Program
Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Pusat Pendidikan Rakyat
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Penguatan Soliditas Gerakan dan Pemanfaatan Wilayah Kelola Rakyat oleh Gapoktan Argapura, Karang Bayan, Nusa Tenggara Barat
Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat berada di lingkar kawasan hutan Rinjani sehingga sebagian besar masyarakat memiliki sumber penghidupan yang berasal dari hasil hutan bukan kayu. Diantaranya adalah aren, kopi, durian, kemiri, rambutan, manggis, pisang, kakao, dan lain-lain. Masyarakat Desa Karang Bayan tergabung dalam kelompok tani bernama Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Argapura. Pada tahun 2023 memperoleh izin pengelolaan hutan kemasyarakatan dengan lahan garapan seluas 187 hektar yang dikelola oleh 274 kepala keluarga. Gapoktan Argapura didalamnya terdapat 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu KTH Mentari, Patoh Pacu, Tarik Sidip, dan Beriok Maju.
274 kepala keluarga menggantungkan sumber hidup ekonominya secara turun-temurun di dalam kawasan hutan seluas 187 Ha. Salah satu potensi yang dapat dikembangkan karena memiliki potensi nilai jual yang tinggi adalah nira dari pohon aren. Air nira dapat diolah menjadi gula aren, dari gula aren ini kemudian dapat diolah menjadi gula cair dan gula semut. Di Pulau Lombok, kebutuhan akan gula senmut dan gula cair sangat tinggi. Terutama saat hari-hari besar keagamaan dan upacara adat. Selain itu, saat ini usaha Coffee Shop semakin banyak berkembang di Lombok, mereka memerlukan gula cair sebagai bahan penting untuk produk kopi susu gula arennya. Belum lagi kebutuhan di hotel-hotel maupun tempat wisata lain. Produk gula merah memiliki akses pasar yang luas di Lombok.
Menyadari adanya potensi tersebut, Gapoktan Argapura berinisiatif melakukan penguatan tata kelola wilayah garapan melalui pengelolaan potensi ekonomi dan penguatan organisasi. Pengembangan hasil produksi khususnya pengolahan nira menjadi gula aren cair. Hal ini selain untuk penguatan pengelolaan ekonomi secara kolektif, juga untuk memastikan terjadinya transformasi yang pengetahuan yang berkelanjutan dengan dibangunkan pusat pendidikan rakyat di dalam lahan garapan Gapoktan Argapura.
Kegiatan ini berhasil menghasilkan satu produk dari wilayah kelola rakyat Gapoktan Argapura. Memanfaatkan potensi yang memberi nilai tambah dari pengolahan aren. Bahkan mereka sudah mendapatkan perizinan berusaha ditandai dengan perolehan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta perizinan dalam bentuk legalitas yang memungkinkan mereka dapat mengedarkan produk olahannya dalam bentuk SPP-IRT atau Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.
Selain itu dengan terbangunnya pusat pendidikan rakyat di wilayah kelola Gapoktan Argapura, memperkuat soliditas anggota dengan tersedianya ruang konsolidasi dan pertemuan rutin antar anggota. Serta menjadikannya sebagai pusat pengembangan dan transformasi pengetahuan bagi anggota Gapoktan Argapura.