk mengajukan revisi peta wilayah kelolanya untuk disahkan sesuai dengan peta baru yang dihasilkan kepada BPKHTL Yogyakarta.
Selanjutnya KTH Mulyasari juga berhasil menyusun Rencana Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang semakin memperkuat kelembagaan dan pengelolaan lahan Hutan Kemasyarakatan secara lebih efektif dan berkelanjutan. Dampaknya, petani memiliki peningkatan keterampilan teknis mengenai pemetaan dan memiliki strategi untuk memperkuat pengelolaan Lahan di areal Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berkontribusi terhadap semakin meningkatnya pencegahan dan penyelesaian konflik pengelolaan lahan, juga adanya penurunan laju deforestasi dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.




