Pengurus Harian Daerah AMAN Simahiang
Program
Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Ciburuy, Wilayah Adat Cangkuang, dan Pembentukan Kelompok Usaha Budidaya Ikan Mas dan Ikan Nila di Komunitas Masyarakat Adat Sancang
Organisasi Pendamping
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Hutan Adat Sumber Kehidupan Masyarakat Adat Pulo, Ciburuy dan Sancang
Komunitas Masyarakat Adat Pulo, Ciburuy, dan Sancang di bawah naungan PD AMAN Simahiang merupakan bagian dari Masyarakat Adat di Jawa Barat yang memiliki warisan budaya dan tradisi yang kaya. Namun, modernisasi dan ancaman terhadap wilayah adat, seperti perluasan lahan untuk kepentingan komersial dan kebijakan pengelolaan sumber daya yang sering mengabaikan hak adat, menjadi tantangan besar bagi mereka. Kesadaran akan pentingnya mempertahankan identitas budaya serta hak atas wilayah adat mendorong komunitas untuk fokus pada isu perlindungan dan pengelolaan wilayah adat secara berkelanjutan. Dengan latar belakang ini, mereka melaksanakan program pemetaan partisipatif wilayah adat dan pengembangan ekonomi berbasis komunitas dengan dukungan Pendanaan Langsung dari Nusantara Fund.Fokus utama terbagi menjadi dua, yaitu pemetaan wilayah adat di Komunitas Pulo dan Ciburuy serta pembentukan Kelompok Usaha Masyarakat Adat (KUMA) budidaya ikan mas dan nila di komunitas Masyarakat Adat Sancang.
Pemetaan partisipatif diawali dengan dengan musyawarah adat yang melibatkan para tokoh adat, pemuda, dan pemerintah setempat. Musyawarah bertujuan menentukan batas wilayah adat dan membentuk tim pemetaan. Di komunitas Pulo dan Ciburuy, proses pemetaan dilakukan dengan survei langsung ke lapangan, penentuan titik-titik geografis, serta penyusunan peta sketsa. Pemetaan dilakukan langsung di lapangan dengan mendokumentasikan titik-titik geografis yang menjadi batas wilayah adat. Setiap lokasi yang dipetakan tidak hanya dipastikan keakuratannya tetapi juga disesuaikan dengan kearifan lokal dan sejarah wilayah. Hasil pemetaan dituangkan dalam bentuk peta sketsa yang kemudian diverifikasi melalui musyawarah tambahan bersama komunitas. Setelah disepakati, peta tersebut didaftarkan ke Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), memberikan legitimasi atas wilayah adat yang telah ditentukan.
Di sisi lain, kegiatan di Komunitas Sancang berfokus pada pengembangan usaha ekonomi melalui pembentukan Kelompok Usaha Masyarakat Adat (KUMA) untuk budidaya ikan mas dan nila. Langkah pertama adalah musyawarah adat yang melibatkan seluruh lapisan komunitas, di mana perencanaan usaha disusun dan anggota kelompok usaha ditentukan. Setelah perencanaan rampung, komunitas mulai mempersiapkan fasilitas yang dibutuhkan, seperti pembangunan kolam ikan dan pengadaan bibit ikan. Kolam yang telah diisi dengan bibit ikan dikelola dengan penuh perhatian, termasuk menjaga kualitas air, memberikan pakan secara rutin, serta memastikan kesehatan ikan melalui penggunaan suplemen yang sesuai. Setelah ikan mencapai ukuran tertentu, proses pemisahan untuk pembibitan dimulai.
Di Pulo dan Ciburuy, telah dihasilkan peta wilayah adat yang mencakup total luas area 364,24 hektar untuk Pulo dan 362,94 hektare untuk Ciburuy. Peta memberikan kekuatan hukum dan legitimasi bagi komunitas dalam melindungi wilayah adat mereka. Selain itu, komunitas Sancang berhasil membangun kelompok usaha berbasis kelembagaan yang mampu mengembangkan usaha budidaya ikan mas dan nila. Kegiatan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi anggota komunitas, meningkatkan kemandirian ekonomi, dan menciptakan peluang kerja baru.
Melalui pemetaan partisipatif, komunitas adat seperti di Pulo, Ciburuy, dan Sancang mampu menjaga keutuhan ekosistem lokal yang menjadi penopang utama kehidupan mereka. Pemetaan partisipatif bukan hanya sekadar dokumentasi spasial tetapi juga alat strategis untuk memastikan keanekaragaman hayati di wilayah adat tetap terjaga. Keberadaan peta wilayah adat yang teregistrasi memberikan komunitas landasan hukum yang kuat untuk melindungi kawasan ini Dengan legitimasi ini, Masyarakat Adat dapat mengontrol aktivitas yang berlangsung di wilayah mereka, memastikan bahwa kegiatan ekonomi maupun sosial tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan.