Program
Pemetaan Wilayah Masyarakat Adat Komunitas Uma Powatua
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Peta Wilayah Adat Uma Powatua: Strategi Perlindungan Ruang Hidup dan Pelestarian BudayaÂ
Masyarakat Adat Uma Powatua yang berada di Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah saat ini menghadapi persoalan sosial, budaya, dan lingkungan. Salah satu tantangan utama adalah semakin minimnya penggunaan bahasa daerah oleh generasi muda serta mulai pudarnya tradisi budaya akibat rendahnya minat generasi muda untuk melestarikannya di tengah arus modernisasi. Selain itu, generasi muda juga mulai kehilangan pemahaman terhadap pengetahuan lokal yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat. Di sisi lain, keberadaan wilayah adat yang masih berada dalam kawasan hutan lindung milik negara turut berdampak pada terbatasnya akses masyarakat terhadap sumber-sumber penghidupan yang selama ini bergantung pada hasil hutan dan wilayah adat mereka.
Dalam menghadapi situasi tersebut, Masyarakat Adat Uma Powatua mendorong inisiatif pemetaan wilayah adat sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat. Pemetaan partisipatif tidak hanya dipahami sebagai kegiatan teknis untuk menentukan batas wilayah, tetapi juga sebagai proses penguatan identitas, serta strategi perlindungan wilayah adat. Inisiatif ini secara kolektif dilaksanakan dengan pendampingan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Kulawi dan melibatkan Para Pemangku Adat Masyarakat Adat Uma Powatua, Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas dan DPRD Kabupaten Sigi dalam proses musyawarah adat untuk kesepakatan tata batas serta proses verifikasi hasil pemetaan dan pengesahan peta.
Inisiatif ini berhasil memetakan wilayah adat seluas 13.256,19 hektar yang berdampak terhadap semakin meningkatnya rasa aman dan kepercayaan diri bagi Masyarakat Adat juga generasi mudanya dalam menjaga dan mempertahankan wilayah adatnya. Peta wilayah adat yang dihasilkan juga dimaknai sebagai simbol perjuangan masyarakat adat dalam mempertegas identitas, hak, serta warisan leluhur yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Selain itu, peta juga dianggap penting sebagai alat untuk melindungi tanah, hutan, dan budaya agar tetap hidup di tengah berbagai ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat.
Dalam jangka panjang, pemetaan wilayah adat bertujuan untuk memberikan kepastian batas wilayah, melindungi hak dan sumber penghidupan masyarakat, membantu penyelesaian konflik, serta menjadi dasar pengakuan, penetapan, dan perlindungan wilayah adat oleh pemerintah. Selain itu, pemetaan juga memberikan gambaran mengenai kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan masyarakat adat sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan pengelolaan wilayah yang lebih tepat sasaran. Melalui proses ini, Masyarakat Adat Uma Powatua meneguhkan tekad untuk menjaga warisan leluhur, melindungi hutan, dan mewariskan nilai-nilai budaya kepada generasi mendatang.