TOTAL DUKUNGAN DANA

2026 - 2029

$3,138,400

TOTAL DUKUNGAN DANA

2025 - 2026

$500,000

TOTAL DUKUNGAN DANA

2023

$250,000

TOTAL DUKUNGAN DANA

OKTOBER 2024 - SEPTEMBER 2029

$5,000,000

TOTAL DUKUNGAN DANA

2023 - 2028

$1,400,000

TOTAL DUKUNGAN DANA

2023 - 2027

$1,145,000

TOTAL DUKUNGAN DANA

2024 - 2026

$2,500,000

NF25_INF_DATA_KOM_S4011-A1_KMA-SALOGAN-PAONDO-MEKKATTA_PERTEMUAN (6)
Sumber Foto: PD AMAN Majene
Program

Mendorong Pemetaan Wilayah Adat di Komunitas Adat Salogan, Komunitas Adat Salu Paondo dan Komunitas Adat Mekkatta

Organisasi Penanggung Jawab
AMAN
Lokasi
Sulawesi Barat
Pendanaan Langsung
100,000,000
Periode
Mulai
01/06/2025
Berakhir
30/09/2025
Target
1. Peningkatan pemetaan Wilayah Adat, Wilayah Kelola Rakyat, dan Lokasi Prioritas Reforma Agraria, 2. Perlindungan, penguatan hak, dan pengakuan wilayah Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan, dan Generasi Muda
Status
Selesai

Bagikan ke :

Facebook
WhatsApp
X

TIGA MASYARAKAT ADAT DI KABUPATEN MAJENE LINDUNGI WILAYAH ADATNYA DARI EKSPANSI PERTAMBANGAN MELALUI PEMETAAN PARTISIPATIF

Pesatnya pemberian izin perusahaan tambang untuk masuk ke wilayah administrasi Sulawesi Selatan memiliki andil besar atas penghancuran tanah adat. Tidak terkecuali dengan wilayah Masyarakat Adat Salogan, Masyarakat Adat Salu Paondo, dan Masyarakat Adat Mekkatta yang secara administratif berada di Kabupaten Majene, Sulawesi Selatan. Ketiga Komunitas Masyarakat Adat tersebut sama-sama tengah memperjuangkan kedaulatan dari praktik penambangan galian C yang merusak fungsi-fungsi sosial dan ekosistem lingkungan di wilayah adat mereka. Meskipun di Kabupaten Majene telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat, tetapi pemberian izin perusahaan dan penetapan hutan negara tetap diberlakukan.

Dengan permasalahan seperti itu inisiatif pemetaan wilayah dari ketiga Komunitas Masyarakat Adat tersebut menjadi prioritas. Alasannya, tentu untuk melindungi wilayah adat dari ancaman ekspansi perusahaan bermodal besar dan kebijakan negara yang tanpa melalui perundingan maupun kesepakatan dengan Masyarakat Adat. Selain itu, keberadaan peta juga membantu Masyarakat Adat dalam menetapkan wilayah kelola, pengembangan pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), serta kebutuhan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, inisiatif tersebut diawali dengan mengidentifikasi tokoh-tokoh adat yang bisa dimintai keterangan atau informasi terkait batas-batas wilayah. Proses pengenalan batas wilayah sangat penting bagi tahapan selanjutnya, yaitu pengambilan titik koordinat di lapangan. Namun, sebelum survei lapangan, sosialisasi dan musyawarah perlu dilakukan sebelumnya. Tujuannya untuk mensosialisasikan fungsi pemetaan sekaligus menyatukan pemahaman Komunitas Masyarakat Adat terkait pelaksanaan pemetaan. Dalam sosialisasi, fasilitator juga menginformasikan terkait Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012 tentang penetapan hutan adat. Setelah batas-batas wilayah telah disepakati, pemetaan dilakukan dengan membuka peta citra satelit dengan menetapkan koordinat dan batas yang diinformasikan. Setelah melalui verifikasi hasil pemetaan dan pengesahan peta, proses terakhir ialah penerbitan berita acara.

Dari hasil pemetaan diketahui luasan wilayah Salogan 1.155,10 hektare, Salu Paondo 2.727,20 hektare, dan Mekkatta 8.467,30 hektare atau total 12.943,60 hektare. Sementara luasan dampak inisiatif pemetaan mencapai 23.458,66 hektare yang mencakup wilayah adat yang berbatasan langsung dengan ketiga wilayah adat tersebut. Pertimbangan memasukkan wilayah adat yang berbatasan langsung ke dalam penghitungan dampak ialah karena informasi terkait batas-batas wilayah adat tersebut tercantum dalam peta ketiga wilayah adat bersangkutan. Artinya, keberadaan ketiga peta tersebut secara administratif juga menjamin kedaulatan dan pengakuan sosial dari Masyarakat Adat yang berbatasan langsung.

Sementara dampak sosial yang dapat diketahui secara langsung ialah transformasi pengetahuan luasan wilayah yang sebelumnya berbentuk narasi lisan tokoh adat menjadi produk kartografi yang bisa disimpan dan diturunkan ke generasi selanjutnya. Dengan hadirnya peta dan berita acara pengesahan peta tersebut ketiga Masyarakat Adat tersebut kini memiliki dasar dalam pengajuan wilayah dan hutan mereka menjadi hutan adat. Dengan begitu, peta tersebut menjadi pondasi awal untuk memperkuat perlindungan dan kedaulatan Masyarakat Adat atas tanah dan hak pengelolaan di wilayahnya. (04/09/2026)

Scroll to Top