Program
Dukungan Pemetaan Partisipatif di Wilayah Adat Tinonda
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
PERLINDUNGAN WILAYAH ADAT MASYARAKAT ADAT TINONDA BANGGAI SULAWESI TENGAH
MELALUI PEMETAAN PARTISIPATIF
Ekspansi industri pertambangan dan perkebunan sawit telah menyentuh wilayah adat di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Kebutuhan akan lahan yang sangat luas mengancam wilayah-wilayah yang dihuni oleh Masyarakat Adat, tidak terkecuali Masyarakat Adat yang mendiami Kampung Tua Desa Tinonda. Ancaman tersebut juga diperkuat dengan ketidakpastian kebijakan di Indonesia terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat.
Demi menjaga wilayah adat, Masyarakat Adat Kampung Tinonda melakukan pemetaan wilayah. Proses pemetaan dilakukan dengan melibatkan langsung masyarakat. Di awal inisiatif, masyarakat berkumpul untuk menerima sosialisasi terkait tujuan dan teknis pemetaan wilayah. Perempuan juga terlibat dalam proses sosialisasi untuk mengetahui tujuan pemetaan sekaligus menyampaikan pandangan-pandangannya. Dalam sesi dialog di sosialisasi tersebut, Masyarakat Adat Kampung Tinonda mencapai kesepakatan bersama terkait tujuan pemetaan wilayah adat sehingga proses dapat dilanjutkan ke tahap pengambilan titik koordinat di lapangan.
Proses pemetaan partisipatif berlangsung secara bertahap. Pada tahap awal Masyarakat Adat Kampung Tinonda mengambil titik koordinat sesuai ingatan maupun informasi dari tetua terkait titik batas kampung mereka. Proses digitalisasi pengetahuan Masyarakat Adat terjadi melalui penggunaan teknologi GIS untuk pengambilan titik koordinat. Setelah itu mereka mengundang pihak desa-desa yang berbatasan langsung dengan Kampung Tinonda untuk mensosialisasikan hasil pemetaan sekaligus menyelesaikan perselisihan soal tapal batas. Pertemuan tersebut juga berguna untuk penerbitan berita acara.
Dengan adanya kesepakatan bersama yang disahkan dalam berita acara, kini Masyarakat Adat Kampung Tinonda memiliki kekuatan saat menghadapi ancaman perampasan ruang hidup. Fungsi dokumen itu juga bermanfaat bagi desa yang berbatasan langsung karena memuat informasi terkait batas wilayah. Selain itu mereka juga mampu menyelesaikan perselisihan yang bersifat teknis di dalam musyawarah.
Secara programatik, inisiatif ini berkontribusi kepada upaya perlindungan wilayah adat yang mencakup 26.945 hektare. Luasan tersebut termasuk wilayah adat Kampung Tinonda dan wilayah adat Masama yang berbatasan langsung. Dari pemetaan wilayah adat tersebut juga berkontribusi secara langsung terhadap proses pengakuan sosial wilayah adat Tinonda seluas 7.474,65 hektare yang tentunya termasuk berdampak terhadap 685 jiwa yang mendiami wilayah tersebut. (02/09/2026)



