TOTAL DANA 2025 - 2027

$500,000

Re-Granting - General Support

TOTAL DANA AGUSTUS 2023 - JULI 2024

$250,000

Institutional Support

TOTAL DANA OKTOBER 2024 - SEPTEMBER 2029

$5,000,000

General Support

TOTAL DUKUNGAN DANA $800,000

Agustus 2023 - September 2024 ( $300,000 )
Februari 2025 - Juli 2026 ( $500,000 )

Pendanaan Langsung ( Re-Granting )

TOTAL DUKUNGAN DANA 2023 - 2027

$1,050,000

Re-Granting - General Support

TOTAL DANA 2024 - 2026

$2,500,000

Re-Granting - Endowment
NF25_INF_DATA_KOM_S3050W1_KTH-SUMBER-AGUNG_PERTEMUAN (9)
Sumber Foto : Kelompok Tani Hutan Sumber Agung
Program

Penguatan Perlindungan Wilayah dan Pemanfaatan Kawasan Areal Perhutanan Sosial KTH Sumber Agung

Organisasi Penanggung Jawab
WALHI
Lokasi
Jawa Timur
Pendanaan Langsung
Rp99,959,000
Periode
Mulai
01/01/2025
Berakhir
30/04/2025
Target
1. Peningkatan pemetaan Wilayah Adat, Wilayah Kelola Rakyat, dan Lokasi Prioritas Reforma Agraria, 2. Perlindungan, penguatan hak, dan pengakuan wilayah Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan, dan Generasi Muda, 4. Model produksi, distribusi, dan konsumsi yang berkeadilan dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan, dan Generasi Muda
Status
Selesai

Bagikan ke :

Facebook
WhatsApp
X

Kelompok Tani Hutan Sumber Agung Mojokerto Menguatkan Perlindungan Wilayah dan Pemanfaatan Kawasan Kelola Hutan Kemasyarakatan

Desa Claket, yang terletak di lereng Gunung Arjuna–Welirang, adalah desa pegunungan dengan kehidupan masyarakat yang lekat dengan hutan. Dari 225,74 hektare wilayah desa, sekitar 161 hektare merupakan kawasan hutan yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan, penyangga ekosistem, sekaligus ruang kultural warga. Mayoritas masyarakat menggantungkan hidup dari pertanian, peternakan, buruh tani, serta pariwisata alam. Kedekatan ini membentuk tradisi pengelolaan hutan yang lestari, meski kerap dihadapkan pada konflik kepentingan dengan Perhutani. Titik balik penting terjadi, ketika kawasan hutan Desa Claket ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), pada Juni 2023 KTH Sumber Agung memperoleh pengakuan legal Hutan Kemasyarakatan melalui keputusan Menteri LHK. Legalitas ini memberi hak kelola selama 35 tahun kepada 126 kepala keluarga di area 161 hektar, membuka peluang besar bagi masyarakat untuk mengelola hutan secara mandiri dan berkelanjutan. Sebagai pemegang izin Perhutanan Sosial, KTH Sumber Agung bertanggung jawab penataan areal, penyusunan rencana kerja, serta pengembangan usaha berbasis hutan seperti wanatani, wanaternak, dan jasa lingkungan.

KTH Sumber Agung sendiri masih memiliki keterbatasan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, serta pembiayaan membuat penandaan batas areal dan pengembangan usaha produktif. Melalui dukungan pendanaan langsung Dana Nusantara, dengan didampingi AP2SI dan WALHI Jatim,  KTH Sumber Agung mulai menata batas wilayah kerja untuk andil garap, memperjelas zona perlindungan dan pemanfaatan, serta merintis usaha silvopastura/wana ternak. Langkah ini penting untuk mencegah konflik terutama dengan Perhutani, menjaga ekosistem hutan, juga membuka peluang diversifikasi ekonomi kolektif berkelanjutan bagi anggota kelompok yang pendapatan dari pertaniannya masih kurang untuk pemenuhan ekonomi keluarga.

Dampak program perlahan terasa, dokumen Dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial 2025 – 2035 (RKPS 2025 – 2035) setelah disahkan oleh Balai PS, ada  400 patok batas areal kerja yang jelas dan mencegah konflik dengan pihak lain, kandang ternak dan  penggemukan 6 ekor kambing yang mulai produktif, atau bantuan alat pencacah pakan ternak dari Dinas Kehutanan. Program juga mengubah cara pandang dan cara bekerja kelompok. Proses musyawarah, kerja gotong royong, dan keterlibatan multipihak menumbuhkan rasa kepemilikan bersama dan kepercayaan diri dalam mengelola hutan. Seperti diungkapkan Ketua KTH Sumber Agung, “Perubahan paling terasa justru muncul dari hal-hal yang jarang disorot. Modal kelompok dikelola lebih hati-hati. Aset yang berupa  patok batas hingga kandang ternak dipandang sebagai milik bersama, bukan kepentingan pribadi. Keputusan tidak selalu cepat, tetapi diambil dengan pertimbangan bersama”. Dari sinilah fondasi kelembagaan di KTH Sumber Agung yang adil dan partisipatif mulai terbangun. Program berdampak bagi seluruh Masyarakat Desa Claket yang berjumlah 3600 jiwa.

 

Scroll to Top