Program
Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat di 3 Komunitas Masyarakat Adat: KMA Ketemenggungan Kalimantan | Ketemenggungan Sikoyab | Ketemenggungan Tanah Ilai
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
TIGA MASYARAKAT ADAT DI SANGGAU KALBAR LINDUNGI WILAYAH ADAT DAN RENCANA KELOLA WILAYAH MELALUI PEMETAAN PARTISIPATIF
Secara wilayah, Masyarakat Adat Ketemenggungan Kalimantan, Ketemenggungan Sikoyab, dan Ketemenggungan Tanah Ilai berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Sanggau, Kalimantan Timur. Ketiga wilayah Komunitas Masyarakat Adat tersebut tumpang tindih dengan kawasan hutan dan konsesi perusahaan, baik dalam skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hak Guna Usaha (HGU). Dari hasil analisis lapangan oleh Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Sanggau, setidaknya ada 5 perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah adat tersebut. Masuknya izin perusahaan tersebut pun tanpa melalui perundingan maupun persetujuan dari Masyarakat Adat yang menempati wilayah itu. Hal itu menunjukkan betapa lemahnya perlindungan hak Masyarakat Adat dalam kerangka hukum negeri ini. Kehadiran izin perusahaan itu juga menciptakan tekanan sendiri bagi kehidupan Masyarakat Adat. Baik ruang gerak maupun hak kelola sumber penghidupan Masyarakat Adat atas wilayahnya menjadi terbatas karena adanya ketumpangtindihan itu.
Untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih perizinan tersebut, PD AMAN Sanggau mendorong pelaksanaan pemetaan partisipatif di ketiga wilayah adat tersebut. Penyelenggaraan pemetaan partisipatif langsung dibantu oleh Tim GIS dan fasilitator untuk melakukan musyawarah untuk penetapan batas wilayah dengan pengurus adat di ketiga komunitas tersebut. Sementara itu pemetaan dilaksanakan secara berurutan, pertama di wilayah Ketemenggungan Kalimantan dan disusul pemetaan di wilayah Ketemenggungan Tanah Ilai dan Sikoyab. Adapun yang dipetakan termasuk fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), dan titik batas wilayah antar komunitas. Dari hasil pemetaan ditemukan luasan wilayah ketiga Komunitas Masyarakat Adat tersebut, Ketemenggungan Kalimantan 2.865 hektare, Ketemenggungan Sikoyab 6.172 hektare, dan Ketemenggungan Tanah Ilai 10.156 hektare. Maka, luasan dampak dari inisiatif pemetaan ketiga wilayah adat tersebut mencapai 19.193 hektare. Dari penyisiran di lapangan juga diketahui wilayah adat mana yang masuk di area izin perusahaan.
Ketiga peta yang telah dihasilkan tersebut pun telah melalui verifikasi dari ketiga Komunitas Masyarakat Adat bersangkutan. Peta-peta tersebut nantinya menjadi modal bagi ketiga komunitas untuk mengajukan pengakuan dan perlindungan wilayah adat. Fungsi lain, peta itu menjadi fondasi utama ketiga Komunitas Masyarakat Adat untuk membuktikan kedaulatan mereka atas tanah adat sekaligus menjadi panduan bagi tata kelola.
Inisiatif pemetaan partisipatif di ketiga wilayah adat tersebut berkontribusi terhadap penguatan kedaulatan dan soliditas gerakan Masyarakat Adat di Kabupaten Sanggau. Peta yang dihasilkan menjadi sarana strategis untuk memperkuat posisi tawar ketiga Komunitas Masyarakat Adat dalam memperjuangkan hak atas tanah, wilayah, dan sumber penghidupan mereka secara bermartabat. (03/09/2026)



