TOTAL DANA 2023 - 2027

$750,000

Re-Granting - General Support - Institutional Support

TOTAL DANA AGUSTUS 2023 - JULI 2024

$250,000

Institutional Support

TOTAL DANA OKTOBER 2024 - SEPTEMBER 2029

$5,000,000

General Support

TOTAL DUKUNGAN DANA $800,000

Agustus 2023 - September 2024 ( $300,000 )
Februari 2025 - Juli 2026 ( $500,000 )

Pendanaan Langsung ( Re-Granting )

TOTAL DUKUNGAN DANA 2023 - 2027

$1,050,000

Re-Granting - General Support

TOTAL DANA 2024 - 2026

$2,500,000

Re-Granting - Endowment
Program

Pengembangan Komoditas Kopi dan Produk Kopi Bubuk sebagai Komoditas Unggulan di Kawasan Hutan Lindung Mutis Babnain Timor

Organisasi Penanggung Jawab
WALHI
Lokasi
Nusa Tenggara Timur
Pendanaan Langsung
Rp98,400,000
Periode
Mulai
01/06/2025
Berakhir
30/12/2025
Target
4. Model produksi, distribusi, dan konsumsi yang berkeadilan dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan, dan Generasi Muda
Status
Selesai

Bagikan ke :

Facebook
WhatsApp
X

Pengembangan Ekonomi Kolektif untuk Petani Kopi Perempuan dan Generasi Muda di Wilayah Kelola Rakyat di Mutis Babnain Timor NTT

Kawasan Hutan Lindung di Mutis Babnain Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, merupakan sumber mata air yang menghidupi dua kabupaten yaitu Kabupaten Timor Tengah Utara dan Timor Tengah Selatan. Selain juga ada wilayah situs adat dari Suku Dawan yang tetap harus dijaga. Kawasan Hutan Lindung ini kini ditetapkan sebagai Taman Nasional dan sebelumnya hampir menggusur wilayah Masyarakat Adat di di sekitar kawasan Hutan Lindung dan telah lama berjuang melakukan penolakan perluasan ini. Berbatasan dengan wilayah ini di Desa Fatuneno, warga yang menjadi dampingan Yayasan Obor Hidup Lestari yang merupakan anggota dari WALHI NTT mendapatkan ijin kelola Hutan Kemasyarakatan pada tahun 2017. Persoalan yang dihadapi kemudian adalah kondisi ekonomi petani kopi di Desa Fatuneno dan 3 desa lainnya. 

Desa Fatuneno, yang terletak di bagian barat Kabupaten Timor Tengah Utara dan berbatasan langsung dengan kawasan Hutan Lindung Mutis Timau di wilayah Babnain. Desa itu memiliki luas sekitar 2.000 hektare dan mayoritas penduduknya adalah petani yang membudidayakan kopi, kemiri, bawang putih, wortel, ubi, dan kentang. Mata pencaharian utama masyarakat itu didukung oleh tanah yang subur, ketersediaan air, serta pengetahuan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun sebagai pedoman dalam  alam sebagai sumber kehidupan. Di wilayah ini juga terdapat tempat-tempat ritual dan simbol adat Masyarakat Adat Dawan (Atoni Pah Meto) yang berada di dalam kawasan hutan lindung dan dijaga dengan baik. Lanskap Gunung Mutis diyakini sebagai Mama yang menghidupi masyarakat, tercermin dalam filosofi lokal “Tah Tabua, Tiun Tabua, Moin Tabua” (makan bersama, minum bersama, dan hidup bersama dalam satu alam semesta), yang menggambarkan keseimbangan ekologis yang kuat. Mutis sendiri bagi orang setempat bermakna sumber air. 

Ijin kelola Hutan Kemasyarakatan tahun 2017 seluas 810 hektare ini memunculkan berbagai tantangan: terbatasnya pengembangan komoditas kopi dan tanaman pangan di wilayah kelola rakyat, produksi biji kopi yang terbatas, dan rumah tangga yang terjerat hutang akibat harga biji kopi kering (green bean) yang jatuh karena dijual kepada tengkulak dengan harga sangat murah sebesar 25 ribu rupiah per kilogram. Rumah tangga yang terjerat hutang, banyak berdampak bagi perempuan akibat kekerasan dalam rumah tangga. Untuk mengatasinya, Yayasan Obor Hidup Lestari bersama masyarakat di Fatuneno berinisiatif  untuk mengelola Hutan Kemasyarakatan yang meningkatkan ekosistem petani kopi di Mutis dan  mulai menanam 1.000 pohon kopi Arabika di lahan seluas 10 hektare pada ketinggian 1.400 mdpl, serta mengembangkan pengolahan kopi menjadi bubuk kemasan guna meningkatkan nilai tambah kolektif lainnya. Selain itu, mereka juga meningkatkan kontrol harga secara kolektif yang lebih layak bagi penjualan biji kopi kering kepada tengkulak.

Berawal dari kajian kecil potensi Hutan Kemasyarakatan yang dilakukan Mama Yustina dari Obor Hidup Lestari, upaya itu menghasilkan komoditas yang secara potensial dikembangkan, yaitu Kopi Arabika Rimba Mutis. Kopi ini menjadi sajian budaya menyambut tamu sehari-hari di Fatuneno sehingga dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun para wisatawan yang mampir di sekitar Gunung Mutis atau ke arah Timor Leste. Inisiatif ini berhasil meningkatkan budidaya kopi dengan melakukan penanaman sebanyak 1.800 pohon di demplot seluas 2 hektare milik asosiasi, serta sisanya untuk 15 anggota asosiasi sebanyak 1.450 pohon kopi dan swadaya anggota untuk ditanam di masing-masing lahan, diutamakan yang masih lahan kritis. Pengadaan biji kopi secara kolektif dengan harga yang lebih adil dilakukan dengan menghimpun 185 petani kopi dalam Asosiasi Petani Kopi Miomaffo Barat yang berasal dari Desa Fatuneno, Desa Noepeso, dan Desa Eban. Dari total jumlah petani, terdapat 110 petani kopi perempuan. Inisiatif ini juga berhasil mengatasi persoalan ekonomi rumah tangga dan situasi kekerasan dalam rumah tangga akibat kontrol harga kopi Mutis biji kering yang lebih adil menjadi 50 ribu rupiah per kilogram. Kopi itu dijual melalui satu pintu asosiasi dan melibatkan petani kopi perempuan. Perempuan muda dilibatkan juga pada proses pasca produksi untuk mengolah kopi Rimba Mutis yang memberikan penghasilan tambahan yang dikelola melalui Koperasi Simpan Pinjam Usaha Bersama. Dari inisiatif itu terbentuk kebiasaan baru untuk menyisihkan tabungan bersama dan juga memelihara ternak babi atau ternak ayam yang menjadi dana darurat ketika dibutuhkan dalam kebutuhan rumah tangga, seperti pendidikan anak sekolah atau sakit.

“Para petani kopi perempuan sudah tidak lagi memiliki persoalan hutang mencekik dari koperasi harian karena keterlibatan petani perempuan dalam asosiasi, simpan pinjam, dan pengembangan usaha kopi,” kata Mama Yustina.

Semua kegiatan itu dilakukan di waktu luang tetapi tetap bermanfaat bagi rumah tangga dan perempuan yang menjadi lebih resilien juga dalam memenuhi kebutuhan pribadi mereka. Perempuan berperan penting dalam pengolahan pasca panen dan produksi kopi bubuk kemasan untuk dijual dan untuk mencukupi kebutuhan kopi di rumah tangga, sementara generasi muda berperan dalam pemasaran melalui kafe dan promosi daring. Promosi lain seperti terlibat dalam Acara Expo Pangan Lokal dan promosi daring yang berdampak pada Kopi Rimba Mutis lebih dikenal dan menjadi produk yang dijual di NTT Mart di Kota Kabupaten dan Provinsi. Saat ini mereka melanjutkan pengembangan rumah produksi sebagai Kafe dan Etalase Rimba Mutis di jalur perbatasan Indonesia–Timor Leste dan sebagai ruang kerja bagi perempuan serta pemuda, sekaligus sarana promosi produk kopi, tenun, dan produk pangan lokal lainnya.

Tantangannya adalah masih ada petani kopi di Desa Lemon, Desa Fatumisuan yang belum tergabung dalam asosiasi karena belum terinformasikan dengan baik. Untuk memastikan kontrol harga yang adil sehingga tengkulak tidak berupaya untuk mengurangi nilai jual kopi di pasaran. Inisiatif ini juga memberikan nilai keberlanjutan ijin kelola yang rutin dievaluasi oleh pemerintah dan turut serta dalam pelestarian keanekaragaman hayati endemik yang masih dimanfaatkan untuk memberikan tanda-tanda alam bagi petani Miomaffo Barat menyangkut kalender musim tanam tradisional.

Scroll to Top