Program
Pemetaan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Masyarakat Adat Hono (Desa Marante-Desa Padang Balua) yang berada didalam Area Pencadangan HPL Bank Tanah
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Masyarakat Adat Hono Sulawesi Selatan Memperjuangkan Hak Atas Tanah yang diklaim Bank Tanah
Konflik Agraria sampai saat ini merupakan persoalan yang masih sering terjadi di beberapa wilayah, situasi tersebut diperparah dengan banyaknya kebijakan pemerintah yang bersinggungan dengan sektor-sektor produksi masyarakat, termasuk masyarakat adat, hutan adat dan sektor lainnya. Pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh Pemerintah kepada perusahaan seringkali tidak melakukan peninjauan awal terhadap kondisi dan status lahan. Situasi tersebut yang pada akhirnya menjadi cikal bakal konflik agraria yang merugikan masyarakat. Konflik yang berkepanjangan ditambah dengan minimnya peninjauan kembali Izin Hak Guna Usaha mengakibatkan ketidakpastian hak bagi Masyarakat.
Kondisi serupa juga dialami oleh Masyarakat Adat Hono di Desa Marante dan Desa Padang Balua Sulawesi Selatan. Hak Guna Usaha diberikan kepada perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kopi, teh dan markisa dengan luas wilayah mencapai 22.539,11 Hektar sejak tahun 1996 hingga tahun 2020. Meskipun Hak Guna usaha perusahaan tersebut telah berakhir, tetapi hingga kini Masyarakat Adat Hono tidak mendapatkan kepastian atas hak tanah adat mereka. Wilayah eks HGU tersebut berada dalam wilayah klaim Bank Tanah.
Oleh karena itu, Masyarakat adat Hono melakukan Pemetaan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) hal tersebut dilakukan sebagai upaya penyelamatan dan perlindungan masyarakat adat terhadap tanahnya. Pemetaan ini bertujuan untuk menunjukkan penguasaan dan pemanfaatan tanah di wilayah kelola adat mereka yang selama ini menjadi sumber pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan sumber perekonomian masyarakat, khususnya di sektor perkebunan dan persawahan. Mereka juga melakukan pelatihan pengorganisasian di tingkat komunitas isu agraria dan reklaiming lahannya. Pelatihan ini melibatkan seluruh Masyarakat Adat Hono terutama generasi mudanya.
Dampak dari proses pemetaan ini diperoleh peta lokasi klaim Bank Tanah di Kecamatan Seko meliputi Desa Marante dan Desa Padang Balua dengan luas mencapai 4.229,49 Hektare, serta peta tata guna lahan masyarakat di dalam area klaim HPL Bank Tanah. Mereka berkonsolidasi dan secara kolektif masyarakat berhasil mencabut patok-patok Bank Tanah yang berada di area perkebunan mereka sehingga tidak ada lagi aktivitas Bank Tanah di wilayah kelola masyarakat adat Hono. Proses ini juga mendorong meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap ancaman perampasan tanah dan konsolidasi gerakan untuk terus memperjuangkan LPRA di tingkat Masyarakat Adat.




