Program
Optimasi Lembaga Usaha Koperasi Wana Usaha Nuswantara untuk Tata Niaga dan Pemasaran Kopi pada Musim Panen Raya di Kabupaten Bandung Tahun 2025
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Koperasi Wana Usaha Nuswantara Memutus Tengkulak dan Meningkatkan Akses Pasar yang Adil Bagi Petani Kopi di Kabupaten Bandung
Kopi merupakan komoditas unggulan yang dikembangkan melalui sistem agroforestri di wilayah perhutanan sosial di Kabupaten Bandung. Salah satunya di wilayah pegunungan seperti Ciwidey, Pasir Jambu, dan Rancabali. Hingga akhir tahun 2024, pemerintah telah menerbitkan 280 Surat Keputusan (SK) mengenai persetujuan pengelolaan perhutanan sosial seluas 11.015 hektare di Kabupaten Bandung. Disisi lain, Open Data Jabar menyebutkan bahwa pada tahun 2024 produksi kopi arabika kabupaten bandung telah mencapai 8.567 ton.
Namun tingginya angka produksi kopi tersebut ternyata belum sejalan dengan tingkat kesejahteraan petani. Hal ini disebabkan oleh musim panen raya yang biasanya dilakukan petani selalu diperhadapkan dengan harga jual kopi yang rendah. Banyaknya jumlah ketersediaan pasokan kopi mengakibatkan rendahnya harga jual pada petani. Selain itu, lemahnya posisi tawar petani dalam mengakses pasar juga membuat petani tidak memiliki pilihan untuk memasarkan hasil pertaniannya dengan harga yang lebih tinggi. Kondisi ini semakin diperparah dengan belum optimalnya peran lembaga Koperasi Wana Usaha Nuswantara, yang dibentuk oleh Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI), sebagai lembaga usaha yang seharusnya mendukung penguatan ekonomi petani hutan.
Oleh karena itu, pengurus Koperasi Wana Usaha Nuswantara dengan dampingan AP2SI kemudian mendorong inisiatif untuk meningkatkan peran Koperasi Wana Usaha Nuswantara dalam mengolah produksi kopi pasca panen yang lebih adil bagi petani melalui pembentukan badan hukum usaha koperasi, penyusunan standar kerja pengurus koperasi, pendampingan teknis bagi petani yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas produksi kopi yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan menyediakan fasilitas modal, alat produksi serta membantu memasarkan hasil produksi kopi.
Dampaknya, petani kini telah memiliki akses pasar yang lebih adil dan tidak lagi ketergantungan pada bandar atau tengkulak. Inisiatif ini juga berdampak terhadap perubahan pola pikir anggota kelompok perhutanan sosial (KPS) mengenai pentingnya membangun usaha kolektif yang dimiliki bersama. Selain itu, petani yang sebelumnya menjual hasil panen secara individual kini mulai berkomitmen menjual kopi melalui koperasi dengan harga yang lebih baik dan stabil. Saat ini, perputaran ekonomi di koperasi telah mencapai Rp.179.805.000,-.Pada akhirnya, inisiatif ini telah berhasil memperkuat posisi tawar petani dalam rantai pasar kopi dan membangun fondasi awal pengembangan ekonomi kolektif melalui koperasi dan berbasis perhutanan sosial.
