Program
Penguatan Kelompok Tani Lepar Lau Tengah (KTLLT) Melalui Proses Keberlanjutan LPRA dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Komunitas
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Kelompok Tani Lepar Lau Tengah Memperjuangkan Hak atas Tanah di Deli Serdang
Di Kabupaten Deli Serdang terdapat satu kelompok tani yang sedang berupaya untuk memperjuangkan wilayah mereka dari penguasaan perusahaan penyedia jasa kedukaan terbesar di Asia. Di Sumatera, perusahaan tersebut merupakan satu-satunya penyedia taman kenangan (makam) bagi umat budha, kristen, dan katolik bertaraf internasional dan bernuansa resort. Kelompok Tani Lepar Lau Tengah (KTLLT) anggotanya meliputi dua desa di Kecamatan Sibolangit yaitu Desa Rambung Baru dan Desa Bingkawan.
Pemerintah memberi izin dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada perusahaan tersebut di lahan milik masyarakat seluas 75 hektar. Persoalan bermula pada tahun 2015 saat pihak perusahaan melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui gereja GBKP dengan cara memberikan uang tunai kepada masyarakat di Desa Rambung Baru sebagai hadiah natal. Bekerjasama dengan Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara pihak perusahaan melakukan penipuan dan pemalsuan administrasi kependudukan masyarakat agar terlihat sah secara hukum telah menjual tanah pertaniannya kepada pihak perusahaan.
Penguasaan lahan tersebut menyerobot tanah masyarakat yang selama ini menjadi sumber penghidupan 100 kepala keluarga atau 800 orang. Mata pencaharian mereka yang bersumber dari lahan tersebut hilang. Pada tahun 2016-2018 perusahaan mulai membangun pemakaman dengan melakukan pengrusakan lahan pertanian masyarakat sehingga terjadi aksi demonstrasi oleh masyarakat. Hal ini mengakibatkan 5 orang masyarakat dikriminalisasi.
Berangkat dari persoalan tersebut Masyarakat di Desa Rambung Baru dan Desa Bingkawan berinisiatif untuk memperkuat gerakan mereka dengan melakukan pemetaan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), pengelolaan lahan secara produktif, memperkuat upaya pendudukan lahan dengan memperluas pengolahan lahan dengan membangun sapo pertemuan dan sapo kios sebagai implementasi ekonomi kerakyatan dan pendidikan untuk pemuda.
Kelompok Tani Lepar Lau Tengah memulainya dengan melaksanakan konsolidasi yang khusus ditujukan untuk anggota pemudanya. Hasil konsolidasi tersebut mereka bersepakat membentuk organisasi sayap KTLLT khusus pemuda yang bernama Pemuda Lepar Lau Tengah dengan pengurus dan anggota berjumlah 21 orang. Hal ini penting sebagai upaya regenerasi kepemimpinan organisasi tani. Tidak hanya dibentuk, organisasi pemuda ini mendapat pendidikan mengenai reforma agraria sejati yang difasilitasi oleh KPA, KSPPM, BITRA dan Pengurus KTLLT. Kelompok pemuda ini kini juga aktif memanfaatkan media sosial sebagai media kampanye KTLLT yang mempublikasikan aksi-aksi KTLLT.
Disisi lain, KTLLT juga mengupayakan penguatan pengelolaan lahan sebagai penguasaan fisik. Mereka melakukan konsolidasi data peta dengan cara mengundang anggota komunitas untuk verifikasi setiap peta yang sudah dihasilkan berdasarkan lahan yang mereka kuasai. Hasilnya kini mereka memiliki satu peta LPRA yang valid berbasis eksisting atau persil yang kemudian menjadi dasar penting untuk perjuangan KTLLT berbasis data.
KTLLT juga mengupayakan penguatan implementasi ekonomi kerakyatan sebagai bagian dari penguatan pengelolaan lahan LPRA. Mereka mengolah lahan secara kolektif dengan pengetahuan lokal mereka. Menanam berbagai jenis tanaman obat seperti jahe, kunyit, dan lengkuas sebagai bahan baku pembuatan obat tradisional. Produk yang mereka olah kemudian dipasarkan melalui sapo kios yang berada di Desa Bingkawan. Proses pembangunan kios dilakukan secara bergotong royong oleh anggotanya. Sapo kios ini menjual produk yang berasal dari anggotanya selain tanaman obat dan jamu mereka juga menjual buah seperti salak, jambu, pisang. Jenis yang dijual di sapo ini tergantung dari hasil panen anggotanya. Keuntungan dari pengelolaan sapo akan dibagi secara adil dengan sebagian keuntungan akan dijadikan sebagai kas kelompok.
Rangkaian program di atas menunjukkan keseriusan KTLLT dalam mengelola lahan mereka secara kolektif. Penguatan hak melalui pemetaan LPRA, pembentukan kelompok pemuda, hingga implementasi ekonomi kerakyatan memperkuat terbukti memperkuat perjuangan mereka. KTLLT telah berhasil melakukan penolakan terhadap perusahaan dengan melibatkan seluruh anggota termasuk pemuda. Selain itu KTLLT juga berhasil menghadirkan Pemerintah Desa Rambung Baru untuk bersama-sama menolak konstatering yang Inkrah, yang sebelumnya dihasilkan pengadilan Lubuk Pakam. Konstatering dilakukan untuk mencocokkan objek tanah yang bersengketa antara masyarakat sekitar dan PT Nirvana usai terbitnya keputusan Mahkamah Agung tahun 2022. Keterlibatan Pemerintah Desa (Kepala Desa dan perangkat) merupakan pembelajaran baru dan dampak yang belum terjadi sebelumnya. Program juga berdampak pada Desa Rambung Baru, Desa Bingkawan, Desa Sayum Sabah, Desa Buah Nabar, Desa Bintang Meriah, seluar 2874 hektare.




