TOTAL DUKUNGAN DANA

2026 - 2029

$3,138,400

TOTAL DUKUNGAN DANA

2025 - 2026

$500,000

TOTAL DUKUNGAN DANA

2023

$250,000

TOTAL DUKUNGAN DANA

OKTOBER 2024 - SEPTEMBER 2029

$5,000,000

TOTAL DUKUNGAN DANA

2023 - 2028

$1,400,000

TOTAL DUKUNGAN DANA

2023 - 2027

$1,145,000

TOTAL DUKUNGAN DANA

2024 - 2026

$2,500,000

NF25_INF_DATA_KOM_S4018-A1_PERTEMUAN (17)
Komunitas Masyarakat Adat Ketemenggungan Kalimantan
Program

Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat di 3 Komunitas Masyarakat Adat: KMA Ketemenggungan Kalimantan | Ketemenggungan Sikoyab | Ketemenggungan Tanah Ilai

Organisasi Penanggung Jawab
AMAN
Lokasi
Kalimantan Barat
Pendanaan Langsung
Rp100.000.000,-
Periode
Mulai
01/06/2025
Berakhir
31/08/2025
Target
Status
Selesai

Bagikan ke :

Facebook
WhatsApp
X

TIGA MASYARAKAT ADAT DI SANGGAU KALBAR LINDUNGI WILAYAH ADAT DAN RENCANA KELOLA WILAYAH MELALUI PEMETAAN PARTISIPATIF 

Secara wilayah, Masyarakat Adat Ketemenggungan Kalimantan, Ketemenggungan Sikoyab, dan Ketemenggungan Tanah Ilai berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Sanggau, Kalimantan Timur. Ketiga wilayah Komunitas Masyarakat Adat tersebut tumpang tindih dengan kawasan hutan dan konsesi perusahaan, baik dalam skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hak Guna Usaha (HGU). Dari hasil analisis lapangan oleh Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Sanggau, setidaknya ada 5 perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah adat tersebut. Masuknya izin perusahaan tersebut pun tanpa melalui perundingan maupun persetujuan dari Masyarakat Adat yang menempati wilayah itu. Hal itu menunjukkan betapa lemahnya perlindungan hak Masyarakat Adat dalam kerangka hukum negeri ini. Kehadiran izin perusahaan itu juga menciptakan tekanan sendiri bagi kehidupan Masyarakat Adat. Baik ruang gerak maupun hak kelola sumber penghidupan Masyarakat Adat atas wilayahnya menjadi terbatas karena adanya ketumpangtindihan itu.

Untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih perizinan tersebut, PD AMAN Sanggau mendorong pelaksanaan pemetaan partisipatif di ketiga wilayah adat tersebut. Penyelenggaraan pemetaan partisipatif langsung dibantu oleh Tim GIS dan fasilitator untuk melakukan musyawarah untuk penetapan batas wilayah dengan pengurus adat di ketiga komunitas tersebut. Sementara itu pemetaan dilaksanakan secara berurutan, pertama di wilayah Ketemenggungan Kalimantan dan disusul pemetaan di wilayah Ketemenggungan Tanah Ilai dan Sikoyab. Adapun yang dipetakan termasuk fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), dan titik batas wilayah antar komunitas. Dari hasil pemetaan ditemukan luasan wilayah ketiga Komunitas Masyarakat Adat tersebut, Ketemenggungan Kalimantan 2.865 hektare, Ketemenggungan Sikoyab 6.172 hektare, dan Ketemenggungan Tanah Ilai 10.156 hektare. Maka, luasan dampak dari inisiatif pemetaan ketiga wilayah adat tersebut mencapai 19.193 hektare. Dari penyisiran di lapangan juga diketahui wilayah adat mana yang masuk di area izin perusahaan.

Ketiga peta yang telah dihasilkan tersebut pun telah melalui verifikasi dari ketiga Komunitas Masyarakat Adat bersangkutan. Peta-peta tersebut nantinya menjadi modal bagi ketiga komunitas untuk mengajukan pengakuan dan perlindungan wilayah adat. Fungsi lain, peta itu menjadi fondasi utama ketiga Komunitas Masyarakat Adat untuk membuktikan kedaulatan mereka atas tanah adat sekaligus menjadi panduan bagi tata kelola.

Inisiatif pemetaan partisipatif di ketiga wilayah adat tersebut berkontribusi terhadap penguatan kedaulatan dan soliditas gerakan Masyarakat Adat di Kabupaten Sanggau. Peta yang dihasilkan menjadi sarana strategis untuk memperkuat posisi tawar ketiga Komunitas Masyarakat Adat dalam memperjuangkan hak atas tanah, wilayah, dan sumber penghidupan mereka secara bermartabat. (03/09/2026)

Scroll to Top