Serikat Tani Independen Pemalang (STIP)
Program
Penguatan Produksi Pertanian melalui Pengadaan Fasilitas Pendukung Untuk Kemandirian Organisasi
Organisasi Pendamping
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Penguatan Petani di Tengah Konflik Lahan dan Keterbatasan Pengairan Desa Pesantren
Masyarakat Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang memiliki aktivitas mengelola lahan sejak tahun 1993 dengan luas 163 hektar untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya. Masyarakat mengelola total lahan terbagi atas: seluas 50 hektar untuk lahan pertanian ditanami padi, palawija, dan melati; 90 hektar untuk usaha tambak ikan bandeng dan udang; 10 hektar sebagai pemukiman, dan 13 hektar untuk fasilitas umum dan sosial.
Namun, lahan yang dikelola masyarakat dihadapkan pada persoalan agraria dengan perusahaan yang mengklaim eks-HGU seluas 163 hektar yang telah berakhir izin usahanya sejak tahun 2008. Berakhirnya izin usaha secara otomatis harusnya membuat perusahaan tidak lagi mendapatkan izin untuk dapat melanjutkan usaha perkebunannya di wilayah Desa Pesantren, Kabupaten Pemalang. Namun, perusahaan bersikeras untuk memperpanjang izin HGUnya. Kabar baiknya, Pemerintah Kabupaten Pemalang tidak mengabulkan pembaruan izin tersebut, tidak tidak lain karena masyarakat telah menggarap lahan itu sejak puluhan tahun. Kantah ATR/BPN Pemalang telah mendorong lahan eks HGU tersebut menjadi target redistribusi tanah, Serikat Tani Independen Pemalang (STIP) juga melakukan advokasi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) bersama KPA untuk menguatkan proses.
Tantangan lain adalah, bertahun-tahun lahan pertanian Desa Pesantren menghadapi keterbatasan pengairan, terutama di musim kemarau. Ketergantungan pada air hujan menjadi penghambat utama dalam menjaga stabilitas hasil panen. Upaya meningkatkan produksi pertanian di Desa Pesantren, kini memasuki babak baru melalui program penguatan yang dipelopori oleh Serikat Tani Independen Pemalang (STIP). Berkat dukungan Pendanaan Langsung Nusantara Fund, STIP berfokus pada pengadaan peralatan pendukung pertanian, yang bertujuan untuk mengurangi biaya pengolahan lahan dan mengurangi ketergantungan pada air hujan. Di antaranya terdapat pengadaan 3 unit traktor, 4 unit pompa air beserta selang, dan 2 unit mesin pemotong rumput. Fasilitas pendukung ini membantu para petani mengurangi biaya produksi, memperbaiki kualitas pengolahan tanah, dan produktivitas sepanjang musim tanpa tergantung air hujan. Untuk menyimpan alat-alat pertanian, anggota STIP bergotong royong membangun gudang alat-alat pertanian.
Sebelumnya, petani Desa Pesantren harus mengeluarkan biaya cukup tinggi untuk menyewa alat pertanian dari luar, dengan tarif hingga Rp1.500.000 per hektar. Kini, dengan adanya alat milik STIP, biaya bisa ditekan menjadi Rp1.000.000 per hektar. Penggunaan traktor yang dikelola STIP meningkatkan kualitas tanah secara signifikan, menghasilkan lahan yang lebih gembur dan siap tanam. Para petani juga mendapatkan bantuan operator berpengalaman yang mampu melakukan berbagai tahapan pengolahan lahan, dari brengkal, pembajakan, hingga perataan.
STIP mengembangkan sistem peminjaman alat-alat pertanian yang terstruktur, memungkinkan petani mengakses fasilitas dengan mudah dan biaya terjangkau. Kas dari hasil peminjaman alat digunakan untuk perawatan alat dan mendukung operasional STIP. Selain itu, STIP memberikan akses gratis bagi anggotanya untuk pemakaian pompa air dan alat pemotong rumput, cukup dengan menanggung biaya bahan bakar saja. Pompa air juga sangat membantu dalam mengatasi kendala pengairan di lahan yang terletak lebih tinggi dan rentan kekeringan, terutama di musim kemarau ketika air sungai asin karena rob. Dengan pompa air, petani dapat mengatur pengairan sesuai kebutuhan, menjaga agar sawah tidak kekeringan.
Para anggota STIP kini mampu menekan biaya produksi dan memenuhi kebutuhan pangan keluarga mereka. Tanah seluas 20 hektar yang diperuntukkan bagi tanaman padi dan palawija kini telah memberikan hasil panen yang cukup untuk konsumsi sehari-hari bagi para petani anggota STIP. Kelak program ini manfaatnya lambat laun pasti akan mencapai keseluruhan total 50 hektar lahan pertanian yang ada di Desa Pesantren.
Penguatan yang dijalankan oleh STIP di Desa Pesantren menjadi salah satu contoh konkret bagaimana pendanaan langsung yang memberikan keleluasaan dalam pemanfaatan dapat mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan petani di tingkat lokal. Dengan menghadirkan fasilitas pendukung pertanian, bukan hanya produktivitas pertanian meningkat, solidaritas komunitas semakin kuat, sumber pemasukan organisasi pun mengalir. Desa Pesantren menjadi bukti nyata bagaimana kolaborasi antara komunitas lokal dan pendanaan langsung dapat mengatasi tantangan dalam memperjuangkan hak, daulat, dan kemandirian petani.