
Program
Mendorong perlindungan hak-hak MA Pocoleok & Pembentukan Kelompok Usaha Masyarakat Adat (KUMA)
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Penolakan Masyarakat Adat Poco Leok pada Perluasan PLTP Ulumbu dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Adat Golo Linus
Masyarakat Adat Poco Leok yang berada di Kabupaten Manggarai Tengah, Nusa Tenggara Timur menghadapi ancaman serius terkait penguasaan wilayah adatnya yang ditetapkan sebagai lokasi perluasan pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu. Proyek ini ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) guna meningkatkan kapasitas dari 7,5 Megawatt yang sudah ada saat ini menjadi 40 Megawatt. Terdapat 10 kampung adat atau gendang yang terancam akibat rencana perluasan PLTP tersebut. Sepuluh gendang di Poco Leok tersebut yaitu: Gendang Mucu, Mocok, Mori, Nderu, Cako, Ncamar, Rebak, Jong, Tere, dan Lungar.
Masyarakat dari sepuluh gendang tersebut secara tegas menolak rencana pembangunan proyek yang mengancam ruang hidupnya tersebut. Oleh karenanya, mereka melakukan konsolidasi yang dilakukan di 8 gendang. Hasil dari konsolidasi yang telah dilakukan adalah menumbuhkan semangat persatuan dalam melawan rencana perluasan pembangunan PLTP yang diikuti oleh 278 orang. Konsolidasi ini termasuk untuk membahas penegasan tapal batas wilayah adat Pocoleok yang di dalamnya terdapat 10 gendang. Penegasan kembali tapal batas wilayah adat ini penting untuk memberikan dasar bagi advokasi dan perlawanan terhadap proyek pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan dan tatanan adat di Pocoleok.
Upaya mereka untuk menegaskan penolakan terhadap proyek PLTP tersebut tidak berhenti disitu, Masyarakat Adat Pocoleok melakukan dialog dengan DPRD dan Bupati Kabupaten Manggarai. Mereka menyampaikan aspirasi bahwa Masyarakat Adat Pocoleok menolak proyek pembangunan PLTP yang direncanakan tanpa persetujuan Masyarakat Adat Pocoleok sebagai pemilik wilayah adat. Upaya-upaya tersebut terus dilakukan oleh Masyarakat Adat Pocoleok untuk mempertahankan ruang hidupnya. Yang perlu ditekankan adalah mereka tidak menolak kemajuan, mereka hanya menolak pembangunan yang tidak ramah terhadap hak-hak Masyarakat Adat.
Masyarakat Adat Golo Linus
Berbeda dengan yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Golo Linus yang berada di Kabupaten Manggarai Timur. Mereka mengupayakan pengembangan ekonomi melalui pembentukan Kelompok Usaha Masyarakat Adat (KUMA). Mereka membangun peternakan babi yang dikelola secara kolektif melalui KUMA. Mereka mulai dengan pengadaan ternak babi sebanyak 16 ekor babi betina dan 2 ekor babi jantan.
Pengelolaan usaha ternak babi ini direncanakan dengan cara bergulir. Hal ini dilakukan agar dampak usaha kelompok ini dapat dirasakan secara merata dan adil bagi seluruh anggota Masyarakat Adat Golo Linus. Karena usaha ini baru pertama dilakukan di Golo Linus, mereka masih memerlukan pelatihan manajemen KUMA ke depannya. Melalui KUMA, mereka mulai meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Adat Golo Linus dengan mengupayakan ekonomi rumah tangga anggotanya dengan lebih baik.




