
PD AMAN Simahiang
Program
Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Ciburuy, Wilayah Adat Cangkuang, dan Pembentukan Kelompok Usaha Budidaya Ikan Mas dan Ikan Nila di Komunitas Masyarakat Adat Sancang
Organisasi Pendamping
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Hutan Adat Sumber Kehidupan Masyarakat Adat Pulo, Ciburuy dan Sancang
Komunitas Masyarakat Adat Pulo, Ciburuy, dan Sancang di bawah naungan PD AMAN Simahiang merupakan bagian dari Masyarakat Adat di Jawa Barat. Namun, modernisasi dan ancaman terhadap wilayah adat seperti kebijakan pengelolaan sumber daya untuk kepentingan komersial yang seringkali mengabaikan hak dan aspirasi Masyarakat Adat, menjadi tantangan besar.
Kesadaran akan pentingnya mempertahankan identitas budaya serta hak atas wilayah adat mendorong Komunitas Masyarakat Adat Pulo, Ciburuy, dan Sancang untuk fokus pada isu perlindungan dan pengelolaan wilayah adat secara berkelanjutan. Dengan latar belakang ini, mereka melaksanakan program pemetaan partisipatif wilayah adat dan pengembangan ekonomi berbasis komunitas dengan dukungan Pendanaan Langsung dari Nusantara Fund. Fokus utama terbagi menjadi dua, yaitu pembentukan Kelompok Usaha Masyarakat Adat (KUMA) budidaya ikan mas dan nila di komunitas Masyarakat Adat Sancang serta pemetaan wilayah adat di Komunitas Pulo dan Ciburuy.
Komunitas Masyarakat Adat Sancang fokus pada pengembangan usaha ekonomi melalui pembentukan Kelompok Usaha Masyarakat Adat (KUMA) untuk budidaya ikan mas dan nila. Langkah pertama adalah musyawarah adat melibatkan seluruh lapisan komunitas, perencanaan usaha disusun, dan anggota kelompok usaha ditentukan. Setelah perencanaan rampung, komunitas mulai mempersiapkan fasilitas yang dibutuhkan seperti pembangunan kolam ikan dan pengadaan bibit ikan.
Kolam yang telah diisi dengan bibit ikan dikelola dengan penuh perhatian, termasuk menjaga kualitas air, memberi pakan, serta memastikan kesehatan ikan melalui penggunaan suplemen yang sesuai. Setelah ikan mencapai ukuran tertentu, proses pemisahan untuk pembibitan dimulai. Kelompok usaha ini memberikan manfaat ekonomi langsung bagi anggota komunitas, meningkatkan kemandirian ekonomi, dan menciptakan peluang kerja baru. Sampai dengan tulisan ini diterbitkan, Komunitas Sancang telah beberapa kali memanen ikan nila dan mas.
Untuk pemetaan partisipatif di komunitas Pulo dan Ciburuy dibuka dengan musyawarah adat melibatkan para tokoh adat, pemuda, dan pemerintah setempat. Musyawarah bertujuan menentukan batas wilayah adat dan membentuk tim pemetaan. Proses pemetaan dilakukan dengan survei langsung ke lapangan, penentuan titik-titik geografis, serta penyusunan peta sketsa. Pemetaan kemudian dilakukan langsung di lapangan dengan mendokumentasikan titik-titik geografis batas wilayah adat. Setiap lokasi yang dipetakan tidak hanya dipastikan akurasinya tetapi juga berikut pendataan budaya dan sejarah wilayah.
Hasil pemetaan dituangkan dalam bentuk peta sketsa yang kemudian diverifikasi melalui musyawarah bersama lanjutan. Di Pulo dan Ciburuy, telah dihasilkan peta wilayah adat mencakup total luas area 364,24 hektar untuk Pulo dan 362,94 hektare untuk Ciburuy. Setelah disepakati, peta tersebut didaftarkan ke Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), memberikan legitimasi atas wilayah adat yang telah ditentukan.
Pemetaan partisipatif bukan hanya sekadar dokumentasi spasial tetapi juga alat strategis untuk memastikan wilayah adat tetap terjaga. Keberadaan peta wilayah adat teregistrasi memberikan komunitas landasan hukum kuat untuk melindungi wilayah adat, memastikan bahwa kegiatan apapun yang dilakukan di sana tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan.