
Program
Penguatan Perlindungan Wilayah dan Pemanfaatan Kawasan Areal Perhutanan Sosial KTH Sumber Agung
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Kelompok Tani Hutan Sumber Agung Mojokerto Menguatkan Perlindungan Wilayah dan Pemanfaatan Kawasan Kelola Hutan Kemasyarakatan
Desa Claket, yang terletak di lereng Gunung Arjuna–Welirang, adalah desa pegunungan dengan kehidupan masyarakat yang lekat dengan hutan. Dari 225,74 hektare wilayah desa, sekitar 161 hektare merupakan kawasan hutan yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan, penyangga ekosistem, sekaligus ruang kultural warga. Mayoritas masyarakat menggantungkan hidup dari pertanian, peternakan, buruh tani, serta pariwisata alam. Kedekatan ini membentuk tradisi pengelolaan hutan yang lestari, meski kerap dihadapkan pada konflik kepentingan dengan Perhutani. Titik balik penting terjadi, ketika kawasan hutan Desa Claket ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), pada Juni 2023 KTH Sumber Agung memperoleh pengakuan legal Hutan Kemasyarakatan melalui keputusan Menteri LHK. Legalitas ini memberi hak kelola selama 35 tahun kepada 126 kepala keluarga di area 161 hektar, membuka peluang besar bagi masyarakat untuk mengelola hutan secara mandiri dan berkelanjutan. Sebagai pemegang izin Perhutanan Sosial, KTH Sumber Agung bertanggung jawab penataan areal, penyusunan rencana kerja, serta pengembangan usaha berbasis hutan seperti wanatani, wanaternak, dan jasa lingkungan.
KTH Sumber Agung sendiri masih memiliki keterbatasan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, serta pembiayaan membuat penandaan batas areal dan pengembangan usaha produktif. Melalui dukungan pendanaan langsung Dana Nusantara, dengan didampingi AP2SI dan WALHI Jatim, KTH Sumber Agung mulai menata batas wilayah kerja untuk andil garap, memperjelas zona perlindungan dan pemanfaatan, serta merintis usaha silvopastura/wana ternak. Langkah ini penting untuk mencegah konflik terutama dengan Perhutani, menjaga ekosistem hutan, juga membuka peluang diversifikasi ekonomi kolektif berkelanjutan bagi anggota kelompok yang pendapatan dari pertaniannya masih kurang untuk pemenuhan ekonomi keluarga.
Dampak program perlahan terasa, dokumen Dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial 2025 – 2035 (RKPS 2025 – 2035) setelah disahkan oleh Balai PS, ada 400 patok batas areal kerja yang jelas dan mencegah konflik dengan pihak lain, kandang ternak dan penggemukan 6 ekor kambing yang mulai produktif, atau bantuan alat pencacah pakan ternak dari Dinas Kehutanan. Program juga mengubah cara pandang dan cara bekerja kelompok. Proses musyawarah, kerja gotong royong, dan keterlibatan multipihak menumbuhkan rasa kepemilikan bersama dan kepercayaan diri dalam mengelola hutan. Seperti diungkapkan Ketua KTH Sumber Agung, “Perubahan paling terasa justru muncul dari hal-hal yang jarang disorot. Modal kelompok dikelola lebih hati-hati. Aset yang berupa patok batas hingga kandang ternak dipandang sebagai milik bersama, bukan kepentingan pribadi. Keputusan tidak selalu cepat, tetapi diambil dengan pertimbangan bersama”. Dari sinilah fondasi kelembagaan di KTH Sumber Agung yang adil dan partisipatif mulai terbangun. Program berdampak bagi seluruh Masyarakat Desa Claket yang berjumlah 3600 jiwa.




