Program
Pemetaan Wilayah Adat dan Profil Komunitas Balai Warukin Desa Warukin, Balai Dambung Raya Desa Dambung Raya, dan Balai Uwie Desa Uwie
Organisasi Penanggung Jawab
Lokasi
Pendanaan Langsung
Periode
Mulai
Berakhir
Target
Status
Bagikan ke :
Perjuangan Masyarakat Adat Dayak Meratus di Kalimantan Selatan untuk Melindungi Wilayah Adat
Pegunungan Meratus merupakan kawasan strategis ekologis yang membentang di Provinsi Kalimantan Selatan. Wilayah ini memiliki keanekaragaman hayati tinggi, sumber air bagi jutaan masyarakat, serta menjadi ruang hidup dan penghidupan Masyarakat Adat Dayak Meratus yang telah menjaga kawasan ini secara turun-temurun. Namun, alih-alih memberikan pengakuan atas keberadaan mereka sebagai aktor pelindung ekologi di kawasan tersebut, pemerintah justru menetapkan sebagian wilayahnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan area pertambangan. Terbaru, pemerintah juga mengusulkan wilayah adat di Desa Atiran untuk dilakukan perubahan fungsi menjadi kawasan Taman Nasional.
Kebijakan ini secara fundamental mengabaikan sistem pelestarian Masyarakat Adat yang telah terbukti efektif melalui praktik zonasi adat (seperti katuan larangan, katuan adat, dan katuan keramat), penerapan sanksi adat terhadap pelaku perusakan lingkungan, serta mekanisme pengelolaan berkelanjutan yang telah berjalan selama ratusan tahun. Pengabaian terhadap sistem kelola adat ini bukan hanya merupakan bentuk ketidakadilan epistemik, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekologis kawasan Meratus.
Masyarakat Adat Dayak Meratus telah mengembangkan sistem pelestarian holistik yang memadukan aspek spiritual, ekologis, dan sosial-ekonomi, yang memandang hutan sebagai entitas hidup dengan nilai intrinsik di dalamnya dan bukan semata komoditas ekonomi. Kebijakan Taman Nasional justru berpotensi meminggirkan peran Masyarakat Adat sebagai pelindung hutan, mengkriminalisasi praktik pelestarian tradisional, serta mengancam kelestarian lima prinsip dasar pengelolaan wilayah adat Masyarakat Adat Dayak: keberlanjutan, kebersamaan, keanekaragaman hayati, subsisten, dan kepatuhan terhadap hukum adat yang telah terbukti mampu menciptakan pembangunan berkelanjutan.
Masyarakat Adat melakukan gerakan aksi di kantor Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendorong pengakuan dan perlindungan wilayah adat serta mencegah terjadinya penetapan wilayah adat menjadi Taman Nasional. Hasilnya, Gubernur dan Dinas Kehutanan mengeluarkan Surat Edaran mengenai Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kalimantan Selatan. Masyarakat Adat menindaklanjuti dengan mempersiapkan dokumen Data Sosial dan Data Spasial wilayah adatnya melalui kegiatan penggalian profil (jumlah penduduk, kelembagaan adat, kekayaan alam, tempat-tempat penting, dan lain sebagainya), musyawarah atau rembug dengan wilayah yang berbatasan, pengambilan titik kelapangan, dan verifikasi hasil pengambilan titik, pembuatan peta dari hasil sketsa, dan menandatangani Berita Acara Tata Batas (BATB).
Dampak inisiatif ini, sebanyak 477 Masyarakat Adat yang berada di Balai Atiran, Balai Sumbai, Balai Kalampayan, dan Balai Banyu Panas memiliki data spasial dan sosial wilayah adat sebagai dokumen pendukung untuk mendorong percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.




