TOTAL DANA 2023 - 2027

$750,000

Re-Granting - General Support - Institutional Support

TOTAL DANA AGUSTUS 2023 - JULI 2024

$250,000

Institutional Support

TOTAL DANA OKTOBER 2024 - SEPTEMBER 2029

$5,000,000

General Support

TOTAL DUKUNGAN DANA $800,000

Agustus 2023 - September 2024 ( $300,000 )
Februari 2025 - Juli 2026 ( $500,000 )

Pendanaan Langsung ( Re-Granting )

TOTAL DUKUNGAN DANA 2023 - 2027

$1,050,000

Re-Granting - General Support

TOTAL DANA 2024 - 2026

$2,500,000

Re-Granting - Endowment
NF25_INF_DATA_KOM_S3A008-MIANGGASAN_SOSIALISASI-03
Sumber Foto : Komunitas Balai Mianggasan, Balai Ambih, dan Balai Kaba
Program

Pemetaan Wilayah Adat dan Profil Komunitas Balai Mianggasan, Balai Ambih, dan Balai Kaba

Organisasi Penanggung Jawab
AMAN
Lokasi
Kalimantan Selatan
Pendanaan Langsung
Rp100,000,000
Periode
Mulai
01/12/2024
Berakhir
31/05/2025
Target
1. Peningkatan pemetaan Wilayah Adat, Wilayah Kelola Rakyat, dan Lokasi Prioritas Reforma Agraria
Status
Selesai

Bagikan ke :

Facebook
WhatsApp
X

Pengakuan dan Perlindungan Wilayah  Masyarakat Adat Dayak Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan”

Kalimantan Selatan memiliki gugusan Pegunungan Meratus, kawasan hutan hujan tropis yang kaya keanekaragaman hayati. Vegetasinya yang lebat menjadi rumah bagi berbagai flora dan fauna, termasuk spesies-spesies endemik langka. Di sinilah Hutan Adat Dayak Meratus membentang, menjadi ruang hidup yang dijaga secara turun-temurun. Dalam kosmologi Masyarakat Adat, alam ini hidup dan menghidupi. Sehingga hutan bukan hanya jadi sumber pangan dan penghidupan, tetapi juga identitas, warisan leluhur, serta bagian dari sistem kepercayaan yang mengikat hubungan manusia dengan alam.

Di wilayah ini, kehidupan adat Dayak Meratus masih berjalan kuat. Struktur kelembagaan adat tetap berfungsi dan memegang peran penting, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam melalui kearifan lokal, ritual adat, dan praktik gotong royong yang masih hidup hingga hari ini. Misal tanah diagih, yaitu kearifan Masyarakat Adat Dayak Meratus dalam pembagian tanah dan hutan adat berdasarkan fungsi dan peruntukannya. Hutan dibagi menjadi hutan lindung, hutan adat, hutan keramat, dan hutan pamali. 

Hutan lindung diperuntukkan menjaga sumber air, mencegah banjir, erosi, dan menjaga kesuburan tanah, sehingga pembukaan ladang dan penebangan dilarang. Hutan adat menjadi sumber getah dan hasil alam seperti damar atau buah-buahan. Hutan keramat adalah wilayah pekuburan dan tempat arwah leluhur, sementara hutan pamali adalah kawasan pemujaan yang dijaga dengan aturan adat yang ketat. Seluruh kearifan ini telah hidup jauh sebelum hadirnya kebijakan negara terkait pengelolaan hutan.

Ada juga ritual aruh sebagai ritus yang berkaitan dengan pangan dan siklus kehidupan, gotong royong dalam bercocok tanam, mengelola ladang, menyiapkan perlengkapan ritual, hingga aktivitas berburu di wilayah keramat menunjukkan bahwa adat tidak hanya hidup sebagai simbol. Ia hadir sebagai praktik keseharian yang mengatur hubungan sosial dan hubungan dengan alam. Bahkan, kelembagaan adat Dayak (Bukit) Meratus hingga kini masih berfungsi dalam menyelesaikan persoalan sosial, baik yang bersifat perdata maupun pidana.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, Pegunungan Meratus semakin terkepung. Ekspansi perkebunan, aktivitas pertambangan, dan pembangunan infrastruktur menimbulkan ancaman terhadap keberlanjutan alam sekaligus kelangsungan hidup Masyarakat Adat. Situasi ini menjadi semakin kompleks ketika sebagian wilayah Hutan Adat ditetapkan sebagai kawasan Hutan Negara dengan fungsi lindung, termasuk di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Alih-alih menghadirkan perlindungan yang juga mengakui peran Masyarakat Adat sebagai penjaga utama hutan, kebijakan ini justru mempersempit ruang hidup dan mengurangi hak mereka atas tanah, hutan, dan sumber daya yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.

Padahal Masyarakat Adat di Kalimantan telah lebih dulu memiliki kearifan sendiri dalam tata kelola hutan yang jadi ruang hidupnya bahkan sebelum republik ini ada, seperti yang sudah dijabarkan tentang “Tanah Diagih”. Negara secara formal mengambil alih dan mengatur pengelolaan kawasan hutan, yang menguat sejak era Orde Baru melalui UU Pokok Kehutanan No. 5 Tahun 1967 dan diperkuat dengan serangkaian kebijakan teknis seperti penetapan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) pada 1982 yang mengklasifikasikan hampir seluruh daratan Kalimantan sebagai kawasan hutan negara, serta kebijakan ekspansi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) pada akhir 1970-1980an.

Di tengah tekanan tersebut, Masyarakat Adat Dayak Meratus tidak tinggal diam. Mereka memilih mengambil langkah kolektif untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan wilayah adat. Di Desa Haruyan Dayak, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Masyarakat Adat Dayak Meratus di Balai Ambih, Balai Impun, dan Balai Kumuh memulai proses penggalian data spasial dan sosial sebagai dasar pemetaan wilayah adat. Pemetaan ini dibutuhkan untuk menghasilkan dokumen pendukung dalam mendorong percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (PPMA) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kabupaten Hulu Sungai Tengah sendiri belum memiliki Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, namun sudah memiliki SK Panitia untuk mengidentifikasi, verifikasi, dan validasi Masyarakat Adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tim kecil panitia yang terdiri dari camat dan kepala desa di 3 kecamatan (Batang Alai Timur – Batang Alai Selatan- Hantakan), Lembaga Adat, PW AMAN Kalsel, PD AMAN HST, Organisasi Sayap, di tiga kecamatan tersebut untuk percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (PPMA) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 

Proses dimulai dengan pengambilan titik batas wilayah di lapangan. Seluruh titik yang terkumpul kemudian diverifikasi bersama untuk memastikan ketepatan dan akurasi. Tahapan dilanjutkan dengan musyawarah untuk menyepakati batas wilayah yang kemudian diformalkan melalui penandatanganan Berita Acara Tata Batas (BATB). Data final diolah menjadi peta wilayah adat, sementara penggalian data sosial dilakukan melalui wawancara mendalam untuk menyusun profil komunitas yang memuat jumlah penduduk, kelembagaan adat, potensi sumber daya alam, lokasi penting, serta kondisi sosial dan lingkungan. Seluruh tahapan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan langsung warga adat sebagai sumber utama pengetahuan, karena merekalah yang paling memahami batas wilayah, sejarah kawasan, dan tata ruang kehidupan mereka.

​​Melalui proses ini, tersusun tiga peta wilayah adat lengkap dengan profil komunitas: Balai Ambih dengan luas 200,23 hektar, Balai Kumuh seluas 564,53 hektar, dan Balai Impun seluas 388,85 hektar. Ketiga dokumen ini menjadi pijakan penting bagi Masyarakat Adat Dayak Meratus untuk mendapatkan kontrol atas wilayah adatnya dengan mendapatkan pengakuan sosial 4 wilayah adat berbatasan,  memperkuat pengakuan wilayah adat, menjaga kelestarian hutan, mengelola sumber penghidupan secara berkelanjutan, dan memastikan kehidupan tanpa melepaskan nilai, budaya, serta kosmologi yang mereka hidupi bersama di alam Pegunungan Meratus.

Scroll to Top