Program
Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Tarlawi, Boro, dan Bumi Pajo untuk Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Peta Wilayah Adat Tarlawi, Boro, dan Bumi Pajo di Nusatenggara Barat:Â Strategi Perlindungan Hak dan Wilayah Adat
Masyarakat Adat Boro di Kabupaten Bima, Tarlawi di Kabupaten Sumbawa, dan Bumi Pajo di Kabupaten Dompu, Propinsi Nusatenggara Barat secara turun-temurun telah menggantungkan hidupnya dari hasil pengelolaan wilayah adatnya. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, keberadaan dan hak-hak masyarakat adat menghadapi berbagai tekanan yang kuat akibat perampasan wilayah adat oleh negara untuk kepentingan konservasi, tumpang tindih ijin kelola lahan, pembangunan proyek dan eksploitasi sumber-sumber wilayah adat yang tidak melibatkan masyarakat adat.
Disisi lain, belum adanya pengakuan hukum atas wilayah adat dan ketidakjelasan batas wilayah adat mereka menyebabkan Masyarakat Adat rentan terhadap konflik lahan, kehilangan akses terhadap wilayah adatnya serta semakin melemahnya identitas budaya yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan mereka. Hal ini juga berdampak pada melemahnya sistem pengetahuan lokal, pengelolaan lingkungan berbasis kearifan lokal, dan identitas budaya masyarakat.
Dalam situasi tersebut, Masyarakat Adat Boro, Tarlawi, dan Bumi Pajo kemudian mendorong inisiatif untuk melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat. Hal ini bertujuan untuk mendokumentasikan dan menegaskan ruang hidupnya serta untuk menghasilkan peta wilayah adat yang akurat, sebagai sarana untuk menggali kembali pengetahuan lokal, memperkuat kapasitas masyarakat, dan membangun dasar yang kuat bagi upaya advokasi pengakuan serta perlindungan hak-hak Masyarakat Adat secara adil dan berkelanjutan.
Dengan pelibatan masyarakat adat, inisiatif ini telah berhasil membuat peta spasial di tiga wilayah adat seluas 10,723,32 hektar yang terdiri dari wilayah adat Masyarakat Adat Boro seluas 2.131,53, Tarlawi seluas 4.988,8 hektare, dan Bumi Pajo seluas 3.602,99. Inisiatif ini juga berhasil meningkatkan kesadaran Masyarakat Adat tentang pentingnya peta sebagai dasar pengakuan dan perlindungan hak adat, sekaligus meningkatkan keterampilan teknis Masyarakat Adat, khususnya generasi muda, dalam penggunaan GPS untuk pemetaan, pengumpulan data lapangan, dan penggunaan aplikasi GIS. Selain itu, proses pemetaan yang partisipatif juga memperkuat solidaritas antar Masyarakat Adat serta meningkatkan kepercayaan diri masyarakat adat dalam berdialog dengan pemerintah dan pihak luar, sehingga peta menjadi alat advokasi yang efektif untuk memperjuangkan hak dan menjaga keberadaan wilayah adat.
Dalam jangka panjang, inisiatif ini berdampak pada lahirnya rasa kepemilikan Masyarakat Adat yang lebih kuat untuk terus menjaga, melindungi dan mendorong pengakuan wilayah adatnya. Pemetaan partisipatif membuat masyarakat adat kembali menelusuri hutan, sungai, kebun, dan ruang-ruang adat mereka. Proses ini bukan hanya soal menetapkan titik koordinat, tetapi juga menghadirkan kembali memori kolektif, sejarah, dan identitas yang semakin memperkuat posisi masyarakat adat di hadapan tantangan perampasan wilayah adat terkait pembangunan yang tidak melibatkan mereka.